Cakrawala News – 22 Oktober 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp250 juta yang diserahkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias. Langkah ini menjadi sorotan karena KPK sita uang dari PCNU Nias, diduga terkait politik uang muktamar NU, meski penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitannya dengan perkara lain, termasuk dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan atas inisiatif pihak terkait. Setelah diterima, penyidik langsung melakukan penyitaan untuk kepentingan pendalaman.
“Ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang menyerahkan sejumlah Rp250 juta itu kepada KPK dan kemudian dilakukan penyitaan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Budi, penyidik akan menganalisis lebih lanjut keterkaitan uang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. Jika hasil analisis menemukan kaitan dengan tindak pidana korupsi, uang itu akan dijadikan barang bukti. Sebaliknya, apabila tidak terkait perkara, KPK dapat mengembalikannya kepada pihak yang menyerahkan.
Berawal dari OTT di Jabodetabek
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Dalam perkembangan terpisah, KPK menyatakan masih menelaah apakah uang Rp250 juta yang diserahkan PCNU Nias berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN atau justru terkait isu politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU.
Budi menjelaskan, setiap laporan maupun temuan yang diterima KPK akan ditelaah oleh penyidik. Namun, informasi mengenai hasil penelaahan hanya disampaikan kepada pihak yang menyerahkan atau sebagian pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ketika tahapan penyampaian informasi itu ada di Pengaduan Masyarakat, ini merupakan informasi publik yang dikecualikan untuk bisa kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun kami pastikan bahwa informasi-informasi yang disampaikan itu menjadi bahan telaah oleh tim, menjadi bahan untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Dukungan dan Peringatan Gus Ipul
Menteri Sosial sekaligus Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menegaskan dukungannya terhadap langkah KPK mengusut dugaan suap yang dikaitkan dengan Muktamar ke-35 NU.
“Saya ingin menegaskan bahwa kita mendukung penegakan hukum oleh KPK, kita mendukung KPK mengusut tuntas, ya, sebagaimana yang diisukan dan dilaporkan,” ujar Gus Ipul di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Gus Ipul menyoroti adanya pihak yang mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan isu Muktamar ke-35 NU. Menurut dia, laporan tersebut harus ditindaklanjuti melalui proses hukum. Namun, jika dugaan yang dilaporkan tidak terbukti, ia menegaskan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang membuat laporan.
“Jika nanti tidak terbukti, ya, apa yang dilaporkan itu, kami akan menyeret pengurus cabang Nahdlatul Ulama yang melaporkan ke KPK itu, akan menyeret ke pengadilan,” ujar Gus Ipul.
Sebelumnya, KPK menerima pengaduan dari PCNU Kabupaten Sekadau mengenai dugaan praktik politik uang menjelang muktamar. Aduan itu menjadi salah satu pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri aliran dana yang melibatkan sejumlah pengurus cabang NU.
Hingga kini, KPK belum menyimpulkan apakah uang Rp250 juta tersebut benar-benar terkait politik uang dalam muktamar atau memiliki kaitan dengan perkara korupsi ATR/BPN. Penyidik menegaskan bahwa proses analisis masih berjalan dan hasilnya akan menentukan langkah hukum berikutnya.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa KPK sita uang dari PCNU Nias, diduga terkait politik uang muktamar NU, sekaligus membuka kemungkinan penelusuran lebih luas terhadap aliran dana di lingkungan organisasi keagamaan. Publik menantikan transparansi hasil telaah, terutama karena isu ini menyentuh dua ranah sekaligus: penegakan hukum korupsi dan integritas proses organisasi.
Yang perlu dicermati ke depan adalah bagaimana KPK memilah keterkaitan uang tersebut dengan perkara ATR/BPN atau dengan dugaan politik uang muktamar. Kepastian status uang itu, apakah menjadi barang bukti atau dikembalikan, akan menjadi indikator arah penyidikan selanjutnya.










