DSSA Buka Suara Usia Kena Denda Rp 1,5 Triliun dari OJK, Tegaskan Operasional Tak Terganggu

DSSA Buka Suara Usia Kena Denda Rp 1,5 Triliun dari OJK, Tegaskan Operasional Tak Terganggu
DSSA Buka Suara Usia Kena Denda Rp 1,5 Triliun dari OJK, Tegaskan Operasional Tak Terganggu

Cakrawala News – 22 Oktober 2026 | Diduga manipulasi saham hingga bayar denda Rp 1,5 triliun, ini respon manajemen DSSA [titlebase]. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) akhirnya angkat bicara setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif senilai Rp 1,5 triliun terkait dugaan pelanggaran di pasar modal dalam perdagangan saham perseroan. Manajemen menegaskan bahwa keputusan regulator tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan maupun kegiatan usaha perusahaan.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (19/10/2026), manajemen DSSA menyatakan menghormati kewenangan dan keputusan regulator dalam memperkuat integritas, transparansi, serta kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

“Sepengetahuan kami saat ini, tidak ada informasi material di media massa yang dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan,” tulis manajemen DSSA, seperti dikutip dari keterbukaan informasi perseroan.

Perseroan memahami bahwa setiap keputusan regulator didasarkan pada pertimbangan untuk melindungi kepentingan investor dan menjaga kepercayaan publik. Karena itu, DSSA berkomitmen bersikap kooperatif, menghormati proses yang berlaku, serta menindaklanjuti keputusan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Duduk Perkara Sanksi OJK

Sanksi Rp 1,5 triliun ini diumumkan OJK pada Jumat (16/10/2026). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa pihaknya memeriksa setiap emiten yang masuk dalam daftar high shareholding concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham tinggi untuk mengidentifikasi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal.

Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan dugaan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Menurut Hasan, tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA meningkat signifikan.

Pemeriksaan mencakup aktivitas transaksi saham DSSA sepanjang periode 2023 hingga 2026. OJK mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam prosesnya, OJK memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat, setidaknya 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing. Regulator juga telah mengumpulkan dokumen transaksi serta menelusuri aliran dana (flow of funds) para pihak yang terlibat.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menyatakan bahwa praktik tersebut secara signifikan mendongkrak harga saham DSSA di pasar. Atas pelanggaran itu, OJK mengenakan denda Rp 1,5 triliun kepada pihak-pihak yang terlibat, sekaligus membekukan izin orang perseorangan jajaran direksi perusahaan efek yang terbukti melanggar.

Bukan Hanya DSSA

Penegakan hukum OJK juga menyasar proses penawaran umum perdana (IPO) saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Dalam kasus ini, OJK menemukan adanya rekayasa penjatahan pasti (fixed allotment) yang telah dirancang sejak awal untuk menguntungkan sekelompok pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali.

Pihak-pihak tersebut disebut mengaburkan identitas guna memperoleh porsi saham dalam jumlah teramat besar, sehingga jumlah saham beredar di masyarakat (free float) menjadi sangat terbatas. Atas pelanggaran penjatahan saham itu, OJK membebankan sanksi denda masing-masing Rp 500 miliar untuk kasus BREN dan Rp 100 miliar untuk kasus CUAN.

Dengan demikian, total denda yang dijatuhkan OJK kepada tiga emiten utama dalam daftar konsentrasi kepemilikan saham tinggi tersebut mencapai Rp 2,1 triliun. Djarot menyebut pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari aksi reformasi dan penegakan hukum yang konsisten di pasar modal Indonesia. Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) telah menjatuhkan hukuman dan sanksi penegakan hukum kepada tidak kurang dari 835 pihak.

Buyback Saham hingga Rp 1 Triliun

Di tengah tekanan tersebut, DSSA mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) sahamnya dengan nilai hingga Rp 1 triliun. Langkah ini dilakukan saat kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan dan disebut sebagai salah satu upaya meningkatkan nilai bagi pemegang saham, mendorong kinerja saham sesuai kondisi fundamental, serta menjaga kepercayaan publik.

Periode buyback berlangsung paling lama tiga bulan, yakni sejak 19 Oktober 2026 hingga 18 Januari 2027. Periode itu dapat berakhir lebih awal jika dana yang dialokasikan telah habis atau jumlah saham yang diinginkan sudah tercapai, dan perseroan akan mengumumkannya.

Pembelian dapat dilakukan sekaligus maupun bertahap melalui perdagangan di BEI atau di luar BEI, dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh perseroan sesuai peraturan yang berlaku. Biaya terkait buyback, seperti biaya transaksi dan biaya perantara pedagang efek, diperkirakan sebesar 0,20% dari nilai saham yang dibeli kembali.

Dana buyback bersumber dari kas internal perseroan, sehingga akan menyebabkan pengalihan aset berupa kas menjadi saham treasuri. Manajemen meyakini langkah ini tidak berdampak negatif terhadap kinerja, pendapatan, maupun pembiayaan perseroan karena DSSA memiliki arus kas dan modal kerja yang memadai untuk membiayai kegiatan usaha, belanja modal, dan pelaksanaan buyback. Perseroan bahkan memperkirakan buyback justru meningkatkan laba per saham.

Operasional Berjalan Normal

Dari sisi operasional, DSSA menegaskan seluruh kegiatan usaha dan proyek perseroan beserta entitas anak berjalan dengan baik, termasuk pengembangan proyek-proyek yang tengah berlangsung. Perseroan menyatakan tetap fokus menjaga kinerja, memperkuat kelangsungan usaha, dan menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan.

Manajemen juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait serta menyampaikan setiap perkembangan material sesuai ketentuan yang berlaku. Sikap kooperatif ini menjadi penting mengingat kasus dugaan manipulasi saham masih dalam proses penegakan hukum.

Bagi investor, perhatian ke depan akan tertuju pada dua hal: kelanjutan proses hukum yang dijalankan OJK, termasuk kemungkinan pengembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain, serta realisasi buyback DSSA yang dijadwalkan berlangsung hingga awal 2027. Keduanya akan menjadi indikator bagaimana perseroan menjaga stabilitas harga saham dan kepercayaan publik di tengah tekanan sanksi.

Keputusan OJK sendiri menegaskan bahwa pengawasan pasar modal kini semakin ketat, khususnya terhadap emiten dengan konsentrasi kepemilikan saham tinggi. Langkah tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa manipulasi pasar dan rekayasa penjatahan saham akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *