Hukum  

Eks Kadis Kominfo Sulut dan Mantan Kabidnya Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana Publikasi Media

Eks Kadis Kominfo Sulut dan Mantan Kabidnya Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana Publikasi Media
Eks Kadis Kominfo Sulut dan Mantan Kabidnya Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana Publikasi Media

Cakrawala News – 23 Oktober 2026 | Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara menahan dua mantan pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulut berinisial SL dan CI dalam kasus dugaan korupsi dana publikasi media. Keduanya resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan pada Kamis, 22 Oktober 2026, menyusul penetapan status tersangka terhadap mereka.

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulut Komisaris Polisi Andri Permana menyatakan, penahanan dilakukan agar proses hukum terhadap kedua tersangka dapat berjalan lebih lanjut. “Sudah kita tahan keduanya setelah menjalani pemeriksaan kesehatan,” kata Andri, dikutip Jumat, 23 Oktober 2026.

Menurut keterangan kepolisian, SL merupakan mantan Kepala Dinas Kominfo Sulut, sementara CI adalah mantan kepala bidang di instansi yang sama. SL menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WITA hingga sekitar pukul 18.00 WITA sebelum akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan pakaian tahanan dan dibawa ke ruang tahanan Polda Sulut.

Perkara Masih Berkembang

Hingga informasi ini disusun, penyidik belum membeberkan nilai kerugian negara maupun rincian dugaan penyimpangan dalam perkara korupsi dana publikasi media tersebut. Kepolisian juga belum merinci bagaimana aliran dana publikasi itu diduga disalahgunakan atau siapa saja pihak lain yang mungkin terlibat.

Penahanan kedua mantan pejabat itu menjadi penanda bahwa perkara yang menyangkut pengelolaan anggaran komunikasi publik di daerah mulai memasuki tahap penegakan hukum yang lebih serius. Dana publikasi media umumnya digunakan pemerintah daerah untuk menyebarluaskan informasi program pembangunan kepada masyarakat, sehingga penyimpangan atasnya berpotensi merugikan keuangan daerah sekaligus mengganggu fungsi komunikasi publik.

Berbagai Kasus Korupsi Menemani

Kasus di Sulut bukan satu-satunya perkara korupsi yang mencuat dalam sepekan terakhir. Di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Kepala Desa dan Bendahara Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa senilai Rp 1,5 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Candrawati, mengatakan dana yang seharusnya dipakai untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi, membayar utang, hingga bermain judi online.

Menurut Fitria, kedua tersangka tidak melaksanakan puluhan kegiatan fisik dan pemberdayaan meski anggarannya telah dicairkan, antara lain pembangunan gorong-gorong, rumah tidak layak huni, pengadaan sapi, hingga pengadaan dump truck. Dana juga disebut dikuasai secara sepihak tanpa berita acara serah terima yang sah, sementara hasil sewa tanah kas desa dan kios tidak disetorkan ke rekening kas desa. Kasus ini terungkap setelah Inspektorat Lombok Timur melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada Kejari, yang kemudian menggeledah Kantor Desa Kotaraja pada 14 September 2026.

Di tingkat nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Tenaga Ahli Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, Dicky Anandya, menilai korupsi dana penanggulangan bencana sebagai tindakan paling biadab karena menambah penderitaan korban bencana. Ia menekankan setiap pengadaan, termasuk penunjukan langsung, harus bebas dari konflik kepentingan serta melalui proses seleksi dan verifikasi, salah satunya dengan memeriksa ada tidaknya afiliasi calon penyedia dengan pejabat pengadaan.

Wacana Evaluasi Definisi Korupsi

Deretan perkara itu muncul bersamaan dengan wacana redefinisi tindak pidana korupsi yang digulirkan Dewan Ekonomi Nasional. Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, meminta ide tersebut dipahami sebagai bentuk evaluasi hukum, bukan penghapusan total delik korupsi. Menurutnya, inti perdebatan adalah penataan ulang penerapan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru, yang sebelumnya Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, agar pejabat atau pebisnis yang mengambil diskresi berdasarkan Business Judgment Rule dengan itikad baik tidak dikriminalisasi.

Topo menilai ke depan pemidanaan korupsi harus fokus pada pembuktian kesengajaan serta harmonisasi dengan standar global seperti UNCAC. Ia juga menyebut pemulihan keuangan negara tetap dapat dilakukan melalui instrumen lain, terutama Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pendekatan mengikuti alur uang. Wacana ini menuai pro dan kontra di kalangan akademisi, terutama kekhawatiran hilangnya frasa kerugian negara dari undang-undang.

Di tengah perdebatan itu, penegakan hukum tetap berjalan melalui tiga lembaga yang memiliki kewenangan berbeda. KPK berwenang menangani perkara korupsi sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi, sekaligus melakukan koordinasi dan supervisi serta pencegahan. Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan sesuai undang-undang, sedangkan Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk penangkapan, penahanan, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta meminta keterangan ahli.

Bagi publik, penahanan SL dan CI menjadi hal yang perlu terus diikuti, terutama terkait besaran kerugian negara dan pihak lain yang mungkin terseret. Transparansi penyidik dalam mengungkap rincian dugaan penyimpangan akan menentukan sejauh mana kasus korupsi dana publikasi media ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *