Cakrawala News – 24 Oktober 2026 | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti sejumlah persoalan dalam pengelolaan anggaran negara dan daerah. Temuan terbaru mencakup kelebihan pembayaran pada proyek swakelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, senilai Rp290 juta, hingga ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada enam paket pekerjaan jalan di PUPR Kabupaten Pesawaran, Lampung, yang nilainya menembus Rp1,07 miliar.
Di Bantaeng, temuan BPK berpusat pada kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan tahun anggaran 2025 dengan anggaran sekitar Rp1,2 miliar. Kegiatan swakelola tipe I itu menjadi sorotan setelah pemeriksa mengungkap berbagai kelemahan administrasi hingga dugaan ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan pekerjaan fisik di lapangan.
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), BPK menemukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) justru disusun setelah pekerjaan selesai dilaksanakan. Rincian barang dalam dokumen tersebut disebut hanya memuat barang yang telah dibeli, dengan volume yang disesuaikan agar sesuai dengan pagu anggaran.
Kelemahan Administrasi di Bantaeng
Selain masalah RAB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyusun dokumen reviu RAB yang seharusnya menjadi dasar perencanaan penyerapan biaya mingguan dan bulanan. BPK juga tidak menemukan dokumen perhitungan kebutuhan tenaga ahli, peralatan, dan bahan material yang pengadaannya melalui penyedia.
Persoalan berlanjut pada dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak mencantumkan standar mutu maupun spesifikasi pekerjaan yang harus dipenuhi. Sementara itu, Surat Perintah Kerja (SPK) tidak merinci ruas jalan yang menjadi sasaran pemeliharaan maupun jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan.
Kondisi tersebut, menurut BPK, membuat dasar untuk mengukur kesesuaian antara pekerjaan yang direncanakan dan realisasi di lapangan menjadi tidak memadai. Pemeriksa juga mencatat kegiatan swakelola itu tidak didukung faktur atau nota pembelian bahan dan material yang sah. Dokumen pertanggungjawaban yang tersedia hanya berupa surat pesanan barang dan berita acara serah terima.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, tim BPK bersama PPK, tim pelaksana, tim pengawas swakelola, dan Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan fisik di lapangan.
Kelebihan Pembayaran di Pesawaran
Di Kabupaten Pesawaran, BPK Perwakilan Provinsi Lampung menemukan kelebihan pembayaran dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada enam paket pekerjaan jalan tahun anggaran 2025. Nilai kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan tercatat Rp1.077.495.390,51.
Salah satu proyek yang masuk dalam temuan adalah peningkatan ruas Jalan Kubu Batu–Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, dengan nilai kontrak Rp11.964.350.200,00 yang dikerjakan CV Aulia Pratama. Proyek itu tercatat mengalami kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dengan nilai permasalahan Rp162.547.477,47.
BPK mencatat terdapat angka penyetoran sebesar Rp468.281.656,00 pada proyek tersebut yang disebut telah dilakukan, sehingga diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai perhitungan dan sisa kewajiban pemulihannya. Secara keseluruhan, BPK mencatat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp256.469.249,11 dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp1.598.766.861,40. Penyedia disebut telah menyetorkan kembali Rp777.740.720,00, namun masih terdapat kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan sebesar Rp1.077.495.390,51.
Tax Holiday Nikel dan Pengembalian Dana BGN
Temuan BPK juga menyentuh ranah investasi. Melalui pemeriksaan atas log catatan sistem OSS, BPK menemukan tiga permohonan fasilitas tax holiday dari pelaku usaha penghasil ferronickel dan nickel pig iron (NPI) yang tidak ditindaklanjuti Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ketiga permohonan itu statusnya tidak ditetapkan hingga semester I/2025 meski telah diajukan sejak 2022.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan Pasal 11 PMK 130/2020 yang mengatur keputusan pemberian tax holiday harus diterbitkan maksimal lima hari kerja setelah usulan diterima secara benar dan lengkap. Akibatnya, ketiga pelaku usaha kehilangan kesempatan memperoleh fasilitas tersebut. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM disebut sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjutinya melalui pembinaan serta evaluasi status permohonan.
Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) menindaklanjuti temuan BPK atas pemeriksaan laporan keuangan tahun 2025 dengan mengembalikan dana ke kas negara sebesar Rp160,37 miliar, atau sekitar 81,75 persen dari total nilai temuan Rp196,17 miliar, per 21 Oktober 2026. Temuan itu mencakup rekening virtual account ganda pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran.
Sekretaris Utama BGN Lili Khamiliyah menyatakan dari 79 SPPG yang tercantum dalam laporan BPK, hasil penelusuran menunjukkan 75 rekening VA merupakan rekening ganda dengan saldo yang telah ditarik dan disetorkan ke kas negara sebesar Rp78,3 miliar. Empat rekening lainnya tidak terindikasi ganda dan masih digunakan untuk operasional. BGN juga menonaktifkan akses user maker dan approval pada rekening-rekening tersebut, serta mengembalikan Rp60,4 miliar terkait ketidakpatuhan pertanggungjawaban anggaran.
Rangkaian temuan ini menunjukkan bahwa persoalan tata kelola anggaran masih berulang di berbagai instansi, mulai dari pemerintah daerah hingga kementerian. Bagi publik, nilai kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan dan lemahnya dokumen perencanaan menjadi indikator penting untuk mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK, agar tidak berhenti pada laporan semata.












