Cakrawala News – 26 Oktober 2026 | Kapolri lapor Prabowo soal karhutla: 243 orang dan 13 korporasi jadi tersangka. Laporan itu disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna bertajuk Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026. Informasi mengenai laporan tersebut kemudian disampaikan kepada publik pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Dalam laporan itu, Polri memaparkan penegakan hukum terhadap pelaku perorangan maupun korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Angka tersangka tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api, tetapi juga upaya mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
Penindakan terhadap Pelaku Perorangan
Untuk perkara yang melibatkan individu, Kapolri menyebut ada 13 kepolisian daerah (Polda) yang melakukan penegakan hukum. Totalnya tercatat 286 laporan polisi (LP) dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare.
“Terkait dengan penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan, yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243,” kata Suyudi.
Dari keseluruhan perkara perorangan tersebut, 243 orang telah berstatus tersangka. Adapun perkembangan penanganannya mencakup sembilan perkara yang dihentikan pada tahap penyelidikan, 32 perkara yang masih dalam tahap penyelidikan, 189 perkara yang berlanjut ke proses penyidikan, serta 56 perkara yang dinyatakan selesai.
Rangkaian data itu memperlihatkan bahwa proses hukum karhutla berjalan melalui tahapan yang berbeda-beda. Setiap laporan perlu ditangani berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan penyidik.
Korporasi dan Rekomendasi Pencabutan Izin
Selain menindak pelaku perorangan, Polri juga mendalami dugaan keterlibatan perusahaan dalam kasus karhutla. Berdasarkan laporan terakhir per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, terdapat 100 laporan polisi terkait korporasi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare.
Penanganan perkara ini melibatkan 10 Polda bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri. Dari jumlah tersebut, 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, enam perkara dihentikan pada tahap penyelidikan, sedangkan 94 perkara berada dalam proses penyidikan.
Kapolri menambahkan, dari 94 kasus korporasi yang masuk penyidikan, sebanyak 23 laporan polisi direkomendasikan untuk pencabutan izin usaha. Dari 23 berkas tersebut, 11 korporasi telah resmi menjadi tersangka dan 12 lainnya masih berproses.
Sementara itu, terhadap 71 laporan polisi lainnya, rekomendasi pencabutan izin belum diberikan. Dua perkara dalam kelompok tersebut telah menetapkan tersangka, sedangkan 69 lainnya belum mencapai tahap itu. Menurut Kapolri, kelompok korporasi ini terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) atau pihak asing, dengan jumlah 22 korporasi.
Luas Konsesi dan Sebaran Wilayah
Data luas konsesi turut menjadi perhatian dalam penanganan perkara. Sebelas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka tercatat memiliki konsesi seluas 209.933 hektare, dengan area terbakar mencapai 11.105,39 hektare.
Di sisi lain, 12 korporasi yang belum berstatus tersangka memiliki luas konsesi 166.756 hektare, dengan sekitar 8.849 hektare area terbakar. Untuk persebaran perusahaan dalam kelompok 11 korporasi tersangka, delapan berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.
Informasi ini memberikan gambaran mengenai wilayah yang menjadi bagian dari penanganan perkara korporasi, meskipun penetapan tanggung jawab hukum tetap harus didasarkan pada bukti setiap kasus.
Status Hukum dan Tindak Lanjut
Status tersangka yang disampaikan dalam laporan tersebut menunjukkan adanya proses hukum yang sedang berjalan. Status itu bukan berarti seluruh pihak yang diperiksa telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.
Dalam perkembangan berikutnya, penyidik turut mempertimbangkan rekomendasi pencabutan izin terhadap sejumlah laporan polisi yang memasuki tahap penyidikan. Rekomendasi tersebut masih perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
Langkah tegas ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin konsesi demi menekan meluasnya dampak karhutla di berbagai wilayah Indonesia. Dengan demikian, Kapolri lapor Prabowo soal karhutla: 243 orang dan 13 korporasi jadi tersangka menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum lingkungan yang tengah berjalan.
Ke depan, publik akan menantikan bagaimana rekomendasi pencabutan izin terhadap sejumlah korporasi ditindaklanjuti oleh instansi berwenang. Selain itu, penyelesaian 94 perkara korporasi yang masih dalam tahap penyidikan akan menjadi indikator sejauh mana penegakan hukum karhutla berjalan efektif dan memberikan efek jera.












