Hukum  

5 Pembunuh Pria Terborgol di Gedung Bekas SPPG Kendal Ditangkap, Motifnya Kesal Kepala Terinjak

5 Pembunuh Pria Terborgol di Gedung Bekas SPPG Kendal Ditangkap, Motifnya Kesal Kepala Terinjak
5 Pembunuh Pria Terborgol di Gedung Bekas SPPG Kendal Ditangkap, Motifnya Kesal Kepala Terinjak

Cakrawala News – 04 November 2026 | Kasus pembunuhan yang menewaskan Donna Nuzulul Aditya, pemuda 29 tahun asal Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, akhirnya terkuak. Polres Kendal menangkap lima orang tersangka, sehingga lengkaplah rangkaian pengejaran yang membuat 5 pembunuh pria terborgol di gedung bekas SPPG Kendal ditangkap, motifnya kesal kepala terinjak menjadi pemicu utama aksi keji tersebut. Korban ditemukan warga dalam kondisi tangan kiri terborgol dan tertaut terali jendela di bangunan kosong pinggir Jalan Pantura Kendal lingkar Kaliwungu pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 05.00 WIB.

Kelima tersangka adalah Fitra Wijayanto alias Rizky, Abdallah alias Bombom, Sunenti, Supri alias Cemong, serta Adit Fikri Saputra alias Boncel. Mereka ditangkap di tiga wilayah berbeda, yakni Cilegon (Banten), Pekalongan, dan Cirebon. Penangkapan terakhir terjadi pada Rabu, 4 November 2026, ketika dua buron yang tersisa, yang dalam pemberitaan disebut berinisial A dan S, dibekuk di tempat terpisah.

“Ya benar, keduanya telah diamankan di tempat berbeda. A diamankan di Cirebon dan S diamankan di Pekalongan,” kata Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy, sebagaimana dikutip dari detikJateng, Rabu (4/11/2026) pagi.

Motif Sepele di Balik Pembunuhan Berencana

Dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, AKBP Ratna membeberkan bahwa aksi tersebut dipicu oleh sakit hati tersangka Fitra. Peristiwa bermula pada 26 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, saat kelima tersangka berkumpul di depan sebuah ruko kawasan Kaliwungu sambil menenggak minuman keras. Korban yang telah mengenal para tersangka datang menggunakan sepeda motor dan ikut bergabung.

Menurut kepolisian, Fitra merasa tersinggung karena kepalanya tidak sengaja diduduki korban ketika ia sedang tidur di tengah pesta miras tersebut. Dendam akibat hal sepele itu membuat Fitra menghimpun rekan-rekannya untuk mengerjai korban keesokan harinya. Korban sempat berpamitan pulang untuk mengambil jaket, lalu dipancing dan diajak ke bangunan kosong calon SPPG di Desa Kebonadem, Kecamatan Brangsong.

Di tempat sepi itu, para pelaku kembali menenggak minuman keras sebelum mengeroyok korban secara brutal. Fitra disebut memukul bagian belakang kepala korban menggunakan pipa besi stainless sepanjang 50 sentimeter. Tersangka Abdallah ikut menganiaya serta menusuk punggung korban sebanyak tiga kali menggunakan pisau kecil.

Jejak Sidik Jari dan Rekaman CCTV

Pengungkapan kasus ini tidak berlangsung singkat. Kapolres menjelaskan, penyidik memulai dari olah tempat kejadian perkara dan menemukan sidik jari laten pada sebuah pipa paralon yang diduga digunakan untuk menghantam korban. Dari temuan itu muncul identitas atas nama AB.

Petugas kemudian menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. Salah satu rekaman CCTV di depan SPBU memperlihatkan aktivitas lima orang berjalan kaki, sementara salah satunya mengendarai sepeda motor yang identik dengan milik korban. Hasil rekaman itu disandingkan dengan temuan sidik jari dan dinilai sangat cocok, sehingga penyidik mengembangkan penyelidikan hingga mengidentifikasi lima tersangka.

Tiga tersangka berinisial AB, FW, dan SN ditangkap di wilayah Cilegon dengan bantuan personel Polres Cilegon. Satu tersangka berinisial SU diamankan di Pekalongan berkat bantuan Resmob Polda Jawa Tengah, sedangkan tersangka AF ditangkap di Cirebon. Penangkapan dua buron terakhir melengkapi jumlah tersangka menjadi lima orang.

Hingga berita ini ditulis, kepolisian menyatakan para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polres Kendal juga menyampaikan akan merilis kasus ini secara resmi pada Rabu siang. “Kedua terduga pelaku ini masih diperiksa. Untuk motifnya masih kami dalami. Nanti siang kasusnya akan kami rilis,” ujar AKBP Ratna.

Perbedaan Penyebutan Nama dan Inisial

Dalam pemberitaan yang berkembang, terdapat perbedaan penyebutan inisial maupun nama para tersangka. Sejumlah laporan awal menyebut tiga tersangka yang ditangkap di Cilegon berinisial F, A, dan S, sementara laporan lain menyebut AS, A, dan S. Konferensi pers kepolisian kemudian menyebut nama lengkap kelima tersangka beserta inisialnya. Perbedaan ini sebaiknya dipahami sebagai bagian dari proses identifikasi yang terus dilengkapi penyidik, bukan sebagai perbedaan substansi kasus.

Yang konsisten dari seluruh keterangan adalah lokasi penangkapan yang tersebar di tiga provinsi serta status kelima orang sebagai tersangka. Kepolisian belum menyampaikan pasal yang dijeratkan secara rinci, namun kasus ini disebut sebagai pembunuhan berencana. Penyidik juga belum membeberkan apakah ada tersangka lain di luar kelima orang tersebut.

Penangkapan 5 pembunuh pria terborgol di gedung bekas SPPG Kendal ditangkap, motifnya kesal kepala terinjak ini sekaligus menutup rangkaian pengejaran yang sempat menyisakan dua buron. Bagi warga Kendal, terutama di kawasan Kaliwungu dan Brangsong, pengungkapan kasus ini menjadi penanda bahwa peristiwa yang semula tampak misterius karena kondisi korban terborgol di bangunan kosong kini memiliki titik terang.

Perhatian publik berikutnya tertuju pada rilis resmi kepolisian, termasuk penetapan pasal, kelengkapan berkas perkara, serta kepastian apakah kelima tersangka langsung ditahan. Sampai informasi resmi berikutnya tersedia, penyebutan status tersangka tetap perlu disikapi secara hati-hati sesuai asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *