Cakrawala News – 27 September 2026 | Kabut asap karhutla, kapan anak tetap sekolah atau harus PJJ? Perhatikan patokan ISPU menjadi pertanyaan penting bagi orang tua di sejumlah daerah Sumatra dan Kalimantan yang terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat kebakaran hutan dan lahan meluas di sejumlah wilayah, sementara ASEAN menetapkan status Siaga Alert Level 3 sejak 26 Agustus 2026. Kementerian Kesehatan RI mencatat 113.336 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dalam situasi karhutla hingga 9 September 2026, dengan 26.545 kasus di antaranya terjadi pada balita.
Angka tersebut menunjukkan bahwa anak-anak menjadi kelompok yang paling terdampak. Di Riau, 10.783 kasus ISPA tercatat selama Agustus–September 2026, dengan jumlah terbanyak pada anak usia 0–9 tahun. Kondisi ini membuat kebijakan pembelajaran di sekolah menjadi taruhan antara hak belajar dan perlindungan kesehatan.
Anak Lebih Rentan Terhadap Asap Karhutla
IDAI menyebut anak lebih rentan terhadap asap karhutla karena paru-paru dan sistem imunnya masih berkembang. Asap kebakaran hutan mengikuti arah angin sehingga kabut asap dapat menyebar jauh dan menurunkan kualitas udara di wilayah yang tidak mengalami kebakaran secara langsung.
Karena itu, orang tua diminta memantau kualitas udara, mengurangi aktivitas luar ruangan, dan segera mencari pertolongan jika anak mengalami sesak napas atau sangat mengantuk. Langkah-langkah sederhana seperti memakaikan masker pada anak juga dianjurkan saat harus beraktivitas di luar rumah.
Patokan ISPU dan Kebijakan Sekolah yang Berbeda-beda
Pemerintah daerah mengambil kebijakan yang tidak seragam, bergantung pada hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di masing-masing wilayah. Di Kota Jambi, Pemerintah Kota memperpanjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai 25 September 2026 untuk TK/PAUD dan SD kelas 1–3.
Juru Bicara Pemkot Jambi, Saleh Ridho, menyatakan perpanjangan itu merupakan bagian dari kewajiban melindungi peserta didik usia dini dari pencemaran udara. Peserta didik TK/PAUD, SD kelas 1–3, serta siswa dengan riwayat gangguan pernapasan atau penyakit penyerta tetap belajar dari rumah. Sementara itu, siswa SD kelas 4–6 dan SMP kelas 7–9 tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Kebijakan Jambi mengacu pada Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan, serta Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2026. Sekolah diwajibkan memantau nilai ISPU sedikitnya dua kali sehari, yakni sebelum pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari. PJJ diberlakukan sampai kualitas udara dinyatakan kembali aman.
Berbeda dengan Jambi, Kota Pekanbaru justru kembali membuka sekolah tatap muka bagi ribuan pelajar mulai Rabu, 23 September 2026. Keputusan itu diambil setelah kualitas udara berangsur membaik, sekaligus mengakhiri beberapa hari pembelajaran dari rumah akibat pekatnya kabut asap karhutla.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan keputusan tersebut telah mempertimbangkan rekomendasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Dinas Kesehatan. Seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD hingga SMP dipastikan kembali melaksanakan pembelajaran di sekolah. Meski demikian, sekolah diminta mengurangi aktivitas fisik di luar ruangan dan siswa tetap diwajibkan menggunakan masker.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyampaikan bahwa kualitas udara saat itu cukup bagus dan diharapkan terus membaik. Ia juga mengakui penerapan PJJ selama dua hari sebelumnya menimbulkan sejumlah keluhan orang tua, mulai dari kebutuhan paket internet hingga kesulitan mendampingi lebih dari satu anak yang belajar daring secara bersamaan.
Sekolah Tetap Harus Waspada
Meski siswa PAUD hingga SMP telah kembali belajar di sekolah, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru meminta seluruh satuan pendidikan tetap menerapkan langkah antisipasi. Peserta didik dianjurkan menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama jika kualitas udara kembali menurun.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan pihak sekolah diberikan kewenangan mengambil langkah cepat apabila kualitas udara tiba-tiba memburuk, termasuk memulangkan anak-anak lebih awal. Sekolah juga diminta memperhatikan kondisi kesehatan masing-masing peserta didik, sehingga siswa yang mengalami batuk atau asma dapat segera berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Dengan demikian, keputusan antara tetap sekolah atau PJJ tidak bisa disamaratakan antarwilayah. Orang tua perlu mencermati perkembangan ISPU di daerahnya, mengikuti edaran resmi pemerintah daerah, dan memprioritaskan kesehatan anak, terutama bagi balita dan anak dengan riwayat gangguan pernapasan.












