Cakrawala News – 28 September 2026 | Di sidang PBB, Menlu Sugiono sebut isu Palestina jadi ujian hukum internasional. Pernyataan itu disampaikan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono dalam pernyataan nasional Indonesia di hadapan Sidang ke-81 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Amerika Serikat, Sabtu waktu setempat. Menurut Sugiono, Palestina menjadi salah satu ujian paling jelas bagi masyarakat dunia dalam menegakkan hukum internasional di tengah pelanggaran yang terus terjadi tanpa tindakan konkret untuk menghentikannya.
Dalam pidatonya, Sugiono menegaskan bahwa institusi internasional hanya akan kuat jika dunia membelanya dan menegakkan hukum internasional. Ia menyebut Palestina bukan sekadar persoalan satu kawasan, melainkan ujian bagi sistem multilateral untuk membuktikan apakah prinsip-prinsip yang menjadi dasar pembentukannya mampu ditegakkan dan memberikan hasil ketika paling dibutuhkan.
“Dalam hal tersebut, Palestina tetap menjadi salah satu ujian paling jelas terhadap prinsip ini, serta ujian bagi hati nurani kita,” kata Sugiono.
Menlu RI menilai pelanggaran hukum internasional yang jelas terjadi di Jalur Gaza dan Tepi Barat menunjukkan seakan-akan dunia belum mengenal Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), dan empat Konvensi Jenewa 1949. Ia bahkan menyatakan bahwa situasi di Gaza dan Tepi Barat mengingatkan pada dunia sebelum 1945, ketika suatu kelompok tertentu hampir musnah.
Alasan Indonesia Konsisten Membela Palestina
Sugiono menjelaskan bahwa kesamaan nasib saat membela kemerdekaan menjadi salah satu alasan yang terus mendorong Indonesia untuk bersama bangsa Palestina. Indonesia, katanya, pernah mencicipi perjuangan melawan kolonialisme pada masa ketika hukum internasional lemah dan yang kuat pasti berkuasa.
“Perjuangan bangsa kami untuk mencapai kemerdekaannya adalah yang membentuk dukungan konsisten kami bagi rakyat Palestina serta hak mereka menentukan masa depannya sendiri,” ujar Sugiono.
Ia menegaskan tekad Indonesia untuk terus bersama rakyat Palestina hingga hak mereka menentukan nasib sendiri dapat tercapai. Indonesia juga akan senantiasa membela rakyat Palestina hingga kemerdekaan dan kedaulatan Palestina terwujud berdasarkan prinsip solusi dua negara yang berlandaskan hukum internasional dan parameter yang disepakati secara internasional.
Menurutnya, kekuatan sistem multilateral tidak hanya bergantung pada institusinya, tetapi juga pada prinsip-prinsip yang dijunjung bersama. Ia menyatakan bahwa hukum internasional harus ditegakkan secara konsisten, kedaulatan harus dihormati, dan kolonialisme harus diakhiri.
“Institusi yang lebih kuat saja tidak akan menyelamatkan multilateralisme. Institusi hanya sekuat prinsip-prinsip yang ingin kita tegakkan,” kata Sugiono.
Ujian bagi Sistem Multilateral
Dalam pernyataannya, Sugiono menekankan bahwa Palestina adalah ujian untuk melihat apakah sistem multilateral dapat membela prinsip yang diciptakannya dan menegakkannya di saat yang paling dibutuhkan. Ia mengingatkan bahwa meski berbagai upaya mereformasi institusi internasional terus dilakukan, hukum internasional tidak boleh luput dari perhatian.
Tegaknya hukum internasional, lanjut dia, juga akan menyelamatkan multilateralisme di dunia. Karena itu, ia menegaskan kembali pentingnya penghormatan terhadap kedaulatan dan pengakhiran segala bentuk kolonialisme.
Kehadiran Indonesia dalam Sidang Majelis Umum PBB 2026 diwakili Menlu Sugiono sebagai kepala delegasi Indonesia. Ia sudah berada di New York sejak Senin, 21 September, dan sebelum menyampaikan pernyataan nasionalnya pada Sabtu, ia telah berpartisipasi dalam berbagai pertemuan tingkat tinggi maupun pertemuan bilateral.
Pernyataan Sugiono menegaskan posisi Indonesia yang konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina. Di sidang PBB, Menlu Sugiono sebut isu Palestina jadi ujian hukum internasional sekaligus menegaskan bahwa sistem multilateral harus membuktikan dirinya mampu menegakkan prinsip yang menjadi dasar pembentukannya.
Dukungan Indonesia terhadap Palestina tidak hanya disampaikan dalam forum multilateral, tetapi juga menjadi bagian dari politik luar negeri yang berlandaskan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Bagi Indonesia, kemerdekaan Palestina adalah bagian dari cita-cita tersebut.
Ke depan, pernyataan Menlu Sugiono di Sidang Umum PBB akan menjadi rujukan bagi sikap Indonesia dalam berbagai forum internasional terkait Palestina. Dunia pun masih menantikan apakah seruan penegakan hukum internasional dan pengakhiran kolonialisme akan diikuti tindakan konkret, atau justru kembali berhenti pada pernyataan semata.












