Kortas Tipikor Polri Tetapkan Bupati Gowa Husniah Talenrang Tersangka Pemerasan Perizinan

Cakrawala News – 29 September 2026 | Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Penetapan ini mencuatkan perhatian publik pada sosok Husniah Talenrang, Bupati Gowa tersangka korupsi: Kader PAN, Adik Fadil Imran, yang selama ini dikenal sebagai politikus dengan rekam jejak di legislatif dan organisasi olahraga.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah forum gelar perkara menyepakati adanya dugaan pemerasan yang dilakukan Husniah selama periode 2025-2026. “Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (25/9/2026).

Menurut keterangan De Deo, terdapat empat dugaan pemerasan yang menjerat Husniah. Keempatnya terkait dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perizinan PKKPR, keberadaan Indomaret, pembangunan Perumahan Royal Spring, serta sponsor kegiatan Beautiful Malino. Dugaan-dugaan tersebut menjadi dasar penyidik menaikkan status pemeriksaan Husniah dari saksi menjadi tersangka.

Penetapan tersangka ini menjadi sorotan bukan hanya karena jabatan Husniah sebagai kepala daerah, tetapi juga karena latar belakang keluarganya. Husniah merupakan adik dari Fadil Imran, purnawirawan Polri yang terakhir menjabat sebagai Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops). Keduanya memiliki kakak bernama Firdaus Daeng Manye.

Profil dan Perjalanan Karier Husniah Talenrang

Berdasarkan situs resmi Kabupaten Gowa, Sitti Husniah Talenrang lahir di Makassar pada 20 Maret 1977. Ia menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 3 Pare Pare, melanjutkan ke SMP Negeri 1 Pare Pare, lalu SMA Negeri 3 Makassar. Setelah itu, ia menempuh pendidikan tinggi di STIEM Bongaya Makassar dan Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Perempuan yang dikenal memiliki hobi olahraga ini memulai karier politiknya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gowa untuk periode 2019-2024. Setelah itu, ia terpilih sebagai Anggota DPRD Sulawesi Selatan pada 2024. Selain aktif di legislatif, Husniah juga dipercaya menjabat sebagai Ketua Perbasi Kabupaten Gowa.

Kiprahnya di dunia politik juga erat kaitannya dengan Partai Amanat Nasional (PAN). Sebagai kader PAN, Husniah membangun jejaring politik yang membawanya ke kursi kepemimpinan daerah. Kombinasi pengalaman legislatif, organisasi olahraga, dan afiliasi partai inilah yang membentuk profilnya sebagai figur politik lokal yang cukup berpengaruh di Sulawesi Selatan.

Namun, penetapan tersangka oleh Kortas Tipikor Polri menempatkan karier politiknya dalam ujian berat. Publik menantikan bagaimana proses hukum akan berjalan, terutama karena kasus ini menyangkut kebijakan perizinan yang berdampak langsung pada dunia usaha dan masyarakat Gowa.

Empat Dugaan Pemerasan yang Diusut

Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, De Deo merinci empat dugaan pemerasan yang menjadi fokus penyidikan. Pertama, dugaan pemerasan terkait pengurusan PKKPR, yaitu konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang menjadi syarat penting bagi pelaku usaha. Kedua, dugaan pemerasan yang berkaitan dengan keberadaan gerai Indomaret di wilayah Gowa.

Ketiga, penyidik mendalami dugaan pemerasan dalam pengurusan PBG untuk Perumahan Royal Spring. Keempat, dugaan pemerasan terkait sponsor kegiatan Beautiful Malino, sebuah acara yang menjadi bagian dari promosi pariwisata daerah. Keempat dugaan ini disebut terjadi dalam rentang waktu 2025-2026.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Husniah maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut. Kortas Tipikor Polri menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga hasil pemerasan.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang berurusan dengan aparat penegak hukum. Bagi masyarakat Gowa, perkembangan hukum terhadap bupati mereka menjadi perhatian penting, terutama menyangkut kelangsungan pelayanan publik dan iklim investasi di daerah. Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

Ke depan, publik akan menantikan langkah penyidik dalam melengkapi berkas perkara, termasuk kemungkinan pemeriksaan saksi-saksi baru dan penggeledahan. Status tersangka yang disandang Husniah juga membuka peluang adanya proses hukum lanjutan, termasuk penahanan, tergantung pada hasil penyidikan. Yang terpenting, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sepanjang proses hukum berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *