Hukum  

Polda Banten Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, Satu Tersangka Dijerat Pasal 158

Polda Banten Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, Satu Tersangka Dijerat Pasal 158
Polda Banten Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, Satu Tersangka Dijerat Pasal 158

Cakrawala News – 03 Oktober 2026 | Polisi bongkar tambang batu bara ilegal di Lebak, satu orang jadi tersangka dalam pengungkapan kasus pertambangan tanpa izin yang berlokasi di Kampung Songak Sabrang, Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan seorang pria berinisial PU sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 29 September 2026. Penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi penambangan pada hari yang sama.

Dari hasil pengecekan, polisi menemukan bahwa kegiatan penambangan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi izin pertambangan. Aktivitas itu juga menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Kobelco.

Kronologi dan Lokasi Penambangan

Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan penambangan batu bara tanpa izin itu diduga berlangsung sejak 19 hingga 27 September 2026. Lokasinya berada di Kampung Songak Sabrang, Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak.

Polisi menyebut batu bara yang dihasilkan dari praktik penambangan ilegal tersebut kemudian dijual kepada pihak luar. Harga jualnya sekitar Rp500 ribu per ton.

Selama kegiatan berlangsung, polisi mencatat sekitar 56 ton batu bara telah terjual. Angka itu menjadi salah satu temuan penting yang memperkuat dugaan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

Kabid Humas Polda Banten menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan adanya praktik tambang ilegal. Polisi lalu mengecek lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut antara lain satu buah kunci alat berat ekskavator merek Kobelco, satu karung batu bara hasil pertambangan, dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A05S.

Alat berat jenis ekskavator yang digunakan dalam kegiatan penambangan itu menjadi salah satu bukti kunci. Keberadaan alat berat tersebut menunjukkan aktivitas penambangan dilakukan secara terorganisir meski tanpa izin resmi.

Polisi juga menyita telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait penjualan batu bara. Namun, penyidik belum merinci lebih jauh peran barang bukti tersebut dalam perkara ini.

Ancaman Hukuman bagi Tersangka

Atas perbuatannya, tersangka PU dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kombes Pol Maruli menyatakan bahwa tersangka diancam dengan pidana paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta. Ancaman hukuman itu disampaikan kepolisian sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin.

Hingga kini, polisi belum mengungkap apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam aktivitas penambangan tersebut. Penyidik masih mendalami peran sejumlah pihak yang diduga terkait dengan penjualan batu bara hasil tambang ilegal.

Pengungkapan kasus ini menegaskan bahwa praktik pertambangan tanpa izin masih menjadi persoalan serius di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Lebak. Selain melanggar hukum, aktivitas semacam ini berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kerugian negara dari sisi penerimaan sektor mineral dan batu bara.

Imbauan kepada Masyarakat

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin. Menurut Maruli, laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi atau laporan terkait dugaan aktivitas tambang ilegal. Imbauan ini disampaikan agar pengawasan terhadap praktik pertambangan tanpa izin tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum.

Dengan penetapan tersangka PU, kasus tambang batu bara ilegal di Lebak kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Publik menantikan apakah penyidik akan mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang membeli batu bara hasil penambangan tanpa izin tersebut.

Perkembangan berikutnya yang perlu diperhatikan adalah hasil pemeriksaan tersangka, kemungkinan penambahan tersangka baru, serta langkah pemulihan lingkungan di lokasi bekas penambangan. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku pertambangan ilegal di wilayah Banten dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *