Cakrawala News – 03 Oktober 2026 | Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bantah resmikan data center AI di Jatiluhur, Purwakarta, dan menegaskan bahwa penghentian sementara proyek senilai Rp3,5 triliun itu bukan karena hambatan birokrasi di tingkat daerah. Menurut Dedi, persoalan utama justru terletak pada kelalaian pihak konsultan yang belum melengkapi data perizinan, khususnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pernyataan itu disampaikan Dedi untuk meluruskan polemik yang berkembang setelah proyek BDX Data Centers di kawasan Jatiluhur dihentikan sementara. Ia menepis tudingan adanya tumpang tindih perizinan antara Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Ketika saya tanya kemarin, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum keluar. Amdalnya sudah keluar belum? Belum. Ya saya bilang jangan dulu dilaksanakan (pembangunan). Kan izinnya tidak keluar. Kesalahannya di mana? Di Pemda Purwakarta? Bukan. Kesalahannya adalah konsultannya, sampai ketika saya datang belum memasukkan data,” kata Dedi Mulyadi di Bandung, Jumat (2/10/2026).
Polemik ini mencuat setelah beredar kabar bahwa Dedi sempat menghadiri agenda peresmian proyek tersebut. Namun, Dedi membantah telah meresmikan proyek data center AI di Jatiluhur. Ia menegaskan kehadirannya di lokasi pada 28 Juli 2026 adalah untuk mengecek langsung kondisi lapangan dan kelengkapan administrasi proyek.
Kronologi Kunjungan Mendadak ke Jatiluhur
Dedi mengungkapkan bahwa awalnya ada rombongan pengusaha yang datang ke kantor Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate. Rombongan itu dibawa oleh Mulyadi, anggota DPR RI Komisi Keuangan dari Bogor, yang memperkenalkan para pengusaha yang akan membangun data center.
Setelah menerima rombongan tersebut, Dedi menyatakan selalu memastikan aspek administratif harus terpenuhi dan lancar karena menyangkut investasi. Beberapa hari kemudian, ia menghubungi pihak terkait dan menyatakan keinginannya untuk mengecek langsung kondisi lapangan.
Pada 28 Juli 2026, Dedi datang sendiri ke lokasi proyek. Saat itu, ia langsung menanyakan kelengkapan izin kepada pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Pengusaha disebutnya mengklaim izin sudah keluar karena berbentuk izin Penanaman Modal Asing (PMA) yang diproses di pusat melalui sistem OSS.
Namun, setelah ditelusuri lebih jauh, Dedi menemukan dua persyaratan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan belum terbit, yakni AMDAL dan PBG. Temuan inilah yang menjadi dasar penghentian sementara pembangunan proyek.
Proyek Bernilai Rp3,5 Triliun dan Kebutuhan Air
Proyek pusat data berbasis kecerdasan buatan atau AI di Jatiluhur ini menelan investasi sekitar Rp3,5 triliun. Fasilitas tahap awal memiliki kapasitas 120 megawatt (MW) dengan rencana pengembangan hingga 640 MW.
Proyek tersebut dibangun di atas lahan sekitar 8.000 meter persegi sebagai bagian dari kawasan pengembangan seluas 11 hektare. Kebutuhan airnya menjadi sorotan karena disebut dapat mencapai sekitar 384 liter per detik atau 0,4 meter kubik per detik, setara sekitar 33 ribu meter kubik atau 33 juta liter per hari.
Meski demikian, Dedi menjelaskan kapasitas pasokan air dari Waduk Jatiluhur sebenarnya masih cukup besar. Ia menyebut kebutuhan proyek BDX tidak akan mengganggu alokasi air untuk masyarakat. Namun, ia tetap menekankan satu catatan penting terkait hak warga.
“Bagi saya pribadi, kalau secara objektif Amdal lulus, ya saya tidak ada masalah untuk dilaksanakan. Kalau menurut Amdalnya tidak boleh, ya saya tidak ada masalah juga dihentikan. Tapi satu catatan, warga Purwakarta yang berkorban untuk kepentingan Jatiluhur harus mendapat akses air. Tidak boleh terganggu,” ujarnya.
Libatkan Akademisi UI untuk Kajian Independen
Untuk memastikan penilaian terhadap proyek berjalan objektif, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melibatkan akademisi dari Universitas Indonesia (UI). Mereka diminta memberikan kajian dan masukan independen mengenai dampak lingkungan pembangunan pusat data AI tersebut.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari penegakan aturan sekaligus memastikan pembangunan tidak mengabaikan kondisi lingkungan dan kepentingan warga sekitar. Dedi menegaskan penghentian proyek merupakan wujud konsistensi dalam menegakkan aturan demi melindungi ekologi dan hak warga lokal atas pasokan air bersih.
Beda Sikap di Puncak dan Jatiluhur
Sikap Dedi terhadap proyek data center AI di Jatiluhur sempat dibandingkan dengan responsnya ketika menyoroti kondisi kawasan hutan di Puncak, Bogor. Perbandingan itu muncul setelah Dedi sebelumnya terlihat menangis saat berada di kawasan Puncak dan mengkritik pemanfaatan kawasan hutan untuk aktivitas rekreasi.
Menanggapi sorotan tersebut, Dedi menegaskan persoalan di Puncak dan Jatiluhur memiliki konteks yang berbeda. Ia menjelaskan bahwa saat di Bogor, dirinya mengikuti kegiatan Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Koordinator Zulhas. Pemerintah pusat menyegel bangunan di kawasan itu karena provinsi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan.
“Itu beda ceritanya, konteksnya beda,” kata Dedi di Bandung, Sabtu (3/10/2026).
Yang Perlu Diperhatikan Selanjutnya
Hingga kini, kelanjutan proyek data center AI senilai Rp3,5 triliun di Jatiluhur masih menunggu penyelesaian dokumen lingkungan dan perizinan bangunan. Jika AMDAL dan PBG dinyatakan lengkap serta lulus kajian, Dedi menyatakan tidak akan menghalangi proyek berjalan.
Namun, jika hasil kajian menunjukkan dampak lingkungan yang tidak dapat diterima, pemerintah provinsi tidak akan ragu menghentikan proyek. Publik pun menantikan hasil kajian independen dari akademisi UI serta kepastian jaminan akses air bagi warga Purwakarta di tengah besarnya kebutuhan air untuk operasional pusat data tersebut.










