Hukum  

Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 7 Oktober 2026

Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 7 Oktober 2026
Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 7 Oktober 2026

Cakrawala News – 03 Oktober 2026 | Info terbaru kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyorot jadwal sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026. Perkara yang menjerat Febrie adalah dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Kepastian jadwal sidang disampaikan Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026. “Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu, 7 Oktober 2026,” kata Andi, seperti dikutip dari keterangannya.

Selain Febrie, ada dua terdakwa lain yang akan menghadapi sidang perdana pada hari yang sama. Mereka adalah Don Ritto alias Idon selaku pengacara dan Nurman Herin selaku pihak swasta. Ketiganya tercatat dalam register perkara PN Jakarta Pusat dengan nomor berbeda.

Berdasarkan catatan pengadilan, perkara Febrie terdaftar dengan Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Don Ritto tercatat dengan Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, sedangkan Nurman Herin dengan Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Hingga pengumuman jadwal sidang, susunan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut belum disebutkan.

Jalur Perkara dan Pelimpahan dari Polri

Perkara ini bermula dari surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung setelah menerima pengalihan tiga perkara dari Polri. Sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Kejaksaan Agung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi. Sprindik itu terbit setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelum sidang perdana, Kejaksaan Agung telah menyerahkan berkas perkara Febrie bersama dua tersangka lainnya, Nurman Herin dan Don Ritto, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum pada Rabu, 16 September 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan, setelah tahap II dilakukan, jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. “Setelah penyerahan Tahap II ini, Penuntut Umum akan menyelesaikan administrasi penyusunan surat dakwaan dalam jangka waktu 20 hari ke depan. Selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki tahap persidangan,” ucap Anang kepada wartawan, Jumat, 18 September 2026.

Penyitaan Aset dan Barang Bukti

Dalam perkembangan penyidikan, Penyidik pada Tim 9 Kejagung telah menyita 38 objek tanah dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus tersebut. Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyampaikan hal itu di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.

“Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan,” kata Rudi. Ia menyebut puluhan tanah tersebut ditaksir senilai Rp846 miliar, namun tidak mengungkap pemilik tanah-tanah itu.

Selain tanah, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Penyitaan itu menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran aset dalam perkara dugaan TPPU.

Informasi terbaru kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah juga mencakup pernyataan yang pernah disampaikan Febrie saat pelimpahan perkara di Kejari Jakarta Selatan, Jumat, 18 September 2026. Ketika ditanya soal dugaan pemerasan yang disangkakan kepadanya, ia tidak menjawab dengan jelas.

“Jadi saya sudah ditanya tadi ya mengenai pemerasan, saya sudah sampaikan. Jadi selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah,” jawab Febrie.

Febrie berharap hakim dapat melihat duduk perkara secara jernih. Ia juga mengungkit kasus-kasus besar yang pernah ditanganinya selama menjabat Jampidsus. “Saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih. Kenapa perkara ini muncul,” imbuhnya.

Ia juga meminta penyidik membuktikan status kepemilikan barang bukti. Febrie mengklaim tidak terlibat dalam berbagai bisnis komoditas maupun proyek pemerintah. “Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor. Siapa yang terlibat di situ?” klaim Febrie.

Perlu dicatat, pernyataan Febrie tersebut merupakan klaim pribadinya. Status hukum yang bersangkutan hingga kini masih sebagai terdakwa, dan proses persidangan belum dimulai. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Yang Perlu Diperhatikan

Sidang perdana 7 Oktober 2026 akan menjadi momen penting bagi publik untuk mengikuti secara langsung bagaimana jaksa penuntut umum merumuskan dakwaan. Agenda pembacaan surat dakwaan akan mengungkap secara lebih rinci pasal yang disangkakan, uraian perbuatan, serta barang bukti yang akan diajukan dalam persidangan.

Selain itu, dua perkara lain yang berkaitan dengan Febrie, yakni Don Ritto dan Nurman Herin, juga akan disidangkan pada hari yang sama. Ketiga perkara itu akan menjadi perhatian karena menyangkut penanganan perkara besar di tubuh Kejaksaan Agung, khususnya kasus PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya.

Perkembangan selanjutnya yang patut dicermati adalah penetapan majelis hakim, jadwal sidang lanjutan, serta bagaimana jaksa menghadirkan alat bukti dalam persidangan. Publik juga akan menantikan apakah penyitaan aset senilai Rp846 miliar serta barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing akan dibahas dalam dakwaan dan proses pembuktian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *