Cakrawala News – 05 Oktober 2026 | Berapa gaji Wantimpres di era Presiden Prabowo? Ini besaran hak keuangan yang diterima! Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menerima hak keuangan Rp76,5 juta per bulan, atau sekitar Rp918 juta per tahun. Besaran itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres, yang berlaku sejak 27 Maret 2026. Angka tersebut kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Pelantikan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Dalam susunan baru, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua Wantimpres merangkap anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota.
Dua puluh tiga anggota lainnya berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari politik, pemerintahan, agama, bisnis, akademisi, militer, hukum, kebudayaan, hingga masyarakat sipil. Sejumlah nama yang masuk dalam jajaran tersebut antara lain Sinta Nuriyah Wahid, Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqil Siradj, Anwar Iskandar, Yahya Cholil Staquf, Jusuf Wanandi, Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, Salim Segaf Al-Jufri, Soekarwo, Dato’ Sri Tahir, Rocky Gerung, Anwar Usman, Jusuf Hamka, Margarito Kamis, Jacky Manuputty, dan Ignasius Jonan.
Besaran Hak Keuangan dan Dasar Hukumnya
Perpres Nomor 15 Tahun 2026 mengatur bahwa hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan setiap bulan. Pasal 3 regulasi tersebut menetapkan besaran Rp76.500.000 untuk ketua maupun anggota, tanpa pembagian nominal terpisah. Ketentuan itu menggantikan Perpres Nomor 96 Tahun 2007 yang sebelumnya menjadi rujukan.
Hak keuangan mulai diberikan terhitung sejak ketua dan anggota Wantimpres dilantik dan/atau mulai melaksanakan tugas. Perpres yang sama juga mengatur pajak penghasilan atas hak keuangan tersebut, yang pelaksanaannya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, angka Rp76,5 juta per bulan merupakan besaran hak keuangan yang ditetapkan pemerintah, bukan nominal bersih yang diterima setelah pajak.
Selain hak keuangan, ketua dan anggota Wantimpres memperoleh fasilitas lain untuk menunjang pelaksanaan tugas. Fasilitas itu antara lain berkaitan dengan keprotokolan, kendaraan, perjalanan dinas, serta fasilitas lainnya yang ketentuannya disetarakan dengan fasilitas menteri negara. Pemberian hak keuangan dan fasilitas tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Lonjakan Dibanding Era Sebelumnya
Nilai hak keuangan anggota Wantimpres saat ini melonjak dibandingkan ketentuan pada era sebelumnya. Berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2007, gaji dan tunjangan anggota Wantimpres mencapai Rp17,5 juta per bulan, sedangkan ketua menerima Rp18,5 juta per bulan. Dengan demikian, angka Rp76,5 juta saat ini sekitar 4,37 kali dari besaran sebelumnya, atau meningkat sekitar 337 persen.
Penyesuaian hak keuangan itu disebut sejalan dengan alih status kelembagaan Wantimpres menjadi lembaga negara sesuai Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024. Secara konstitusional, kedudukan Wantimpres berada langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab penuh kepada kepala negara untuk menyajikan pertimbangan strategis, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UUD 1945 dan UU Nomor 19 Tahun 2006.
Dengan jumlah 26 anggota, anggaran untuk hak keuangan mereka mencapai sekitar Rp1,989 miliar setiap bulan atau Rp23,868 miliar dalam setahun, dengan asumsi seluruh anggota menerima hak keuangan penuh selama 12 bulan. Jumlah tersebut belum termasuk berbagai fasilitas dan biaya operasional yang melekat pada pelaksanaan tugas mereka. Jumlah 26 orang itu tercatat sebagai yang terbesar dalam sejarah Wantimpres.
Perhatian Publik dan Harapan Kontribusi
Besaran hak keuangan tersebut menjadi sorotan karena peningkatan nilainya berlangsung bersamaan dengan membengkaknya jumlah anggota Wantimpres. Publik pun ramai menanyakan berapa gaji Wantimpres di era Presiden Prabowo? Ini besaran hak keuangan yang diterima! seiring pelantikan yang digelar di Istana Negara.
Sejumlah pihak berharap kenaikan gaji Wantimpres berbanding lurus dengan kontribusi nasihat pemerintahan yang disampaikan. Harapan itu muncul di tengah besarnya alokasi anggaran yang mencapai Rp1,989 miliar per bulan atau Rp23,868 miliar per tahun dari APBN.
Hingga kini, pemerintah belum memberikan keterangan tambahan mengenai rincian fasilitas yang diterima masing-masing anggota di luar hak keuangan bulanan. Yang jelas, Perpres Nomor 15 Tahun 2026 telah menetapkan besaran hak keuangan, waktu pemberian, dasar perpajakan, serta fasilitas lain bagi Ketua dan Anggota Wantimpres.
Bagi pembaca yang masih bertanya berapa gaji Wantimpres di era Presiden Prabowo? Ini besaran hak keuangan yang diterima! jawabannya adalah Rp76,5 juta per bulan untuk setiap ketua dan anggota, atau setara Rp918 juta per tahun sebelum memperhitungkan kewajiban pajak dan fasilitas kedinasan lainnya.
Perkembangan berikutnya yang perlu dicermati adalah bagaimana lembaga penasihat presiden ini menjalankan tugasnya dan apakah besaran anggaran yang dialokasikan sejalan dengan hasil pertimbangan strategis yang diberikan kepada kepala negara.












