Jawa  

Dedi Mulyadi Bantah Resmikan Data Center AI di Jatiluhur, Sebut Kedatangannya untuk Cek Perizinan

Dedi Mulyadi Bantah Resmikan Data Center AI di Jatiluhur, Sebut Kedatangannya untuk Cek Perizinan
Dedi Mulyadi Bantah Resmikan Data Center AI di Jatiluhur, Sebut Kedatangannya untuk Cek Perizinan

Cakrawala News – 05 Oktober 2026 | Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membantah telah meresmikan pembangunan data center kecerdasan buatan (AI) di kawasan Waduk Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Dedi Mulyadi bantah resmikan data center AI di Jatiluhur itu dengan menegaskan bahwa kedatangannya ke lokasi pada Juli lalu semata-mata untuk mengecek perizinan dan kondisi lapangan, bukan sebagai tamu kehormatan dalam agenda peresmian.

“Loh, itu tinggal dilihat di kanal YouTube saya tanggal 28 Juli. Itu makna fungsinya jadi gubernur konten itu,” kata Dedi di Gedung Merdeka, Kota Bandung, seperti dikutip Sabtu (3/10/2026).

Pernyataan itu muncul di tengah sorotan publik yang membandingkan sikap Dedi terhadap proyek data center AI senilai sekitar Rp3,5 triliun tersebut dengan responsnya saat menertibkan kawasan wisata di Puncak, Bogor.

Kronologi Kedatangan Dedi ke Jatiluhur

Dedi menjelaskan kronologi awal keterlibatannya dalam proyek tersebut. Pada Jumat (28/7), sejumlah pengusaha yang dibawa anggota DPR RI Mulyadi mendatangi kantor Gubernur Jawa Barat. Mereka menyampaikan rencana membangun data center berbasis AI di kawasan Jatiluhur.

Sebagai tuan rumah, Dedi menerima kedatangan rombongan tersebut. Dalam pertemuan itu, ia meminta agar seluruh persyaratan administrasi proyek dipenuhi terlebih dahulu sebelum pembangunan berjalan.

Beberapa hari setelah pertemuan, Dedi mengaku berinisiatif datang sendiri ke lokasi untuk mengecek kondisi di lapangan. Ia membantah datang sebagai undangan pihak pengembang.

“Saya datang sendiri ke situ. Artinya, datang bukan atas undangan, dan bukan juga saya mengundang. Saya datang sendiri untuk mengecek lapangan,” ucapnya.

Pemprov Jabar Setop Sementara Pembangunan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kemudian menghentikan sementara pembangunan proyek pusat data AI milik BDx CGK 4 tersebut. Penghentian dilakukan setelah diketahui dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum lengkap.

Proyek yang berada di Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, itu memiliki kapasitas awal 120 megawatt (MW) dan direncanakan berkembang hingga 640 MW. Nilai investasinya ditaksir mencapai sekitar Rp3,5 triliun.

Dedi menegaskan kewenangan terkait PBG dan AMDAL berada di Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Dalam proses tersebut, Pemprov Jabar berperan memberikan dukungan melalui pendampingan tenaga ahli.

“Pemprov Jabar menyiapkan lima tim ahli untuk mendampingi Pemda Purwakarta dalam menyusun AMDAL agar AMDAL yang dikeluarkan komprehensif, objektif, termitigasi berbagai potensi yang ditimbulkan dari akibat pembangunan data center,” kata Dedi usai rapat di Gedung Negara, Kompleks Pemkab Purwakarta, Senin (5/10/2026).

Lima Tim Ahli Libatkan BRIN dan Akademisi

Lima tim ahli yang disiapkan Pemprov Jabar melibatkan peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta sejumlah akademisi. Mereka akan memberikan masukan dalam proses penyusunan dan pembahasan dokumen AMDAL.

Peneliti Ahli Madya Kecerdasan Artifisial BRIN Dini Fronitasari mengatakan tim ahli akan memberi masukan selama proses penyusunan dan pembahasan dokumen lingkungan tersebut.

Menurut Dedi, kajian lingkungan perlu mengidentifikasi berbagai potensi dampak yang dapat muncul selama pembangunan maupun operasional pusat data berbasis AI. Setiap potensi itu juga harus disertai langkah mitigasi yang terukur.

Selain aspek lingkungan dan teknis, Dedi menyoroti manfaat pusat data bagi masyarakat. Ia mendorong agar pemanfaatan fasilitas tersebut turut memberikan dampak positif terhadap peningkatan layanan publik di Jawa Barat.

“Penggunaan data center ini di AI ini harus memiliki manfaat bagi layanan publik, terutama layanan publik seluruh Pemda di Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.

Beda Sikap di Puncak dan Jatiluhur

Sorotan terhadap Dedi menguat karena sikapnya di Jatiluhur dinilai berbeda dengan responsnya ketika menyoroti kerusakan hutan di kawasan Puncak, Bogor. Saat itu, Dedi mengkritik pemanfaatan kawasan hutan untuk aktivitas wisata dan rekreasi, termasuk keberadaan fasilitas yang dibangun di antara pepohonan. Ia bahkan terlihat menangis saat menertibkan wisata di kawasan tersebut.

Ketika ditanya mengenai perbedaan sikap itu, Dedi menegaskan kedua persoalan memiliki konteks dan kewenangan yang berbeda.

“Itu beda ceritanya, konteksnya beda. Saya waktu yang di Bogor, itu saya mengikuti kegiatan Menteri Lingkungan Hidup dan kegiatan Menko Pak Zulhas. Mereka itu menyegel bangunan yang ada di situ karena provinsi tidak punya kewenangan menyegel,” ungkap Dedi, Jumat (2/10/2026).

Dedi menjelaskan alasan dirinya menangis ketika melihat kondisi kawasan hutan di Puncak. Menurutnya, keberadaan fasilitas rekreasi di atas pepohonan menjadi persoalan yang membuatnya keberatan.

“Kemudian saya waktu itu sedih karena lihat ada jembatan gantung yang masuk ke atas pohon. Saya bilang ini jangan. Pohon antar pohon ada jembatan gantung tuh, apa istilahnya flying fox. Nah saya keberatan kenapa hutan dijadikan sebagai sarana rekreasi di mana posisi orang berada di atas pohon. Itu enggak boleh,” katanya.

Ia juga menyinggung soal tindakan penertiban di kawasan Puncak. Menurutnya, tidak semua objek di kawasan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dedi menyebut hanya satu objek yang dieksekusi Pemprov Jabar, yakni Hibish Fantasy milik PT Jaswita, karena berada dalam kewenangan provinsi.

Yang Perlu Diperhatikan Selanjutnya

Kasus data center AI di Jatiluhur kini bergantung pada kelengkapan dokumen lingkungan dan perizinan yang menjadi kewenangan Pemkab Purwakarta. Kehadiran lima tim ahli dari Pemprov Jabar diharapkan mempercepat penyusunan AMDAL yang komprehensif sekaligus memastikan setiap potensi dampak lingkungan dan sosial terpetakan dengan baik.

Bagi publik, persoalan ini menjadi ujian konsistensi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kebutuhan investasi teknologi dengan perlindungan lingkungan dan manfaat nyata bagi layanan publik. Perkembangan berikutnya akan sangat ditentukan oleh hasil kajian AMDAL serta pemenuhan PBG sebelum proyek kembali dilanjutkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *