Cakrawala News – 09 September 2026 | Jakarta – Proses perceraian artis peran Raisya Bawazier dengan suaminya, Muhammad Zidan, memasuki babak baru setelah mediasi yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dinyatakan gagal pada Selasa (8/9/2026). Meski tidak tercapai kesepakatan damai, kedua belah pihak sepakat mengenai pemberian nafkah mut’ah dan nafkah iddah.
Kuasa hukum Raisya, Machi Ahmad, membenarkan bahwa mediasi gagal namun ada poin penting yang disepakati. “Iya, mediasi gagal tapi ada kesepakatan mengenai nafkah mut’ah dan nafkah iddah,” ujar Machi saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
Kesepakatan itu kemudian dipertegas oleh kuasa hukum Zidan, Didi Lestarion. Ia mengungkapkan total nafkah yang disepakati mencapai Rp120 juta. “Jadi ketika seorang perempuan diceraikan oleh suaminya, maka kewajiban seorang suami adalah memberikan nafkah mut’ah dan uang iddah. Nah, nafkah iddahnya totalnya 60 juta ya? Pokoknya total semuanya 120 juta,” jelas Didi di lokasi yang sama.
Nominal tersebut mencakup keseluruhan kewajiban finansial Zidan kepada Raisya dalam perkara perceraian ini. “Dalam perceraian ini… Nafkah, nafkah mut’ah dan iddah. Enggak, itu yang terakhir,” tambahnya.
Machi Ahmad sebelumnya enggan merinci besaran nafkah yang disepakati, namun menegaskan bahwa hasil kesepakatan akan diteruskan kepada majelis hakim yang memeriksa pokok perkara. “Ada lah. Yang penting sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai nafkah mut’ah dan nafkah iddah yang tentunya tadi hakim mediator juga nanti akan memberikan kesepakatannya ke hakim majelis ya, hakim yang nanti akan memeriksa di pokok perkara,” jelasnya.
Raisya Bawazier sendiri tampak enggan berkomentar banyak mengenai nominal nafkah. Saat disinggung soal kabar yang beredar mengenai nafkah sebesar Rp10 juta yang dipotong pajak, ia memilih menyerahkan jawaban kepada kuasa hukumnya. “Waduh itu biar lawyer aja yang jawab,” kata Raisya singkat.
Beredar pula informasi bahwa Zidan memberikan nafkah bulanan sebesar Rp30 juta. Namun, Raisya kembali tidak menanggapinya dan meminta klarifikasi dari pengacaranya.
Kuasa hukum Raisya menegaskan bahwa segala klaim nominal yang beredar di publik akan dijawab secara resmi melalui agenda jawab-menjawab dan pembuktian di persidangan. Pasalnya, sidang perceraian bersifat tertutup untuk umum.
Di sisi lain, Raisya mengaku telah menutup pintu perdamaian dan ingin segera menyelesaikan proses hukum. Ia menyebut dirinya yang meminta untuk digugat cerai dengan talak tiga. “Sudah memang sepakat, aku yang memang minta untuk digugat. Iya, minta talak langsung talak tiga,” tegas Raisya.
Permohonan cerai talak diajukan oleh Muhammad Zidan pada akhir Agustus lalu. Perkara tersebut kini tercatat di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan nomor 1440/Pdt.G/2026/PA.JP. Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Ira Puspita Sari, membenarkan pendaftaran perkara tersebut. “Atas nama Muhammad Zidan bin Fahrudin mengajukan cerai terhadap Raisa binti Hamdan, ya. Betul sudah didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat,” jelas Ira.
Dengan adanya kesepakatan nafkah sebesar Rp120 juta, proses perceraian antara Raisya Bawazier dan Muhammad Zidan diharapkan dapat berjalan lebih lancar. Kesepakatan ini menjadi salah satu poin penting yang akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
Persidangan selanjutnya akan fokus pada pembuktian dan jawab-menjawab antara kedua belah pihak. Publik pun menantikan kepastian hukum dari perkara perceraian yang melibatkan pasangan selebriti ini.












