Hukum  

Saksi Kunci Kasus Little Aresha: Anak Dibedong Pagi-Siang, Tidak Ada Aktivitas Belajar

Saksi Kunci Kasus Little Aresha: Anak Dibedong Pagi-Siang, Tidak Ada Aktivitas Belajar
Saksi Kunci Kasus Little Aresha: Anak Dibedong Pagi-Siang, Tidak Ada Aktivitas Belajar

Cakrawala News – 09 September 2026 | Saksi kunci kasus Little Aresha: Anak dibedong pagi-siang, tidak ada aktivitas belajar menjadi fakta yang terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (7/9/2026). Mantan pengasuh berinisial DN membongkar praktik penganiayaan yang terjadi di daycare Little Aresha, termasuk membedong balita seharian, memukul anak yang menangis, hingga memalsukan laporan harian untuk menutupi kondisi sebenarnya dari orang tua.

Dalam kesaksiannya yang penuh isak tangis, DN mengungkap bahwa anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut dibedong sejak pagi hingga sore, bahkan saat dijemput orang tua. Praktik ini dilakukan secara rutin, terutama di kelas Baby Kecil. Anak yang sudah bisa duduk atau merangkak pun tetap dibedong, termasuk ketika mereka menangis atau menolak. “Anak dibedong sejak datang sampai dijemput orang tua. Saat makan juga tetap posisi dibedong di atas playmat. Kalau ada yang muntah, hanya dilap saja,” ujar DN di hadapan majelis hakim.

Pengakuan Eks Pengasuh: Digaji Rp1,7 Juta dan Ijazah Ditahan

Selain DN, sidang yang sama juga menghadirkan mantan pengasuh lain bernama Dian. Dian mengaku bekerja sebagai caregiver di Little Aresha sejak Januari hingga awal April 2026 dengan gaji Rp1,7 juta per bulan dan uang makan Rp15.000 per hari. Ia bertugas di kelas Baby Kecil dan merupakan lulusan SMK Kesehatan.

Dian menyatakan mengundurkan diri karena tidak tega melihat kondisi anak-anak selama bekerja. Saat berhenti, ia dikenai penalti Rp3 juta ditambah dua kali gaji tertinggi, dan ijazahnya tidak dikembalikan. “Saya memilih merelakan ijazah tersebut karena mengetahui adanya kewajiban penalti,” kata Dian dalam keterangannya. Ijazah itu kemudian telah diambil oleh pihak kepolisian.

Anak Dipukul Saat Sakit dan Tidak Ada Aktivitas Belajar

DN juga mengungkap bahwa ada terdakwa yang tega memukul anak saat kondisinya sedang sakit atau susah makan. “Ada terdakwa yang memukul anak ketika sakit dan enggak mau makan. Anak yang menangis terus ketika ditali juga pernah ada yang dipukul bagian dadanya,” jelasnya.

Yang lebih memprihatinkan, aktivitas belajar yang dilaporkan kepada orang tua hanyalah pencitraan. DN menyatakan bahwa anak-anak dipaksa tampil rapi hanya saat sesi pemotretan untuk memberikan kesan bahwa mereka terurus dengan baik. Setelah sesi foto selesai, baju bagus dilepas dan anak kembali dibedong. Tidak ada kegiatan belajar yang sesungguhnya, hanya sekadar dipotret untuk laporan harian.

Komunikasi dengan Orang Tua Dibatasi dan Laporan Dipalsukan

DN mengungkapkan bahwa komunikasi antara pengasuh dan orang tua sangat dibatasi. Pertanyaan terkait anak diarahkan kepada admin atau Ketua Yayasan Little Aresha, Dyah. Dyah memberikan arahan kepada para caregiver, sementara Kepala Sekolah Little Aresha, Anita, rutin mengecek kelas sekitar tengah hari. Menurut DN, keduanya mengetahui kondisi yang berlangsung di kelas.

Dyah juga disebut memerintahkan pemalsuan laporan harian demi menutupi fakta sebenarnya dari para orang tua murid. Aktivitas menyenangkan yang dilaporkan hanyalah sandiwara untuk meyakinkan orang tua bahwa anak-anak mereka dalam keadaan baik.

Overkapasitas dan Praktik Tidak Manusiawi Lainnya

Selain kekerasan fisik dan pembedongan, DN juga menyoroti overkapasitas ruangan di daycare tersebut. Pengelola membiarkan jumlah anak melebihi kapasitas, sehingga pengasuh kesulitan memberikan perhatian yang layak. Praktik membedong anak yang sudah bisa bergerak dilakukan agar anak tidak “ke mana-mana” dan memudahkan pengasuh.

Dian, saksi lainnya, menambahkan bahwa praktik membedong dilakukan atas arahan caregiver lain maupun Dyah. Ia pernah meminta caregiver lain agar tidak membedong anak, namun permintaannya tidak diindahkan. Dian juga mengaku tidak pernah menyampaikan kondisi yang dilihatnya kepada orang tua karena takut.

Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan empat terdakwa. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi peringatan bagi pengelola daycare lain agar tidak melakukan praktik serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *