Hukum  

KPK Diminta Jemput Paksa Nusron Wahid Usai Dua Kali Mangkir Panggilan

KPK Diminta Jemput Paksa Nusron Wahid Usai Dua Kali Mangkir Panggilan
KPK Diminta Jemput Paksa Nusron Wahid Usai Dua Kali Mangkir Panggilan

Cakrawala News – 22 Oktober 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta jemput paksa Nusron Wahid setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Permintaan itu disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada wartawan pada Selasa, 20 Oktober 2026, sehari setelah Nusron disebut sudah kembali berada di kantor Kementerian ATR/BPN.

“Wahai KPK, silakan segera jemput NW saat ini juga. Jika tidak berani jemput, bolehlah dikirim surat panggilan sekali lagi sesuai kajian,” kata Boyamin dalam keterangannya. Ia menilai ketidakhadiran Nusron pada dua jadwal pemeriksaan sudah cukup menjadi dasar bagi penyidik untuk mengambil langkah tegas.

Desakan itu muncul di tengah proses penyidikan yang masih membutuhkan keterangan Nusron. Hingga kini, KPK belum memastikan apakah benar-benar akan menerbitkan surat perintah membawa atau melakukan penjemputan paksa. Penyidik menyatakan masih mengevaluasi alasan ketidakhadiran politikus Partai Golkar tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya.

Kronologi Dua Kali Mangkir

Nusron pertama kali dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Namun ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Pada pemanggilan kedua itu, Nusron kembali tidak hadir. KPK menyebut alasannya sedang menjalankan perjalanan dinas ke luar negeri. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Nusron melakukan perjalanan dinas ke Singapura melalui Batam, Kepulauan Riau, lalu melanjutkan ke Malaysia.

“Kegiatan kedinasan terkonfirmasi, iya,” ujar Hendarsam di Hotel Shangri La Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026. Keterangan itu sekaligus menjawab kabar yang menyebut Nusron berada di luar negeri saat panggilan kedua KPK.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein sebelumnya menyatakan penyidik masih menelaah alasan ketidakhadiran tersebut. Ia juga membenarkan adanya surat dari Nusron kepada KPK untuk menunda pemeriksaan. “Terhadap saudara NW betul bahwa tanggal empat belas kemarin sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan kepada KPK untuk melakukan penundaan,” kata Taufik.

Dasar Hukum Jemput Paksa

Menurut Taufik, ketentuan hukum acara terbaru memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan perintah membawa atau jemput paksa jika saksi tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar. Alasan tersebut harus dapat dibuktikan, misalnya surat sakit dari dokter atau kepentingan mendadak dengan jadwal yang memang berbenturan.

“Ketika panggilan kedua tidak hadir maka yang berlaku berikutnya di ketentuan hukum acara yang baru itu baru dengan surat perintah membawa,” jelasnya. Ia menegaskan, jika saksi mengaku sakit tetapi tidak memiliki surat keterangan dokter, alasan itu tidak dapat dipenuhi.

Kendati demikian, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan keputusan mengenai langkah berikutnya berada di tangan penyidik. Ia belum memastikan apakah surat perintah membawa akan diterbitkan menyusul dua ketidakhadiran tersebut.

“Yang pasti saat ini penyidik masih proses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan kedua, apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.

Video Jemput Paksa Dianggap Hoaks

Di tengah desakan publik, beredar video di media sosial yang memperlihatkan Nusron seolah ditangkap petugas. Video itu disertai narasi bahwa Nusron ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah dua kali menolak panggilan KPK. KPK memastikan informasi tersebut tidak benar.

“Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan,” tegas Budi. Ia meminta masyarakat tidak langsung mempercayai konten yang belum terverifikasi.

KPK juga mengingatkan Nusron agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Keterangan Nusron dinilai penting untuk mendalami dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum, khususnya yang terkait dengan Kementerian ATR/BPN ini,” jelas Budi.

Delapan Tersangka dan Desakan Cekal

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya disebut merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhri.

Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan pihak swasta Rizal Pahlevi.

Selain meminta jemput paksa, Boyamin mendesak KPK menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Nusron. Menurutnya, langkah itu penting agar Nusron tidak kembali mangkir saat dipanggil penyidik. “KPK harus segera terbitkan surat cekal ke Dirjen Imigrasi untuk mencegah NW kabur lagi saat dipanggil ke KPK,” tegasnya.

Desakan agar KPK diminta jemput paksa Nusron Wahid kini menjadi sorotan karena menyangkut kewenangan penyidik dalam menegakkan hukum acara. Publik menantikan apakah penyidik akan menerbitkan surat perintah membawa atau kembali memberi ruang melalui pemanggilan ulang, sementara keterangan Nusron tetap dibutuhkan untuk menuntaskan perkara yang menjerat delapan tersangka tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *