Cakrawala News – 06 Oktober 2026 | Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Rhenald Kasali, mengingatkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar tidak terburu-buru menyetujui proyek data center AI milik BDx di Jatiluhur, Purwakarta. Peringatan itu disampaikan Rhenald saat menerima kunjungan Dedi Mulyadi di Rumah Perubahan pada Minggu, 4 Oktober 2026, dan menyoroti pentingnya menghitung dampak lingkungan sejak awal. Rhenald Kasali ingatkan Dedi Mulyadi soal dampak lingkungan data center BDx di Jatiluhur Purwakarta [titlebase] karena proyek bernilai investasi sekitar Rp3,5 triliun tersebut membutuhkan pasokan air dalam jumlah besar.
Pertemuan keduanya diunggah melalui media sosial Dedi Mulyadi. Dalam pertemuan itu, Rhenald menekankan bahwa keputusan atas proyek besar tidak boleh hanya didasarkan pada nama besar investasi dan teknologi yang dibawa. Ia meminta pemerintah daerah tetap waspada dan tidak menjadikan agenda peletakan batu pertama sebagai ukuran bahwa proyek sudah pasti menciptakan lapangan kerja.
“Jadi pemerintah daerah waspada deh ya. Jangan sekadar drama untuk kemudian kita melakukan apa itu, peletakan batu pertama lalu seakan-akan itu lapangan pekerjaan. Kita butuh kok AI, tetapi kita juga harus menjaga kehidupan ini,” kata Rhenald, dikutip Senin (5/10/2026).
Menurut Rhenald, kebutuhan pembangunan dan perlindungan lingkungan tidak seharusnya dipertentangkan. Keduanya justru harus dihitung sejak awal. Jika investor sudah mengeluarkan modal dan pemerintah telanjur memberikan komitmen, ia menilai ruang untuk mengoreksi keputusan akan jauh lebih sulit.
“Jangan sampai menyelesaikan satu persoalan menciptakan persoalan-persoalan baru. Seorang pemimpin rendahnya bisa melihat itu secara utuh, terintegrasi. Jangan terburu-buru,” ujarnya. Rhenald juga menegaskan investasi tetap dibutuhkan untuk mendorong ekonomi Jawa Barat, namun ada batas yang tidak boleh dilewati ketika proyek berpotensi memberikan tekanan terhadap alam.
Proyek Data Center dan Kebutuhan Air Jatiluhur
Proyek data center AI BDx di Jatiluhur dibangun di atas lahan sekitar 8.000 meter persegi sebagai bagian dari kawasan pengembangan seluas 11 hektare. Fasilitas tahap awal memiliki kapasitas 120 megawatt (MW), dengan rencana pengembangan hingga 640 MW.
Kebutuhan air proyek tersebut disebut dapat mencapai sekitar 384 liter per detik atau 0,4 meter kubik per detik. Angka itu setara dengan sekitar 33 ribu meter kubik atau 33 juta liter per hari. Pada tahap awal, kebutuhan air diperkirakan sekitar 6.000 meter kubik per hari dan akan meningkat seiring pengembangan fasilitas.
Dedi Mulyadi menegaskan kebutuhan air pusat data harus dihitung sejak awal dan tidak boleh dibahas setelah fasilitas beroperasi penuh. Menurutnya, mekanisme pengambilan air harus dibedakan karena terdapat alokasi untuk berbagai penggunaan, termasuk kebutuhan pertanian setempat.
“Kalau ini kan ngambilnya tetap dari Jatiluhur, tapi masuk di PDAM. Maksudnya ngambil airnya dari Jatiluhur, masuknya ke PDAM, beli airnya dari PDAM,” ujar pria yang akrab disapa KDM tersebut.
Proyek Dihentikan Sementara
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan pembangunan proyek data center BDx dihentikan sementara. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Adi Komar mengatakan penghentian dilakukan sampai perizinan yang dikeluarkan Pemkab Purwakarta terbit, karena sejumlah persyaratan izin masih dalam proses.
Adi menegaskan Pemprov Jabar pada prinsipnya mendukung investasi dan pembangunan data center tersebut. Namun, dukungan itu tetap harus dibarengi pemenuhan seluruh ketentuan yang berlaku, terlebih proyek tersebut memiliki skala besar.
Dedi Mulyadi menjelaskan penghentian dilakukan karena Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek belum selesai. Ia menyebut persoalan itu sudah ditanyakannya sejak 28 Juli 2026, namun hampir tiga bulan kemudian dokumen yang menjadi persyaratan pembangunan tersebut belum juga rampung.
“Dihentikan itu karena kan tanggal 28 Juli 2026, saya tanya PBG-nya atau IMB-nya sudah keluar belum? Belum kan? Saya katakan penuhi dong waktu itu kan, percepat izinnya. Ketika saya tanya kemarin IMB-nya belum keluar. AMDAL-nya sudah keluar belum? Belum. Ya saya bilang jangan dulu dilaksanakan,” kata Dedi, Jumat (2/10/2026).
Dedi menegaskan keputusan penghentian merupakan kelanjutan dari pernyataannya ketika pertama kali mengecek perizinan proyek. Ia menepis tuduhan adanya hambatan birokrasi di tingkat daerah dan menyatakan bahwa kelalaian berada pada pihak konsultan yang belum memasukkan data perizinan.
“Kalau ngomong konsistensi, omongan saya tanggal 28 Juli 2026 dengan omongan saya yang datang kemarin sama. Saya nanya izin. Yang waktu itu ditanya lagi dalam proses, kemarin sudah hampir 3 bulan belum juga, ya saya hentikan,” lanjut dia.
Saat disinggung soal kelanjutan proyek apabila seluruh persyaratan AMDAL dan PBG rampung, Dedi mengatakan keputusan bukan berada di tangannya. Menurutnya, AMDAL proyek tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Purwakarta.
“Ya yang beri izin kan AMDAL. AMDAL-nya merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Kabupaten. Maka yang berikan izin ya nanti ya tanya aja pada tim AMDAL dan konsultannya. Gubernur tidak punya kewenangan berikan izin AMDAL untuk BDx,” jelasnya.
Kajian Independen dan Perlindungan Warga
Untuk menjaga objektivitas kebijakan, Pemprov Jabar melibatkan akademisi dari Universitas Indonesia guna memberikan kajian dan masukan independen terkait kelayakan dampak lingkungan proyek pusat data AI tersebut. Langkah itu diambil agar keputusan yang dihasilkan tidak berpihak pada kepentingan tertentu.
Dedi menegaskan dirinya tidak akan menghalangi proyek apabila AMDAL dinyatakan lulus secara objektif. Sebaliknya, ia juga tidak akan memaksakan proyek berjalan jika hasil kajian lingkungan menyatakan sebaliknya. Namun, ia menyampaikan satu catatan penting terkait hak warga Purwakarta.
“Bagi saya pribadi, kalau secara objektif Amdal lulus, ya saya tidak ada masalah untuk dilaksanakan. Kalau menurut Amdalnya tidak boleh, ya saya tidak ada masalah juga dihentikan. Tapi satu catatan, warga Purwakarta yang berkorban untuk kepentingan Jatiluhur harus mendapat akses air. Tidak boleh terganggu,” ujarnya.
Dedi juga mengungkapkan bahwa dirinya sejak awal tidak sekadar hadir dalam agenda seremonial pembangunan. Ia mengaku menerima rombongan pengusaha yang akan membangun pusat data sebelum memutuskan mengecek langsung kondisi proyek pada 28 Juli 2026.
Dari pengecekan saat itu, ia menyebut dua persyaratan, yakni AMDAL dan PBG yang dikeluarkan Pemkab Purwakarta, belum terbit. Ia pun meminta Bupati Purwakarta mempercepat proses perizinan tersebut.
Hingga kini, kelanjutan proyek data center AI BDx masih menunggu penyelesaian dokumen lingkungan dan perizinan bangunan. Perhatian publik tertuju pada hasil kajian independen serta jaminan bahwa pasokan air untuk pertanian dan warga Purwakarta tidak terganggu. Peringatan Rhenald Kasali agar pembangunan tidak menciptakan persoalan baru menjadi pengingat bahwa investasi teknologi perlu berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat.










