Hukum  

200 Jatah Haji Berlabel BIN Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji

200 Jatah Haji Berlabel BIN Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji
200 Jatah Haji Berlabel BIN Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji

Cakrawala News – 09 September 2026 | 200 jatah haji berlabel BIN terungkap di sidang korupsi kuota haji yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026) hingga Rabu (9/9/2026) dini hari. Fakta ini mengemuka saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan catatan pembagian kuota haji khusus yang disebutkan oleh saksi Ridwan Kurniawan, eks pegawai honorer Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam persidangan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji khusus tahun 2023-2024, Ridwan menyebut sejumlah pihak memperoleh jatah kuota haji khusus, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN) yang mendapat 200 kuota. Selain itu, anggota DPR juga disebut menerima 200 kuota, sementara Nahdlatul Ulama (NU) mendapat 1.900 kuota. Angka-angka ini terungkap dalam dialog antara jaksa dan Ridwan yang membacakan daftar alokasi kuota.

“RF 500, MKTR 1.000, BIN 200, DPR 200, Para Gus 200, NU 1.900, Forum Sathu tanda tanya. Pengertian Subdit 1.500 itu apa Pak? Subdit yang membidangi masalah haji khusus gitu maksudnya?” tanya jaksa KPK. Ridwan menjawab, “Iya, estimasinya 1.500.” Jaksa kemudian mengonfirmasi bahwa 1.500 paket kuota haji tersebut diisi oleh perusahaan penyelenggara haji khusus (PHK), yang menjadi sumber fee percepatan bagi jamaah yang ingin berangkat pada tahun yang sama (T0).

Dalam kesaksiannya, Ridwan juga mengidentifikasi RF sebagai Rizky Fisa, yang disebut mendapat jatah 500 kuota. Sementara MKTR merujuk pada PT Makassar Toraja (Maktour) yang memperoleh 1.000 kuota. Adapun “Para Gus” diduga merujuk pada tokoh-tokoh yang akrab disapa Gus, dan Forum Sathu masih tanda tanya.

Perkara ini menyeret empat terdakwa, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Jaksa KPK sebelumnya membeberkan total kerugian negara mencapai Rp622 miliar akibat kasus ini.

Salah satu nama yang disebut menerima jatah kuota haji khusus adalah Ace Hasan Syadzily, yang saat ini menjabat Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) dan sebelumnya merupakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI. Klaim ini disampaikan oleh saksi lain, Abdul Muhyi, mantan Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus Kemenag, dalam persidangan yang sama.

Menanggapi hal tersebut, Ace Hasan membantah pernah meminta kuota haji khusus kepada Kemenag. “Saya tidak pernah meminta kuota haji. Sewaktu saya menjadi Pimpinan Komisi VIII memang banyak calon jemaah haji daftar tunggu yang datang minta tolong karena mengira pimpinan Komisi VIII punya jalur khusus ke Kemenag,” kata Ace kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).

Ace menegaskan bahwa kewenangan keberangkatan harus mutlak sesuai aturan. Ia mengaku meneruskan semua aspirasi percepatan yang masuk ke sistem Kemenag yang memegang data. “Prinsipnya jelas kalau memang sudah sesuai nomor urut daftar tunggu, pasti berangkat. Jadi, urusan pencatutan nama untuk jatah pribadi itu sama sekali tidak berdasar,” tandasnya.

Dalam persidangan, jaksa KPK mengonfirmasi soal dugaan alokasi kuota haji khusus untuk Ace Hasan. “Kemudian satu Ace Hasan?” tanya jaksa. “Pak Ace Hasan. Beliau dulu Komisi VIII,” jelas Muhyi.

Pengungkapan 200 jatah haji berlabel BIN terungkap di sidang korupsi kuota haji ini menambah daftar panjang temuan dalam kasus yang tengah disidangkan. Selain BIN dan DPR, nama-nama lain yang disebut dalam catatan tersebut juga menjadi sorotan, meski belum tentu semuanya terbukti bersalah. Proses hukum masih berjalan, dan para pihak yang disebut memiliki kesempatan untuk membantah atau memberikan klarifikasi.

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji khusus pada tahun 2023-2024. KPK menetapkan empat tersangka, dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp622 miliar. Sidang yang digelar secara maraton ini terus mengungkap fakta-fakta baru, termasuk alokasi kuota yang dinilai tidak transparan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BIN maupun DPR terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, para terdakwa dan saksi masih akan menjalani proses persidangan lanjutan. Publik menantikan perkembangan lebih jauh, terutama terkait akuntabilitas pengelolaan kuota haji yang menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *