Cakrawala News – 25 Oktober 2026 | Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan usul kerugian negara bukan bagian dari korupsi, PDIP dan KPK menolak keras gagasan tersebut. Usulan itu disampaikan Luhut kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan empat mata di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026), dan langsung memantik perdebatan sengit di ruang publik karena berpotensi mengubah lanskap pemberantasan rasuah di Tanah Air.
Inti usulan Luhut adalah meninjau ulang definisi tindak pidana korupsi dengan menghapus unsur kerugian keuangan negara sebagai elemen utama. Ia merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Menurut Luhut, definisi korupsi dalam konvensi PBB itu lebih menitikberatkan pada tindakan penyuapan atau bribery, bukan pada timbulnya kerugian negara. Ia menyebut Presiden Prabowo telah menyetujui hasil kajian tim DEN tersebut.
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” ujar Luhut dalam tayangan Primetime News Metro TV, Rabu (21/10/2026).
Alasan Ekonomi di Balik Usulan
Luhut beralasan penerapan unsur kerugian keuangan negara selama ini memberatkan pelaku usaha maupun perusahaan pelat merah. Ia secara khusus menyoroti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang dinilai kerap dibayangi aturan tersebut saat mengambil keputusan bisnis strategis.
“Ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah ini saya kira penting,” kata Luhut.
Ia juga mengeklaim Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara ke dalam kategori korupsi. Ke depan, DEN menyatakan akan terus menyuplai data akurat kepada Presiden sebagai basis pengambilan keputusan dan rekomendasi kebijakan.
KPK Tegas Menolak
Gagasan tersebut langsung mendapat resistensi keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan frasa kerugian negara dalam Undang-Undang Tipikor harus tetap dipertahankan untuk menghadapi modus operandi kejahatan yang semakin canggih.
Jika usulan itu benar-benar mengacu pada UNCAC, Setyo justru menilai ada praktik lain yang lebih mendesak untuk dikriminalisasi dalam UU Tipikor.
“Ada yang lebih mendesak yang belum di kriminalisasi di UU Tipikor antara lain: foreign bribery, trading in influence, bribery in the private sector dan illicit enrichment. Ini lebih penting,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Setyo menambahkan frasa kerugian negara perlu dipertahankan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, bahkan seharusnya dikembalikan sebagai lex specialis di UU Tipikor. Menurutnya, sifat kekhususan itu penting mengingat modus operandi korupsi di Indonesia yang rumit.
Senada, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai penghapusan unsur kerugian keuangan negara dapat membatasi hak negara untuk menuntut pelaku koruptif. Ia mengingatkan perbuatan merugikan keuangan negara umumnya dilakukan penyelenggara negara bersama pihak ketiga.
Peringatan Eks Penyidik KPK
Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menilai unsur kerugian keuangan negara tetap diperlukan untuk menjerat berbagai bentuk korupsi yang tidak selalu melibatkan suap. Ia menyoroti potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah jika unsur itu dihapus.
“Tanpa adanya kerugian negara, maka potensi negara kehilangan triliunan rupiah dari korupsi sangat besar karena bisa jadi korupsinya tidak bisa dibuktikan melalui pasal lain seperti suap,” kata Praswad dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2026).
Praswad menilai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor masih relevan untuk menjangkau berbagai modus penyimpangan. Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada rumusan pasal, melainkan pada integritas aparat penegak hukum.
Ia juga mempertanyakan dasar kajian Luhut yang merujuk UNCAC. Sebagai anggota panel UNCAC Vienna yang rutin diundang mewakili Indonesia, Praswad menyatakan konvensi itu tidak pernah meminta Indonesia mengubah definisi korupsi.
DPR: Usulan Tidak Relevan
Penolakan juga datang dari Senayan. Anggota Komisi III DPR RI fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menilai gagasan Luhut tidak relevan dengan konteks politik hukum Indonesia saat ini.
Menurut Rudianto, aturan tipikor yang berlaku sudah berada pada jalur tepat untuk membatasi ruang gerak pejabat publik agar tidak menyalahgunakan wewenang. Menyempitkan definisi korupsi hanya sebatas suap dinilai berisiko memperlemah penegakan hukum.
“Jadi menurut saya pernyataan Pak Luhut, dalam konteks politik hukum Indonesia, tidak relevan, diterapkan,” ujar Rudianto kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Ia menegaskan rumusan UU Tipikor justru menjadi pembatasan agar pemegang mandat negara berhati-hati mengelola jabatan di perusahaan publik atau negara. Rudianto menilai pemikiran Luhut sebagai tafsir sempit terhadap korupsi yang berimplikasi merusak agenda pemberantasan rasuah.
Perdebatan ini menunjukkan tarik-menarik antara kepentingan mendorong investasi dan menjaga ketajaman pemberantasan korupsi. Publik kini menantikan langkah lanjutan pemerintah, khususnya apakah usulan Luhut Binsar Pandjaitan usul kerugian negara bukan bagian dari korupsi, PDIP dan KPK menolak keras akan dibawa ke ranah legislasi atau berhenti sebagai kajian. Sikap DPR dan KPK akan menjadi penentu arah revisi UU Tipikor ke depan.












