Hukum  

Polri Tetapkan 13 Korporasi Tersangka Karhutla, 11 di Antaranya Terafiliasi Asing

Polri Tetapkan 13 Korporasi Tersangka Karhutla, 11 di Antaranya Terafiliasi Asing
Polri Tetapkan 13 Korporasi Tersangka Karhutla, 11 di Antaranya Terafiliasi Asing

Cakrawala News – 25 Oktober 2026 | Polri tetapkan 13 korporasi sebagai tersangka karhutla, 11 terafiliasi asing, dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan yang dilaporkan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada Presiden Prabowo Subianto. Laporan itu disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna bertema Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026, dan informasi perkembangannya kemudian disampaikan kepada publik pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Dari data yang dipaparkan, penegakan hukum karhutla tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi pemegang izin konsesi. Berdasarkan laporan per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, terdapat 100 laporan polisi terkait korporasi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare. Penanganannya melibatkan 10 kepolisian daerah atau Polda bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Dari 100 laporan polisi tersebut, 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak enam perkara dihentikan pada tahap penyelidikan, sedangkan 94 perkara berada dalam proses penyidikan. Kapolri menegaskan bahwa status tersangka menunjukkan proses hukum yang sedang berjalan dan bukan berarti seluruh pihak yang diperiksa telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.

Rekomendasi Pencabutan Izin dan Keterlibatan Modal Asing

Dalam perkembangan penyidikan, penyidik turut mempertimbangkan rekomendasi pencabutan izin terhadap sejumlah laporan polisi yang telah naik ke tahap penyidikan. Sebanyak 23 laporan masuk dalam kelompok yang direkomendasikan untuk pencabutan izin. Dari jumlah itu, 11 korporasi telah berstatus tersangka, sedangkan 12 lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Terhadap 71 laporan polisi lainnya, rekomendasi pencabutan izin belum diberikan. Dua perkara dalam kelompok tersebut telah menetapkan tersangka, sedangkan 69 lainnya belum mencapai tahap itu.

Kapolri juga menyebut adanya 22 korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) atau pihak asing. Fakta inilah yang menjadikan isu Polri tetapkan 13 korporasi sebagai tersangka karhutla, 11 terafiliasi asing, menjadi perhatian karena menyangkut perusahaan dengan keterkaitan modal lintas negara.

Data luas konsesi turut menjadi perhatian. Sebelas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka tercatat memiliki konsesi seluas 209.933 hektare, dengan area terbakar mencapai 11.105,39 hektare. Sementara itu, 12 korporasi yang belum berstatus tersangka memiliki luas konsesi 166.756 hektare, dengan sekitar 8.849 hektare area terbakar.

Untuk persebaran perusahaan dalam kelompok 11 korporasi tersangka, delapan berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan. Informasi ini memberi gambaran mengenai wilayah yang menjadi bagian dari penanganan perkara korporasi, meskipun penetapan tanggung jawab hukum tetap harus didasarkan pada bukti setiap kasus.

Penindakan terhadap Perorangan dan Dukungan DPR

Selain korporasi, Polri menangani perkara yang melibatkan perorangan. Sebanyak 13 Polda telah menangani 286 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.856 hektare. Dari keseluruhan perkara tersebut, 243 orang telah berstatus tersangka.

Rincian penanganannya mencakup sembilan perkara yang dihentikan pada tahap penyelidikan, 32 perkara yang masih dalam penyelidikan, 189 perkara yang berlanjut ke penyidikan, serta 56 perkara yang dinyatakan selesai. Rangkaian data itu memperlihatkan bahwa proses hukum karhutla berjalan melalui tahapan yang berbeda-beda sesuai hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan penyidik.

Langkah penegakan hukum ini mendapat dukungan dari DPR. Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin menilai penegakan hukum harus dilakukan tegas terhadap siapa pun yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menyatakan, jika memang ada unsur kesengajaan, kasus tersebut harus ditindak.

Menurut Usman, karhutla menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat. Kebakaran tidak hanya merusak hutan, tetapi juga mengancam satwa liar akibat hilangnya habitat. Ia juga menyoroti dampak asap yang dapat menyebar hingga ke wilayah lain dan membahayakan kesehatan, bahkan hingga Pulau Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

Ia meminta penegakan hukum dilakukan secara konsisten, baik terhadap pelaku perorangan maupun korporasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kebakaran hutan terulang.

Penguatan Pemantauan Berbasis Satelit

Dari sisi pencegahan dan penanganan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan bahwa lembaganya memperbaiki metode penghitungan luas area terbakar dengan memanfaatkan citra satelit. Upaya itu dilakukan agar pemantauan titik panas atau hotspot dan perkembangan karhutla semakin akurat.

BNPB menetapkan lima provinsi sebagai prioritas, yakni Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Kalimantan Barat. BNPB mencatat peningkatan karhutla di Sumatera Selatan dan Jambi, meskipun belum terlalu signifikan.

Selain pemantauan satelit, BNPB melakukan penyemaian dry ice sebagai bagian dari upaya modifikasi cuaca untuk membantu memicu hujan di wilayah yang membutuhkan penanganan. Sebanyak 3.100 kilogram bahan semai telah digunakan melalui lima sorti sejak 20 Oktober. Di Sumatera Selatan, penyemaian mencapai 800 kilogram dalam satu sorti. Menurut laporan tersebut, upaya itu diikuti penurunan partikulat udara PM2 dan PM2,5 serta peningkatan jarak pandang di Palembang dari 700 meter menjadi 7.000 meter.

Dengan kombinasi penegakan hukum dan penguatan pemantauan, penanganan karhutla dinilai tidak berhenti pada pemadaman api. Upaya mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab menjadi bagian penting dari keseluruhan proses. Ke depan, publik akan menantikan bagaimana proses hukum terhadap korporasi berjalan, termasuk kelanjutan rekomendasi pencabutan izin dan pembuktian di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *