Pansus Hak Angket Ijazah Gibran dan Kalkulasi Politik Koalisi Jelang 2029

Pansus Hak Angket Ijazah Gibran dan Kalkulasi Politik Koalisi Jelang 2029
Pansus Hak Angket Ijazah Gibran dan Kalkulasi Politik Koalisi Jelang 2029

Cakrawala News – 26 Oktober 2026 | Wacana pembentukan Pansus Hak Angket Ijazah Gibran kembali mencuat dan langsung memantik pertanyaan besar: apakah Pansus Gibran bisa ubah peta kekuasaan, parpol koalisi mulai pasang kuda-kuda? Peneliti Senior Citra Institute, Efriza, menilai polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi memengaruhi kalkulasi politik partai-partai pendukung pemerintahan, meski ia menegaskan bahwa pembentukan pansus tidak serta-merta membuka jalan bagi partai koalisi untuk memperebutkan kursi wakil presiden.

Pernyataan itu disampaikan Efriza kepada JPNN.com pada Jumat (23/10), di tengah dinamika politik yang mulai dikaitkan dengan persiapan menuju Pilpres 2029. Menurutnya, terlalu sederhana membaca pembentukan pansus sebagai pintu menuju pergantian wakil presiden.

“Kalau berbicara soal pemakzulan, prosesnya tidak bisa hanya didasarkan pada perubahan dukungan politik. Ada mekanisme konstitusional yang harus dipenuhi,” kata Efriza.

Mekanisme Konstitusional Jadi Penentu

Efriza menjelaskan bahwa pemberhentian presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Proses tersebut melibatkan DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, hingga tahapan konstitusional selanjutnya.

Karena itu, ia menegaskan bahwa pembentukan pansus tidak otomatis berujung pada pemberhentian Gibran. Mekanisme hukum tetap menjadi penentu utama, bukan sekadar perubahan konfigurasi dukungan politik di parlemen.

Meski demikian, Efriza mengakui dinamika ini memang dapat menjadi bahan pertimbangan partai-partai dalam menyusun strategi politik jangka panjang. Namun menurutnya, terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa partai pendukung Prabowo sudah bersiap memperebutkan posisi wakil presiden.

Dengan kata lain, pertanyaan soal Pansus Gibran bisa ubah peta kekuasaan, parpol koalisi mulai pasang kuda-kuda, masih menyisakan ruang tanda tanya besar. Partai-partai disebut mulai memperhitungkan dampaknya, tetapi belum ada langkah konkret yang terlihat.

Prabowo Diminta Berhati-hati

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto diperkirakan berhati-hati menyikapi wacana pembentukan Pansus Hak Angket Ijazah Gibran demi menjaga stabilitas pemerintahan. Efriza menilai Prabowo memiliki kepentingan untuk mempertahankan soliditas pemerintahan bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Namun, pembelaan terbuka terhadap Gibran justru berisiko memunculkan sentimen negatif apabila dipersepsikan sebagai intervensi terhadap proses politik dan hukum.

“Prabowo berkepentingan menjaga stabilitas pemerintahan, tetapi membela Gibran secara terbuka bukan tanpa risiko politik,” ujar Efriza.

Menurutnya, sikap yang paling mungkin diambil Prabowo ialah menekankan penghormatan terhadap mekanisme konstitusional dan menyerahkan proses di DPR kepada lembaga yang berwenang. Pendekatan tersebut dinilai memungkinkan Prabowo menjaga hubungan dengan partai-partai koalisi tanpa terlihat ikut campur secara langsung dalam polemik.

“Pilihan untuk tidak melakukan intervensi bisa menjadi cara menjaga stabilitas sekaligus menghindari kesan bahwa kepentingan politik berada di atas hukum,” kata Efriza.

Ia juga menyoroti posisi Partai Gerindra yang dinilainya cenderung menginginkan polemik ijazah Gibran tidak terus berkembang menjadi konflik politik berkepanjangan.

Koalisi Gemuk, Soliditas Diuji

Persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari karakter koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran yang tergolong besar. Pengamat politik Arifki Chaniago dalam tulisannya menilai bahwa merangkul lawan bisa menjadi cara efektif menjaga kekuasaan, tetapi ada persoalan yang sering terlupakan: orang-orang yang berhasil dirangkul belum tentu memiliki tujuan yang sama.

Menurut Arifki, pemerintah berhasil menghimpun dukungan dari berbagai kekuatan politik, termasuk sejumlah tokoh dan partai yang sebelumnya berada di luar barisan pendukungnya. Dari sisi stabilitas, langkah ini menguntungkan Prabowo karena semakin luas dukungan politik, semakin besar ruang bagi pemerintah menjalankan agenda-agendanya.

Namun, ia mengingatkan bahwa banyak kawan di dalam pemerintahan tidak selalu berarti banyak kesamaan kepentingan. Setiap partai memiliki agenda sendiri: ada yang ingin memperkuat posisi dalam pemerintahan, ada yang berkepentingan menjaga pengaruh tokohnya, dan ada pula yang mulai menghitung peluang untuk Pemilu 2029.

Dalam konteks inilah wacana Pansus Hak Angket Ijazah Gibran menjadi ujian bagi soliditas koalisi. Dukungan bisa terlihat kuat di atas kertas, tetapi persoalan sebenarnya baru terlihat ketika muncul perbedaan sikap atau ketika kepentingan politik mulai berbenturan.

Arifki merujuk pemikiran ilmuwan politik Scott Mainwaring tentang hubungan presidensialisme dan sistem multipartai. Dalam sistem dengan banyak partai, presiden perlu membangun dukungan politik agar pemerintahannya berjalan efektif, tetapi semakin banyak partai yang dirangkul, semakin besar pula kebutuhan untuk bernegosiasi dan menyelaraskan kepentingan.

Yang Perlu Dicermati ke Depan

Hingga kini, wacana pansus masih berada pada tataran pembicaraan politik. Belum ada kepastian mengenai apakah DPR akan benar-benar menggulirkan hak angket, dan bagaimana partai-partai koalisi akan bersikap jika proses itu berjalan.

Yang jelas, isu Pansus Gibran bisa ubah peta kekuasaan, parpol koalisi mulai pasang kuda-kuda, telah menjadi penanda bahwa dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran masih menyisakan pekerjaan rumah dalam konsolidasi politik. Koalisi yang besar belum tentu solid, dan dukungan yang tampak solid belum tentu bertahan ketika kepentingan jangka panjang mulai dipertaruhkan.

Ke depan, publik perlu mencermati bagaimana Prabowo menempatkan diri di antara tuntutan menjaga stabilitas dan tekanan politik dari partai-partai pendukung. Sikap Partai Gerindra, respons partai koalisi lain, serta perkembangan di DPR akan menjadi indikator penting apakah polemik ijazah Gibran berhenti sebagai wacana atau berkembang menjadi babak baru dalam peta kekuasaan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *