Daerah  

Tinggal 3 Hari, 9 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Tinggal 3 Hari, 9 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026
Tinggal 3 Hari, 9 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Cakrawala News – 30 Oktober 2026 | Waktu terus bergerak dan 3 hari lagi berakhir, ini provinsi yang masih gelar pemutihan pajak kendaraan 2026 menjadi informasi yang paling dicari pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak. Sejumlah program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di sembilan provinsi dijadwalkan tutup pada 31 Oktober 2026, sehingga wajib pajak diminta segera memanfaatkannya sebelum kesempatan itu hilang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pemerintah daerah dan sejumlah pemberitaan, kesembilan provinsi tersebut adalah Banten, Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Papua Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Selatan. Masing-masing menawarkan bentuk keringanan yang tidak sepenuhnya sama, mulai dari penghapusan denda hingga diskon pokok pajak.

Program ini menjadi penting bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan bertahun-tahun. Pasalnya, keringanan yang diberikan bisa menekan beban pembayaran secara signifikan, terutama bagi mereka yang selama ini menunda karena nilai denda yang menumpuk.

Bentuk Keringanan yang Ditawarkan

Secara umum, pemutihan pajak kendaraan mencakup sejumlah fasilitas, antara lain penghapusan denda keterlambatan, diskon pokok PKB, pengurangan tunggakan, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kategori tertentu. Namun, pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap provinsi memiliki kebijakan dan persyaratan berbeda, sehingga masyarakat perlu memahami jenis keringanan yang tersedia sebelum melakukan pembayaran.

Di Kepulauan Riau, misalnya, program yang diperpanjang hingga 31 Oktober 2026 memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen dan pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen untuk tahun di luar tahun berjalan. Program ini juga mencakup pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya serta penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan. Pembayaran melalui kanal digital resmi disebut dapat memperoleh potongan tambahan berdasarkan ketentuan program.

Sementara itu, Kepulauan Bangka Belitung menghapus denda administrasi PKB, denda SWDKLLJ tahun sebelumnya, serta membebaskan BBNKB penyerahan kedua untuk kendaraan bekas. Program di wilayah ini juga berlangsung hingga akhir Oktober 2026.

Di Banten, keringanan mencakup penghapusan denda PKB dan SWDKLLJ serta diskon pokok PKB sebesar 5 persen bagi pembayaran sebelum jatuh tempo. Pemerintah Provinsi Banten juga menyediakan diskon untuk mutasi kendaraan sebagai bagian dari program pemutihan yang berlaku hingga 31 Oktober 2026.

Adapun Kalimantan Utara menggelar program pada 1–31 Oktober 2026 dengan penghapusan denda keterlambatan PKB dan opsen PKB sesuai ketentuan. Di Lampung, salah satu insentif yang ditawarkan adalah pembebasan tunggakan dan denda bagi kendaraan berusia lebih dari 20 tahun dengan ketentuan tertentu.

Imbauan Gubernur Sumsel

Khusus di Sumatera Selatan, Gubernur Herman Deru mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program sebelum berakhir pada 31 Oktober 2026. Hingga saat ini, pemerintah provinsi belum memutuskan untuk memperpanjang program tersebut.

Deru menyampaikan terima kasih atas kesadaran masyarakat yang berduyun-duyun memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Ia mengaku telah menerima laporan mengenai tingginya antusiasme warga dalam memanfaatkan program pemutihan.

“Tersisa beberapa hari lagi ayo datang,” kata Deru, Selasa (27/10/2026), seperti dikutip dari pemberitaan.

Ia menegaskan pelaksanaan program masih mengikuti jadwal yang telah ditetapkan. “Karena sampai dengan saat ini, jadwal kita tetap di tanggal 31 Oktober 2026. Belum ada opsi perpanjangan sampai dengan hari ini,” ujarnya.

Di Sumsel, pemilik kendaraan yang menunggak tidak perlu melunasi seluruh tunggakan berdasarkan jumlah tahun. Mereka cukup membayar PKB untuk satu tahun tunggakan ditambah pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda. Pembayar tepat waktu mendapat diskon 5 persen, sedangkan mutasi masuk memperoleh insentif.

Perhatikan Batas Waktu dan Persyaratan

Meski sama-sama disebut pemutihan pajak kendaraan, masyarakat perlu mencermati bahwa batas 31 Oktober 2026 berlaku untuk program tertentu di masing-masing daerah. Beberapa fasilitas, terutama yang berkaitan dengan mutasi kendaraan dari luar provinsi, dapat memiliki masa berlaku lebih panjang.

Selain itu, sejumlah daerah lain masih memberikan kesempatan hingga November atau Desember 2026. Karena itu, pemilik kendaraan disarankan memastikan jadwal dan persyaratan yang berlaku di wilayah tempat kendaraannya terdaftar agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh keringanan.

Dengan waktu yang tersisa, informasi 3 hari lagi berakhir, ini provinsi yang masih gelar pemutihan pajak kendaraan 2026 sebaiknya menjadi pengingat bagi wajib pajak untuk segera mendatangi layanan yang tersedia. Menunda pembayaran hingga melewati tenggat berpotensi membuat tunggakan dan denda kembali mengikuti ketentuan normal.

Bagi masyarakat di sembilan provinsi tersebut, langkah paling bijak adalah mengecek jenis keringanan yang berlaku, menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, lalu melakukan pembayaran melalui kanal resmi sebelum 31 Oktober 2026. Pastikan juga untuk memantau pengumuman resmi pemerintah daerah setempat, mengingat ketentuan tiap wilayah dapat berbeda dan berpotensi diperbarui.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *