Hukum  

Anwar Abbas Bela Yaqut di Sidang Kuota Haji: Tak Miskin, Tapi Tak Tahu soal Penerimaan

Anwar Abbas Bela Yaqut di Sidang Kuota Haji: Tak Miskin, Tapi Tak Tahu soal Penerimaan
Anwar Abbas Bela Yaqut di Sidang Kuota Haji: Tak Miskin, Tapi Tak Tahu soal Penerimaan

Cakrawala News – 30 Oktober 2026 | Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, memberikan kesaksian yang meringankan bagi Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2026). Dalam persidangan, Anwar menilai mantan Menteri Agama itu bukan orang yang kekurangan secara ekonomi, namun ia mengaku tidak mengetahui apakah Yaqut Cholil Qoumas menerima sesuatu dari pihak lain.

Kesaksian tersebut disampaikan Anwar saat hadir sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan pihak terdakwa. Penilaiannya terhadap pribadi maupun kebijakan Yaqut belum menjadi kesimpulan pengadilan, karena majelis hakim masih memeriksa keterangan para saksi dalam perkara yang menjerat eks Menteri Agama tersebut.

Dinilai Tak Punya Motif Finansial

Menurut Anwar, berdasarkan pengamatannya selama bekerja bersama Yaqut, mantan Menteri Agama itu lebih banyak memberikan sesuatu kepada orang lain dan jemaah. Karena itu, ia menilai Yaqut tidak memiliki dorongan ekonomi untuk melakukan tindak pidana rasuah.

“Cuma saya rasa Gus Yaqut enggak miskin, saya rasa, ya. Biasanya orang miskin yang mau menerima sesuatu. Tapi enggak tahulah, itu saya nyerah lah. Saya enggak tahu,” kata Anwar di ruang sidang, seperti dikutip dari pemberitaan Liputan6.com.

Pernyataan itu muncul ketika penasihat hukum maupun jaksa mendalami integritas Yaqut dan dugaan pemanfaatan jabatan. Anwar secara berulang menegaskan bahwa ia tidak mengetahui kemungkinan adanya pihak yang memberikan sesuatu kepada Yaqut.

“Kalau itu saya enggak tahu, Pak, ya. Tapi kalau menurut saya, Gus Yaqut lebih banyak memberikan kepada orang, kepada jemaah. Tapi ada enggak orang yang memberikan sesuatu sama Gus Yaqut, saya enggak tahu itu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa yang bisa ia saksikan adalah dedikasi Yaqut dalam melayani jemaah, bukan ada atau tidaknya aliran dana yang masuk. “Tapi apakah beliau menerima sesuatu dari jemaah, saya enggak tahu juga,” tegas Anwar.

Puji Etos Kerja Selama Penyelenggaraan Haji

Dalam kesaksiannya, Anwar juga menyoroti etos kerja Yaqut selama memimpin penyelenggaraan ibadah haji 2024. Anwar saat itu bertugas sebagai Naib Amirul Hajj atau wakil Amirul Hajj, mendampingi Yaqut yang menjabat sebagai Amirul Hajj.

Ia menceritakan proses penunjukannya sebagai Naib Amirul Hajj. Kementerian Agama mengirim surat kepada PP Muhammadiyah untuk menunjuk satu orang, lalu Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengirimkan nama Anwar. Menurut Anwar, pihak Kementerian Agama sempat meminta nama itu diganti, tetapi permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga ia tetap berangkat menjalankan tugas.

Dengan pengalaman sebagai anggota Amirul Hajj pada 2008 dan Naib Amirul Hajj pada 2024, Anwar menilai Yaqut sebagai pekerja keras. Ia bahkan menyebut etos kerja mantan Menteri Agama itu melebihi dirinya.

“Kalau saya ukur dengan diri saya, saya merasa saya juga sudah pekerja keras, tapi menurut saya beliau lebih keras lagi bekerjanya,” kata Anwar.

Ia mencontohkan kebiasaan Yaqut yang berkeliling saat para Amirul Hajj lain beristirahat, serta rapat pada dini hari untuk memastikan pelayanan kepada jemaah berjalan maksimal. Menurut Anwar, ia sering melihat Yaqut memimpin rapat sekitar pukul 2.00 WIB.

Sebut Pembagian Kuota Tambahan Bijaksana

Anwar juga membahas kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024 yang menjadi salah satu fokus perkara. Saat itu, alokasi dibagi 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus. Anwar menilai keputusan tersebut bijaksana dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah.

Menurutnya, penambahan jemaah harus memperhatikan kapasitas tempat penampungan agar kepadatan tidak berlebihan. Ia menjelaskan bahwa pada 2024 Mina Jadid tidak digunakan, sehingga jemaah menumpuk di Mina yang kapasitasnya terbatas.

“Kalau seandainya Menteri Agama hanya mengambil 10.000 untuk reguler, itu menurut saya sebuah keputusan yang wise, very wise menurut saya, sangat arif bijaksana. Karena kalau dipaksakan juga itu akan menimbulkan kemudharatan dan kemafsadatan,” ujar Anwar.

Ia menilai kebijakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara matematis karena Menteri Agama harus memikirkan keselamatan dan kenyamanan jemaah. Pernyataan itu disampaikan ketika tim penasihat hukum menanyakan kemungkinan penambahan jumlah jemaah reguler.

Berbeda dengan Dakwaan Jaksa

Kesaksian yang meringankan itu berhadapan dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dan penentuan kuota haji tambahan periode 2023–2024, dakwaan menyebut adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar serta dampak terhadap hak jemaah haji reguler.

Berdasarkan pemberitaan persidangan, jaksa juga menyebut dugaan penerimaan uang senilai USD 271.500 atau setara Rp4,83 miliar yang dikaitkan dengan Yaqut. Dakwaan menyoroti dugaan pengalihan porsi kuota tambahan yang seharusnya untuk jemaah reguler menjadi porsi 50 persen untuk haji khusus pada 2024, jauh melampaui ketentuan yang disebut mematok angka 8 persen.

Perkara itu turut menyeret sejumlah nama lain, antara lain Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham. Semua tuduhan tersebut masih berproses di persidangan dan belum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Kesaksian Anwar menambah dinamika pemeriksaan saksi yang diajukan pihak terdakwa. Penilaian positif terhadap pribadi dan kebijakan Yaqut Cholil Qoumas tidak otomatis menghapus pokok perkara, yakni dugaan penyalahgunaan kuota tambahan yang merugikan keuangan negara dan hak jemaah reguler.

Yang perlu dicermati selanjutnya adalah bagaimana majelis hakim menimbang kesaksian meringankan ini di tengah alat bukti lain, termasuk keterangan saksi dari pihak jaksa dan dokumen terkait aliran dana. Sidang masih berlanjut untuk memeriksa keterangan para saksi sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan atas perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *