Daerah  

Ratusan PPPK di Cianjur Diminta Kembalikan Dana Bansos, Tenggat Akhir 2026

Ratusan PPPK di Cianjur Diminta Kembalikan Dana Bansos, Tenggat Akhir 2026
Ratusan PPPK di Cianjur Diminta Kembalikan Dana Bansos, Tenggat Akhir 2026

Cakrawala News – 01 November 2026 | Ratusan PPPK penuh waktu dan paruh waktu diminta mengembalikan uang, tenggat akhir 2026 menjadi sorotan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pemerintah Kabupaten Cianjur meminta 120 orang aparatur sipil negara (ASN) berstatus PNS dan PPPK yang menerima bantuan sosial sepanjang 2025 untuk mengembalikan dana bansos tersebut sesuai nominal yang telah diterima. Permintaan ini merupakan tindak lanjut temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Kementerian Sosial tahun anggaran 2025.

Dari 120 ASN tersebut, satu orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan sisanya mayoritas merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Cianjur. Hal itu disampaikan Plt Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Cianjur, Handika Firdaus, di Cianjur, Rabu (28/10).

Mayoritas Tenaga Pendidik

Menurut Handika, sebagian besar penerima merupakan tenaga pendidik yang sebelumnya telah terdaftar sebagai penerima bansos sebelum diangkat menjadi ASN. Perubahan status pekerjaan yang belum diperbarui dalam basis data kependudukan diduga menjadi salah satu faktor bantuan masih tersalurkan. Akibatnya, para penerima masih tercatat dalam kelompok desil bawah yang menjadi salah satu dasar penentuan sasaran program bantuan sosial.

Dinsos Cianjur bersama Inspektorat Daerah (ITDA) Cianjur memfasilitasi pemanggilan dan klarifikasi terhadap para penerima. Proses verifikasi juga melibatkan Kementerian Sosial untuk menangani pengembalian dana yang menjadi objek temuan pemeriksaan.

Proses verifikasi dan pengembalian bantuan telah berjalan sejak beberapa hari sebelumnya. Namun, hingga kini jumlah yang sudah mengembalikan baru 24 orang. Pemerintah daerah menargetkan pengembalian dapat tuntas sebelum akhir 2026.

Persoalan Data dan Status Kepegawaian

Kasus di Cianjur memperlihatkan persoalan yang lebih luas di balik tata kelola data penerima bantuan sosial. Ketika status seseorang berubah dari warga penerima bantuan menjadi ASN, pembaruan data tidak selalu berjalan cepat. Kondisi itu membuat bantuan tetap tersalurkan meski penerima secara ekonomi sudah tidak lagi masuk kategori sasaran.

Karena itu, penyelesaian kasus ini tidak hanya soal pengembalian uang, tetapi juga pembenahan basis data kependudukan dan data penerima bansos. Pemda Cianjur menegaskan proses klarifikasi dilakukan agar pengembalian dana berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pegawai.

Isu yang Membelit PPPK di Berbagai Daerah

Persoalan yang menimpa ratusan PPPK penuh waktu dan paruh waktu diminta mengembalikan uang, tenggat akhir 2026 ini bukan satu-satunya isu yang membelit tenaga PPPK di daerah. Di Jawa Timur, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim menerbitkan surat edaran tertanggal 28 September 2026 kepada kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jatim terkait perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu.

Ketentuan perpanjangan berlaku bagi PPPK Paruh Waktu dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 202521 yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada 31 Oktober 2026. BKD Jatim menetapkan periode perpanjangan perjanjian kerja mulai 1 November 2026 hingga 31 Oktober 2027. Batas usia pensiun bagi PPPK Paruh Waktu guru adalah 60 tahun, sedangkan non-guru 58 tahun.

Perpanjangan dilakukan setiap tahun hingga pegawai yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK, mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Salah satu syaratnya adalah hasil evaluasi kinerja, dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2026 minimal berpredikat baik pada triwulan terakhir, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.

Pegawai dengan nilai evaluasi di bawah baik pada prinsipnya tidak dapat diusulkan untuk perpanjangan. Namun, ada pengecualian apabila atasan langsung telah melakukan dialog kinerja dan/atau pembinaan serta terdapat perbaikan kinerja pada bulan berikutnya. Dialog kinerja wajib dilakukan paling sedikit satu kali setiap bulan dan dibuktikan dengan notula yang ditandatangani atasan langsung.

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Cilegon Tertunda

Di Cilegon, DPRD Kota Cilegon mendesak pemerintah daerah segera mencairkan gaji guru PPPK paruh waktu yang belum dibayar selama tiga bulan. Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, Fauzi Desviandy, menyebut evaluasi gubernur telah keluar sejak pekan sebelumnya dan hasil revisi anggaran ditargetkan segera dikirimkan kembali agar bisa digunakan.

Fauzi menegaskan pembayaran gaji merupakan hak para guru yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Ia juga menyoroti perencanaan anggaran belanja pegawai yang dinilai perlu diperbaiki, karena ada penganggaran gaji yang hanya dialokasikan untuk delapan hingga sepuluh bulan dalam anggaran reguler, sementara kebutuhan bulan berikutnya diharapkan ditutup lewat anggaran perubahan.

Sementara itu, di Jember, Pemkab Jember memastikan tidak akan memutus kontrak PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Kebijakan itu mendapat apresiasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini saat penyerahan Surat Keputusan PPPK di GOR PKPSO Kaliwates, Kabupaten Jember, Senin (26/10). Bupati Jember Muhammad Fawait menyebut tantangan besar yang dihadapi menyangkut data sekitar 12 ribu tenaga PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Kepastian Status pada 2027

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memastikan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tanpa tes pada tahun 2027. Ia menegaskan guru honorer yang tidak lulus tes PNS tetap berstatus guru non-ASN dan tidak di-PHK.

Bagi ratusan PPPK penuh waktu dan paruh waktu diminta mengembalikan uang, tenggat akhir 2026, tenggat yang ditetapkan pemerintah daerah menjadi penanda pentingnya penuntasan administrasi. Kasus di Cianjur menunjukkan perlunya sinkronisasi data penerima bansos dengan status kepegawaian agar bantuan tidak salah sasaran, sekaligus menegaskan bahwa penyelesaian sebelum akhir 2026 menjadi ujian bagi tata kelola data dan koordinasi antarinstansi di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *