Cakrawala News – 01 November 2026 | Panja: RUU perampasan aset bakal sasar harta pelaku investasi hingga arisan bodong [titlebase] menjadi sorotan setelah Panitia Kerja RUU Perampasan Aset memastikan pelaku kejahatan di sektor keuangan akan kehilangan harta hasil kejahatannya. Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset sekaligus Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menyatakan aset para pelaku dapat dirampas untuk memulihkan kerugian masyarakat yang menjadi korban penipuan. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Soedeson, cakupan perampasan aset tidak hanya menyasar investasi bodong. Ia menyebut asuransi ilegal, arisan bodong, koperasi bermasalah, hingga penipuan biro perjalanan ibadah haji dan umrah juga akan masuk dalam pengaturan RUU tersebut.
“Kami akan memasukkan kejahatan-kejahatan di bidang investasi bodong, asuransi, arisan-arisan bodong, koperasi bodong. Dan biro-biro perjalanan ibadah keagamaan, misalnya umrah haji yang bodong,” ujar Soedeson.
Ia menjelaskan, pengaturan perampasan aset diperlukan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pemberian hukuman pidana. Aset atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan juga perlu dirampas sehingga pelaku tidak tetap menikmati keuntungan dari tindak pidana yang dilakukannya.
Pembahasan Tetap Berjalan di Masa Reses
Soedeson mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset masih terus berjalan meski DPR tengah reses. Panja, katanya, telah menerima berbagai masukan dari masyarakat, organisasi profesi, hingga para ahli untuk menyusun landasan filosofis dan sistematika regulasi tersebut.
“Dan diharapkan dalam waktu dekat akan kami diskusikan dengan pemerintah untuk bagaimana kemudian disahkan menjadi undang-undang,” kata Soedeson.
Ia mencontohkan sejumlah kasus yang menunjukkan pentingnya pengaturan perampasan aset. Di antaranya penipuan berkedok binary option Binomo yang melibatkan Indra Kenz dan Quotex yang melibatkan Doni Salmanan, serta investasi robot trading seperti DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89.
Selain itu, Soedeson menyoroti kasus penipuan biro perjalanan ibadah, seperti First Travel hingga Hanania Travel. Dalam praktiknya, penipuan perjalanan ibadah tidak hanya menyebabkan masyarakat kehilangan uang, tetapi juga membuat jemaah telantar, termasuk ketika sudah tiba di Tanah Suci.
“Banyak itu yang investasi bodong dihukum memang. Tetapi karena harta bendanya enggak bisa dirampas, ya kan? Ya sudah, dia menikmati harta benda penipuan itu kan,” jelasnya.
Komisi III Soroti Nasib Korban
Dorongan serupa datang dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ia menilai RUU Perampasan Aset perlu memberikan kewenangan untuk menyita harta pelaku kejahatan di sektor keuangan dan mengembalikannya kepada para korban.
Usulan tersebut mencakup berbagai tindak pidana, mulai dari investasi bodong, perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah. Aset hasil kejahatan diharapkan dapat dirampas secara cepat agar kerugian masyarakat bisa dipulihkan.
Menurut Habiburokhman, selama ini korban kejahatan keuangan kerap kesulitan memperoleh ganti rugi atau restitusi melalui proses penegakan hukum. Sistem peradilan pidana konvensional dinilai lebih menitikberatkan pada penghukuman pelaku (in personam) dibandingkan pemulihan kerugian yang dialami korban.
“Akibatnya, tambah sering kali pelaku pidana justru memilih ‘pasang badan’ menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya, atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” kata Habiburokhman.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga menyoroti persoalan hukum yang muncul ketika aparat berhasil menyita aset pelaku kejahatan. Dalam sejumlah perkara, aset tersebut justru diputuskan untuk dirampas negara, bukan dikembalikan kepada masyarakat yang menjadi korban.
Padahal, menurutnya, dana yang digunakan pelaku untuk memperoleh aset tersebut berasal dari uang masyarakat yang tertipu, bukan dari kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Mekanisme Pengembalian Aset Perlu Dirinci
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah juga mendorong agar tindak pidana investasi bodong diatur secara tegas dalam RUU Perampasan Aset. Pengaturan tersebut dinilai penting untuk memastikan aset hasil kejahatan dapat dimanfaatkan dalam pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban.
“Tindak pidana investasi bodong perlu diatur secara tegas dalam RUU Perampasan Aset. Jangan sampai negara berhasil menghukum pelakunya, tetapi pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban justru tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Abdullah di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Abdullah, RUU Perampasan Aset perlu memuat mekanisme pengembalian aset secara terperinci. Pengaturan tersebut mencakup batas waktu, jenis aset yang dapat dirampas, hingga prosedur penyalurannya kepada korban agar proses pemulihan tidak berlarut-larut.
Dengan begitu, Panja: RUU perampasan aset bakal sasar harta pelaku investasi hingga arisan bodong [titlebase] tidak hanya berhenti pada wacana penghukuman, tetapi juga menjawab persoalan restitusi yang selama ini menjadi keluhan korban kejahatan keuangan.
Sejumlah kasus yang disebut dalam pembahasan menunjukkan pola yang berulang: pelaku dijatuhi hukuman, sementara korban tetap menanggung kerugian. Karena itu, pembahasan mengenai jenis aset yang dapat dirampas dan prosedur penyalurannya kepada korban akan menjadi titik krusial dalam RUU ini.
Ke depan, perhatian publik akan tertuju pada hasil pembahasan antara Panja dan pemerintah. Jika disepakati, RUU Perampasan Aset berpotensi mengubah cara negara menangani kejahatan bermotif ekonomi, khususnya dalam memastikan harta hasil penipuan kembali kepada pemiliknya yang sah.












