Cakrawala News – 03 November 2026 | Kasus pembakaran terhadap remaja berinisial LA (16) di Bojongsari, Depok, mengungkap fakta baru. Perempuan pembakar anak 16 tahun di Depok ternyata nenek angkat korban, bukan nenek kandung sebagaimana yang selama ini dikenal di lingkungan tempat tinggal mereka. Kuasa hukum keluarga korban, Ishaq Maulana Ismail, menjelaskan bahwa perempuan berinisial M (69) itu merupakan istri dari kakak laki-laki nenek kandung korban.
“Pelaku bukan nenek aslinya. Jadi nenek aslinya punya kakak laki-laki, kakaknya punya istri, jadi pelaku ini sebenarnya adalah ipar. Nenek angkat, bukan nenek kandung,” ujar Ishaq dalam keterangannya kepada wartawan.
Meski demikian, di lingkungan sekitar, M tetap dipanggil nenek oleh warga. Menurut Ishaq, sebutan itu sudah melekat dalam keseharian sehingga banyak pihak semula mengira pelaku adalah nenek kandung LA.
Korban Tinggal Setahun Bersama Pelaku
Ishaq menuturkan, korban telah tinggal bersama M selama kurang lebih satu tahun. Sebelumnya, LA tinggal bersama ibu kandungnya. Namun karena sang ibu bekerja di wilayah Parung, Bogor, korban kemudian dititipkan ke rumah yang dihuni M di Depok.
“Ibu kandungnya tetap pulang ke rumah itu setiap malam setelah bekerja,” tambah Ishaq.
Dalam keseharian, hubungan antara korban dan pelaku disebut kerap diwarnai cekcok. Ishaq mengutip keterangan Ketua RW dan warga sekitar bahwa M memang sering berselisih dengan orang-orang di lingkungan tempat tinggalnya.
“Pelaku ini memang sering melakukan cekcok dengan orang atau lingkungan yang ada di sekitar tempat tinggal si pelaku. Jadi memang dia sifatnya temperamen,” kata Ishaq.
Kuasa hukum keluarga korban juga menyebut LA sempat mengeluhkan situasi di rumah kepada ibu kandungnya sebelum peristiwa pembakaran terjadi. Keluhan itu berkaitan dengan seringnya pertengkaran di dalam rumah.
Kronologi Pembakaran Menurut Polisi
Peristiwa pembakaran terjadi pada Senin (26/10) sekitar pukul 13.40 WIB di Bojongsari, Depok. Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama dalam jumpa pers pada Kamis (29/10) menjelaskan, kejadian bermula saat M meminta LA menjemputnya di rumah seorang teman.
Namun, korban tidak memenuhi permintaan tersebut dan memilih langsung pulang ke rumah. “Namun korban tidak melakukan hal tersebut sehingga korban langsung pulang ke rumahnya,” ujar Made.
Setibanya di rumah, M mendapati LA sedang bermain ponsel. Pelaku kemudian menegur korban hingga tersulut emosi. M lalu mengambil minyak tanah, menyiramkannya ke tubuh korban, dan melemparkan korek gas ke rok korban.
“Dan di TKP, tersangka menegur korban dan kesal korban sambil bermain HP dan seketika menyiramkan minyak tanah dan membakar ataupun melemparkan korek gas ke rok korban,” jelas Made.
Api kemudian menyambar tubuh LA hingga korban berteriak kesakitan. Pelaku sempat berusaha memadamkan api dengan menyiramkan air ke tubuh korban.
“Setelah beberapa menit, teriakan korban semakin kencang. Lalu tersangka menghampiri dan menyiramkan air ke tubuh korban,” jelas Made.
Korban selanjutnya dibawa ke RS Fatmawati untuk mendapatkan penanganan medis. LA mengalami luka bakar hingga 80 persen dan masih belum sadarkan diri atau koma berdasarkan keterangan polisi pada Jumat (30/10).
Penyesalan Pelaku dan Bantahan Keluarga
Setelah kejadian, M mengaku menyesali perbuatannya kepada penyidik. Pelaku berdalih tidak berniat membakar korban, melainkan hanya ingin memberikan peringatan agar LA mendengarkan perkataannya.
“Iya, ada penyesalan si nenek,” ujar Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar Bekti saat dihubungi wartawan, Jumat (30/10).
Sementara itu, Ishaq membantah informasi yang menyebut korban dibakar karena tidak menjemput pelaku pada jarak sekitar satu kilometer. Ia menegaskan, hasil pengecekan keluarga menunjukkan jarak lokasi yang disebut dalam pemberitaan itu hanya sekitar 100 meter dari tempat korban dijemput, bukan satu kilometer.
Ishaq juga membantah kabar bahwa laporan polisi telah dicabut. Menurut dia, proses hukum masih berjalan atas keinginan ayah kandung korban, Tarmiji. Pihak keluarga ingin kasus ini tetap diproses hingga tuntas.
Selain menuntut pemulihan penuh bagi korban, keluarga akan berkoordinasi dengan Unit PPA untuk kebutuhan biaya pengobatan, mengingat proses penyembuhan dinilai membutuhkan biaya besar.
Terungkapnya bahwa perempuan pembakar anak 16 tahun di Depok ternyata nenek angkat korban menjadi sorotan karena status hubungan keluarga yang semula disalahpahami publik. Hingga kini, peristiwa tersebut masih dalam penanganan aparat, dan keluarga berharap ada kejelasan hukum serta pemulihan kondisi korban.












