Cakrawala News – 03 November 2026 | Pelaku pencurian 58 HP senilai Rp310 juta di sebuah konter Sragen ditangkap di Semarang setelah hampir tiga pekan buron. Pria berinisial GA, 34 tahun, warga Tangerang yang tinggal di Kecamatan Sidoharjo, Sragen, itu diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Sragen Kota pada Kamis, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 00.15 WIB.
Penangkapan terjadi di Jalan Raya Suruh, Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Pelarian tersangka berakhir di lokasi tersebut setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan yang berawal dari laporan penjaga konter pada 2 Oktober 2026.
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap bermula dari laporan kehilangan sejumlah ponsel di Konter Mahez Phone, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sragen Tengah, Kabupaten Sragen. Saat itu, penjaga konter yang membuka tempat usaha pada Jumat pagi mendapati etalase sudah kosong dan kondisi ruangan berantakan.
Modus: Masuk Lewat Ventilasi Belakang
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan kerusakan pada ventilasi udara di bagian belakang konter. Ventilasi itu dilindungi teralis besi. Di lokasi yang sama, petugas juga menemukan sebuah tangga bambu yang diduga digunakan pelaku untuk mencapai dan merusak ventilasi tersebut.
Menurut keterangan Kapolres, pelaku memanjat menggunakan tangga bambu dari bagian belakang bangunan, lalu merusak ventilasi untuk masuk ke dalam konter. Setelah berada di dalam, GA mengambil ponsel yang tersimpan di etalase dan membawa kabur seluruh perangkat tersebut.
Dari pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap 58 unit ponsel berbagai merek. Kepolisian menyatakan nilai kerugian korban mencapai Rp310 juta.
Hasil penyelidikan dan pengembangan mengungkap bahwa 36 unit ponsel di antaranya telah dijual ke sejumlah wilayah, yakni Yogyakarta, Semarang, dan Tangerang. Sementara 17 unit lainnya belum sempat dijual. Lima unit di antaranya disembunyikan dalam tas plastik biru di semak-semak belakang sebuah penggilingan padi di wilayah Gemolong, Sragen.
Barang Bukti yang Disita
Dari penggeledahan dan penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel berbagai merek, di antaranya iPhone, Infinix, Vivo, dan Oppo. Selain itu, petugas menyita uang tunai sebesar Rp9.960.000, kartu ATM dengan saldo tercatat Rp33.253.506, serta akun GoPay dengan saldo Rp11.216.890.
Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam emas bernomor polisi AD 5076 ZZ beserta STNK dan kunci kontak. Kendaraan itu diduga merupakan sarana yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Sragen memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang menjadi korban tindak kejahatan. Ia juga mengimbau warga agar tetap waspada dan memperhatikan keamanan bangunan serta sistem pengamanan tempat usaha.
Kasus pencurian 58 HP senilai Rp310 juta di sebuah konter Sragen ditangkap di Semarang ini menjadi pengingat bagi pemilik usaha untuk memperkuat pengamanan, terutama pada titik-titik rawan seperti ventilasi dan bagian belakang bangunan yang kerap luput dari perhatian.
Dengan penangkapan tersangka, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penjualan ponsel hasil curian di Yogyakarta, Semarang, dan Tangerang. Proses hukum terhadap GA akan berlanjut, sementara barang bukti yang telah diamankan menjadi bagian penting dalam penyidikan.












