Tokopedia-TikTok Shop Jelaskan Penanganan Aduan Penjual di Rapat DPR, Sebut Dana Ditahan Rp24 Miliar

Tokopedia-TikTok Shop Jelaskan Penanganan Aduan Penjual di Rapat DPR, Sebut Dana Ditahan Rp24 Miliar
Tokopedia-TikTok Shop Jelaskan Penanganan Aduan Penjual di Rapat DPR, Sebut Dana Ditahan Rp24 Miliar

Cakrawala News – 11 September 2026 | TokopediaTikTok Shop jelaskan penanganan aduan penjual di rapat DPR setelah Komisi VII DPR RI memanggil perwakilan kedua platform tersebut ke Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 8 September 2026. Rapat dengar pendapat umum itu digelar menyusul pengaduan sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengaku akunnya dibekukan serta saldonya ditahan secara sepihak. Dalam forum tersebut, pihak platform membantah sejumlah angka yang beredar dan memaparkan mekanisme penanganan yang mereka klaim sebagai bentuk perlindungan bagi penjual maupun pembeli.

Executive Director of Tokopedia dan TikTok E-commerce Indonesia, Stephanie Susilo, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang sebelumnya diterima DPR. Ia menegaskan setiap keluhan dari penjual menjadi perhatian serius perusahaan. “Penjual dan pembeli adalah mitra yang penting bagi ekosistem platform kami. Seluruh keluhan yang disampaikan kami tanggapi dengan sangat serius dan kami tindak lanjuti secara menyeluruh,” kata Stephanie usai rapat di kompleks parlemen, Jakarta.

Koreksi Angka: dari Rp3 Triliun ke Rp24 Miliar

Salah satu poin utama yang disampaikan dalam rapat adalah koreksi atas nilai dana yang disebut ditahan. Dalam pengaduan yang disampaikan kepada Komisi VII pada 2 Juli 2026 melalui Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Bekasi, perwakilan UMKM menyebut sekitar 500 penjual terdampak dengan total dana yang diperkirakan mencapai Rp3 triliun.

Namun, menurut Stephanie, hasil penelusuran terhadap 217 penjual menunjukkan angka yang jauh berbeda. “Jadi berdasarkan data yang kami punya, terkait 217 seller yang sudah kami telusuri, dana total itu adalah Rp24 miliar, di mana untuk sebesar Rp16,7 miliar memang terdapat kasus fraud. Jadi sangat jauh dibandingkan angka yang beredar sebelumnya,” jelasnya.

Dengan demikian, dari total dana yang ditangguhkan, sekitar Rp16,7 miliar tercatat sebagai dana yang terkait dengan dugaan kecurangan, sedangkan sisanya berada dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak platform menyatakan angka Rp3 triliun yang sempat beredar tidak sesuai dengan data yang mereka miliki.

Penangguhan Bersifat Sementara

Stephanie memastikan penangguhan akun dan saldo tidak bersifat permanen. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan ekosistem lokapasar, khususnya ketika ditemukan indikasi pelanggaran yang perlu diperiksa lebih lanjut.

“Jadi sebetulnya penangguhan dana itu bersifat sementara dan ini kami lakukan untuk melindungi penjual maupun pembeli,” ujarnya. Ia menjelaskan dana hanya ditahan selama investigasi berlangsung. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan penjual tidak melakukan fraud, maka dana yang sebelumnya ditangguhkan akan dicairkan kembali oleh platform.

Ia juga menyebut jangka waktu investigasi umumnya berlangsung selama 90 hari plus 90 hari, dengan kesempatan bagi seller untuk mengajukan banding. “Kami juga memberikan kesempatan bagi seller untuk mengajukan banding, dan pastinya akan kami telusuri dan tindak lanjuti secara serius,” tambahnya.

Perkembangan Penanganan 217 Penjual

Berdasarkan data terbaru yang diterima, dari 217 penjual terdampak, sebanyak 208 penjual atau sekitar 96 persen telah melalui proses investigasi. Sisanya tidak memerlukan investigasi atau tindakan lebih lanjut karena akun sudah tidak aktif, data penjual terduplikasi, serta toko saat ini berstatus normal.

Pihak Tokopedia dan TikTok Shop menyatakan mekanisme penangguhan diterapkan mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia serta ketentuan penggunaan platform yang telah disetujui penjual. Setiap laporan, menurut mereka, ditangani berdasarkan fakta dan kondisi masing-masing kasus untuk menentukan tindak lanjut yang diperlukan.

“Kami menanggapi setiap pengaduan penjual dengan serius dan telah melakukan peninjauan secara menyeluruh terhadap seluruh kasus tersebut. Prioritas kami adalah memastikan fakta dari setiap kasus dan menentukan penyelesaian yang tepat bagi semua pihak,” ujar Stephanie.

Dorongan Komisi VII DPR

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mengatakan pihaknya meminta TikTok untuk melengkapi data serta menjelaskan alasan dan mekanisme pembekuan masing-masing akun. Permintaan itu disampaikan agar proses penanganan aduan penjual dapat berjalan transparan dan akuntabel.

Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), serta perwakilan Peradi DPC Bekasi. Kehadiran sejumlah lembaga itu menunjukkan persoalan ini menyentuh kepentingan banyak pihak, mulai dari pelaku usaha kecil hingga perlindungan konsumen.

Sejumlah pengamat menilai polemik ini menjadi ujian bagi tata kelola platform digital besar di Indonesia, terutama dalam menyeimbangkan upaya pemberantasan kecurangan dengan perlindungan terhadap pedagang kecil yang menggantungkan pendapatan dari lokapasar. Transparansi mekanisme pembekuan akun dan kejelasan tenggat investigasi menjadi hal yang dinantikan para penjual.

Tokopedia-TikTok Shop jelaskan penanganan aduan penjual di rapat DPR sebagai respons atas keluhan yang telah berlangsung sejak pertengahan 2026. Pihak platform berjanji menindaklanjuti setiap banding dan mengembalikan dana penjual yang terbukti tidak melakukan pelanggaran.

Ke depan, publik akan menantikan apakah komitmen tersebut dijalankan sesuai tenggat yang dijanjikan, sekaligus bagaimana DPR dan kementerian terkait mengawal penyelesaian kasus ini. Bagi para pelaku UMKM, kepastian hukum dan kejelasan alur banding menjadi hal yang sama pentingnya dengan pencairan dana yang tertahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *