Cakrawala News – 11 September 2026 | Eks pengasuh Little Aresha Yogyakarta ungkap gaji dipotong jika izin, anak tak ada kegiatan, diikat setiap hari menjadi fakta terbaru yang terbongkar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Kesaksian itu disampaikan dua mantan pengasuh, Dian dan saksi kunci berinisial DN, dalam sidang lanjutan keempat perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di daycare tersebut pada Senin (7/9/2026). Pengakuan mereka mengungkap bagaimana balita-balita di tempat penitipan anak itu diperlakukan selama berada di kelas.
Dian, mantan caregiver yang bertugas di kelas Baby Kecil, mengaku bekerja sejak Januari hingga awal April 2026. Ia merupakan lulusan SMK Kesehatan dan menerima gaji Rp1,7 juta per bulan ditambah uang makan Rp15.000 per hari. Ia menyebut sejumlah potongan dikenakan kepada pengasuh, termasuk ketika mengambil izin. Selain itu, ia mengaku ijazahnya ditahan setelah mengundurkan diri serta dikenai penalti jika berhenti sebelum masa kerja berakhir.
Menurut kesaksian Dian, penalti yang dibebankan mencapai Rp3 juta ditambah dua kali gaji tertinggi. Ia memilih merelakan ijazahnya karena mengetahui adanya kewajiban penalti tersebut. Ijazah itu kemudian telah diambil dari pihak kepolisian. Dian mengatakan dirinya mengundurkan diri karena tidak tega melihat kondisi anak-anak selama bekerja.
Anak Dibedong Sepanjang Hari hingga Saat Makan
Dalam kesaksiannya, Dian mengungkap praktik membedong atau mengikat anak yang disebutnya dilakukan secara rutin di kelas Baby Kecil. Anak yang sudah bisa duduk atau merangkak tetap dibedong, termasuk ketika menangis atau menolak. Ia menyebut praktik itu dilakukan atas arahan caregiver lain maupun Ketua Yayasan Little Aresha, Dyah.
Dian mengaku pernah meminta caregiver lain agar tidak membedong anak. Ia juga tidak pernah menyampaikan kondisi yang dilihatnya kepada orang tua anak karena takut. Menurutnya, komunikasi caregiver dengan orang tua dibatasi dan pertanyaan terkait anak diarahkan kepada admin atau Dyah. Dian menyebut Dyah memberikan arahan kepada caregiver, sementara Kepala Sekolah Little Aresha, Anita, rutin mengecek kelas pada sekitar tengah hari. Menurut Dian, keduanya mengetahui kondisi yang berlangsung di kelas.
Kesaksian senada datang dari saksi kunci berinisial DN. Mantan pengasuh yang hadir bersama petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu mengaku mulai bekerja di Little Aresha pada 21 Januari 2026 dan mengundurkan diri sekitar dua bulan kemudian. Saat penggerebekan pada April 2026, DN sudah tidak lagi bekerja di daycare tersebut.
DN menjelaskan dirinya mengetahui lowongan pekerjaan Little Aresha melalui media sosial Instagram. Ketika menjalani wawancara, ia mengaku bertemu dengan Ketua Yayasan Little Aresha, Diyah Kusumastuti, dan Kepala Sekolah Anita Palupy Indahsari. DN awalnya melamar sebagai guru pendamping, namun dalam praktiknya ia ditempatkan sebagai pengasuh anak.
Selama bekerja, DN ditempatkan di kelas Baby Kecil yang berisi 17 anak. Anak-anak tersebut, menurut kesaksiannya, diasuh oleh empat orang, yakni dirinya bersama terdakwa D, terdakwa Z, dan terdakwa F. Komposisi pengasuh dapat berubah karena pihak daycare menerapkan sistem rolling.
Minim Aktivitas, Foto Hanya untuk Pencitraan
DN menyoroti kebiasaan membedong anak yang ia sebut sebagai praktik harian. Ia mengaku sejak awal bekerja mendapat arahan dari Diyah Kusumastuti untuk membedong bayi agar anak-anak tidak banyak bergerak. Menurut DN, anak dibedong sejak datang sampai dijemput orang tua. Saat makan pun anak tetap dalam posisi dibedong di atas playmat. Jika ada yang muntah, hanya dilap.
DN juga mengungkap bahwa aktivitas menyenangkan yang dilaporkan kepada orang tua hanyalah sandiwara. Anak-anak dipaksa tampil rapi hanya saat sesi pemotretan untuk memberikan kesan bahwa mereka terurus dengan baik. Setelah sesi foto selesai, baju-baju bagus itu dilepas dan anak-anak kembali dibedong dengan ketat, bahkan untuk anak yang sudah bisa merambat atau berjalan.
Selain soal bedong, DN mengaku menyaksikan kekerasan fisik oleh seorang pengasuh terhadap anak yang menangis. Ia menyebut ada terdakwa yang tega memukul anak saat kondisinya sedang sakit atau susah makan. Anak yang menangis terus ketika ditali juga pernah dipukul bagian dadanya.
DN menambahkan, daycare tersebut minim aktivitas pembelajaran dan fasilitasnya sempit. Ia rela ijazahnya ditahan karena tak mampu membayar denda sekitar Rp6,4 juta saat mengundurkan diri sebelum kontrak selesai. Ia mengaku memilih resign karena tidak tega melihat perlakuan terhadap anak-anak selama bekerja.
Perbedaan Keterangan dan Perkembangan Perkara
Sejumlah keterangan para saksi memiliki perbedaan yang perlu dicermati. Dalam rangkuman sidang yang diterima media, Dian menyebut penalti saat mengundurkan diri sebesar Rp3 juta ditambah dua kali gaji tertinggi. Sementara DN menyebut denda sekitar Rp6,4 juta. Perbedaan angka itu belum dijelaskan lebih lanjut dalam persidangan.
Perkara ini juga menyinggung peran sejumlah pihak. Dian menyebut Dyah memberikan arahan kepada caregiver dan Anita rutin mengecek kelas pada sekitar tengah hari. Menurut Dian, keduanya mengetahui kondisi yang berlangsung di kelas. DN menyatakan melihat langsung Diyah menerima anak yang datang sekaligus ikut membedong bayi.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunaryanto bersama empat hakim anggota itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi kunci. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keselamatan anak-anak yang dititipkan di lembaga penitipan anak. Publik menantikan bagaimana majelis hakim menilai keterangan para saksi dan pihak mana yang dinilai bertanggung jawab.
Sejumlah hal masih perlu diperhatikan ke depan, termasuk konsistensi keterangan para saksi, pembuktian peran masing-masing pihak, serta langkah perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban. Pengungkapan fakta di persidangan diharapkan tidak berhenti pada kesaksian, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola dan pengawasan daycare agar peristiwa serupa tidak terulang.










