Cakrawala News – 12 September 2026 | Kota Bekasi diproyeksikan menjadi percontohan nasional dalam penegakan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas mental dan psikososial. Dorongan itu disampaikan anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke Yayasan Galuh, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu, 9 September 2026.
Menurut Rieke, upaya tersebut perlu diwujudkan melalui penguatan layanan yang terintegrasi, mencakup rehabilitasi sosial, layanan kesehatan, penyediaan fasilitas, hingga dukungan anggaran. Ia menilai Kota Bekasi memiliki posisi strategis untuk menjadi model pemenuhan hak penyandang disabilitas mental di tingkat nasional.
“Saya menyarankan mungkin nanti diajukan juga di Komisi XIII. Kota Bekasi ini menjadi percontohan nasional penegakan HAM bagi penyandang disabilitas, khususnya penyandang disabilitas mental dan psikososial,” kata Rieke dalam kunjungan tersebut.
Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu menekankan bahwa penguatan layanan kesehatan menjadi bagian penting dalam membangun model pemenuhan HAM yang spesifik. Rumah sakit dan puskesmas dinilai perlu memiliki fasilitas serta layanan yang mampu memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas mental dan psikososial, termasuk dukungan layanan psikiatri.
Tanggung Jawab Negara dan Pembiayaan
Rieke menegaskan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab negara. Karena itu, ia mendorong adanya dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Undang-Undang Dasar menyatakan dengan jelas bahwa seharusnya ini menjadi tanggung jawab negara melalui APBN dan APBD. Saya kira kita bisa mengkonstruksikan bersama-sama,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar temuan mengenai fasilitas dan honorarium pengurus di Yayasan Galuh menjadi bahan pembahasan serta tindak lanjut Komisi XIII DPR. Kunjungan kerja tersebut menyoroti pemenuhan dan perlindungan HAM bagi penyandang disabilitas mental dalam penyelenggaraan rehabilitasi sosial.
Selain aspek layanan dan pembiayaan, Rieke secara khusus mendorong perbaikan infrastruktur Yayasan Galuh sebagai langkah konkret penguatan pelayanan penyandang disabilitas di Kota Bekasi. Ia berharap dukungan pemerintah dapat diwujudkan melalui program yang melibatkan kementerian terkait sehingga hasil kunjungan Komisi XIII dapat ditindaklanjuti secara nyata.
“Jangan sampai Komisi XIII sudah sampai di sini, tapi tidak membawa apa-apa. Setidaknya perbaikan infrastruktur, minimal setelah Komisi XIII datang, bangunan Yayasan Galuh diperbaiki,” ucap Rieke.
Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah
Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Robert TP Siagian mengatakan pelayanan terhadap warga binaan Yayasan Galuh dilakukan melalui kolaborasi lintas perangkat daerah. Kolaborasi itu melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, serta RSUD Jatisampurna.
Kerja sama tersebut mencakup layanan kesehatan dan pemeriksaan rutin bagi warga binaan. “Yayasan Galuh merupakan bagian juga bersama Dinas Sosial. Kami melakukan kolaborasi dalam pelayanannya. Di RSUD Jatisampurna ada pelayanan khusus untuk kesehatan rawat inap pasien jiwa dan setahun sekali warga binaan di Yayasan Galuh diperiksa. Setiap bulan kami juga bekerja sama dengan puskesmas untuk pemeriksaan rutin,” ujarnya.
Robert menambahkan, Dinas Sosial Kota Bekasi terus berupaya memberikan dukungan sesuai kemampuan yang tersedia, termasuk bantuan pemenuhan kebutuhan makanan bagi warga binaan. Pemerintah Kota Bekasi juga sedang memproses pemberian hibah kepada Yayasan Galuh.
“Minggu depan kami akan menyalurkan bantuan makan. Memang dengan segala keterbatasan jumlahnya, mudah-mudahan bisa tercukupi. Tahun ini Pemerintah Kota Bekasi juga memberikan hibah yang sedang dalam proses sebesar Rp 130 juta,” tuturnya.
Konteks Kesejahteraan dan Isu Lain di Kota Bekasi
Dorongan menjadikan Kota Bekasi sebagai percontohan nasional muncul di tengah berbagai dinamika lain di wilayah tersebut. Data Survei Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik Jawa Barat tahun 2025 menunjukkan Kota Bekasi menjadi daerah dengan kepemilikan aset emas atau perhiasan tertinggi. Sebanyak 29,78 persen rumah tangga di Kota Bekasi memiliki emas atau perhiasan minimal 10 gram, mengungguli wilayah urban lain, termasuk Bandung sebagai ibu kota provinsi. Posisi berikutnya ditempati Kota Depok dengan 29,40 persen rumah tangga.
Sementara itu, penegakan hukum di Kota Bekasi juga terus berjalan. Penyidik Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menyatakan berkas perkara kecelakaan antara taksi Green SM dan KRL telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa dan dikirim kembali ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Sopir taksi berinisial RRP ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meski tidak dilakukan penahanan. Kecelakaan itu terjadi pada 27 April 2026 di perlintasan kereta api Jalan Ampera, Duren Jaya, Bekasi Timur, tanpa korban jiwa.
Di sisi lain, kasus keributan di Summarecon Mall Bekasi yang melibatkan sejumlah pekerja dari dua tenant di area food court telah diselesaikan secara kekeluargaan. Kepolisian menyebut peristiwa yang terjadi pada Senin, 7 September 2026 malam itu dipicu persoalan antarpekerja dan berakhir dengan mediasi serta surat kesepakatan bersama.
Bagi penyandang disabilitas mental dan psikososial, langkah yang tengah diupayakan Komisi XIII DPR menjadi sorotan tersendiri. Jika terealisasi, Kota Bekasi tidak hanya menjadi contoh dalam hal pembangunan dan aktivitas ekonomi, tetapi juga dalam pemenuhan hak kelompok rentan. Yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah sejauh mana usulan tersebut masuk dalam pembahasan resmi Komisi XIII dan bagaimana pemerintah pusat serta daerah menerjemahkannya menjadi program dan anggaran yang berkelanjutan.






