Cakrawala News – 10 September 2026 | Aset PT DSI yang disita Rp 425 miliar menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia berharap vonis pengadilan nantinya berpihak pada upaya pemulihan kerugian 5.714 korban yang mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus mengoptimalkan penelusuran aset dalam kasus dugaan tindak pidana penyaluran pendanaan bermasalah oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Hingga kini, penyidik telah menyita aset dengan estimasi nilai Rp425 miliar, mayoritas berupa tanah.
“Saya banyak sekali menerima laporan baik di medsos maupun secara langsung dari para korban PT DSI ini. Karena korbannya memang banyak sekali sekitar 5.714 orang. Karena itu, saya berharap proses hukum dan nantinya putusan pengadilan benar-benar bisa berpihak pada pemulihan kerugian korban, karena itu yang paling utama,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2026).
Sahroni juga meminta Polri dan PPATK terus menelusuri aset lainnya. Ia yakin masih ada aset yang bisa disita karena modus kejahatan penggelapan biasanya memiliki transaksi rumit dan cerdik dalam menutupi aset.
“Jangan berhenti di aset yang sudah ditemukan, saya yakin masih ada aset lain yang bisa dikejar. Karena modus kejahatan penggelapan seperti ini biasanya punya transaksi yang rumit dan cerdik dalam menutupi aset mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sahroni menilai penelusuran aliran dana menjadi penting untuk memastikan pemulihan kerugian korban. Ia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan ekonomi.
“Pokoknya negara harus hadir semaksimal mungkin memberikan rasa aman kepada para korban, salah satunya dengan memaksimalkan pengembalian kerugian mereka. Ke depan, masyarakat juga harus semakin hati-hati terhadap berbagai modus pendanaan, investasi bodong, dan kejahatan ekonomi lainnya. Aparat juga harus proaktif langsung tindak kalau menemukan ada skema mencurigakan,” kata Sahroni.
Sejak proses penyelidikan yang dilakukan Oktober 2025, Dittipideksus Bareskrim Polri menyita aset dengan estimasi nilai Rp425 miliar. Adapun korban dari kasus ini sebanyak 5.714 orang dengan estimasi total kerugian Rp1,3 triliun. Kasus ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Bareskrim sebelumnya menyatakan pendataan dan verifikasi korban serta nilai kerugian dilakukan bersama jaksa penuntut umum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk untuk kepentingan penghitungan restitusi.
Dalam perkembangan lain, aktor Dude Harlino dan istrinya Alyssa Soebandono juga menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan penggelapan dana PT DSI di PN Depok, Rabu (9/9/2026). Keduanya pernah menjadi brand ambassador PT DSI selama sekitar tiga setengah tahun.
Dude mengungkapkan awal mula kerja sama tersebut. Tawaran datang pada 2022 dari salah satu staf PT DSI. Pertemuan digelar di kantor DSI di Gedung Prosperity Tower. Sebelum menerima tawaran, Dude sempat menanyakan legalitas DSI dan memastikan izin serta pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Pengawas Syariah.
Dalam persidangan, Dude juga mengungkapkan bahwa seluruh honor yang mereka terima selama menjadi brand ambassador telah dikembalikan. Pengembalian dilakukan sejak awal hingga kontrak berakhir. Keputusan tersebut didasari rasa empati terhadap para korban yang dananya masih tertahan.
“Jadi niat awal inisiatif ini saya dan Icha memutuskan untuk menyerahkan itu, ya, dasar pertama adalah adanya rasa empati sebenarnya. Karena kita tahu korban ini banyak yang dari pensiunan, banyak yang memang dananya tertahan buat dana sekolah anaknya, dana kesehatan, dan sebagainya. Itu yang mendasari kami untuk kami menyerahkan kepada Bareskrim,” jelas Dude.
Kuasa hukum Dude dan Alyssa, Kathy Laurensia, menegaskan kliennya hadir dalam kapasitas sebagai saksi. Dude mengatakan pemeriksaan berlangsung dengan sejumlah pertanyaan dari jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa, termasuk terkait honor yang diterima.
“Betul, tadi ditanyakan oleh jaksa, ditanyakan oleh penasihat hukum terdakwa ya, terkait dengan penyerahan seluruh honor kami sebagai Brand Ambassador, gitu. Dari awal sampai selesai. Itu kami kembalikan semua,” imbuh Dude.
Dengan adanya penyitaan aset dan kesaksian para saksi, publik menanti proses hukum yang transparan dan berpihak pada keadilan bagi ribuan korban PT DSI.












