BEI Resmi Hapus Batas Harga Rp50, Saham Emiten RI Mulai Diperdagangkan Rp1 Hari Ini

BEI Resmi Hapus Batas Harga Rp50, Saham Emiten RI Mulai Diperdagangkan Rp1 Hari Ini
BEI Resmi Hapus Batas Harga Rp50, Saham Emiten RI Mulai Diperdagangkan Rp1 Hari Ini

Cakrawala News – 28 September 2026 | Cek fakta: Saham emiten RI bisa diperdagangkan mulai Rp1 besok? Jawabannya benar. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar, efektif berlaku pada perdagangan Senin, 28 September 2026. Kebijakan ini mengubah lanskap perdagangan saham murah di pasar modal Indonesia dan menjadi perhatian utama pelaku pasar karena berpotensi menentukan arah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ke depan.

Penghapusan batas harga itu dilakukan bersamaan dengan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus (PPK) melalui skema perdagangan full call auction (FCA). Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI, Irvan Susandy, menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari proses evaluasi dan perbaikan berkelanjutan yang mempertimbangkan hasil pemantauan pascaimplementasi PPK serta harmonisasi dengan kebijakan bursa yang berkembang sejak 2024.

“Penyesuaian dilakukan untuk memastikan kriteria penempatan Papan Pemantauan Khusus tetap relevan dengan kondisi dan dinamika pasar saat ini, termasuk dengan menyelaraskan dengan kebijakan reformasi transparansi bursa, ketentuan terkait harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan,” kata Irvan dalam keterangan tertulisnya.

Kepastian dari OJK dan BEI

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menegaskan bahwa saham emiten Indonesia kini bisa diperdagangkan mulai Rp1 per lembar. Menurutnya, penghapusan batas harga itu diharapkan menciptakan titik keseimbangan baru sesuai persepsi investor.

Hasan menjelaskan, mekanisme tersebut dapat menyuntikkan likuiditas baru sekaligus memberikan jalan keluar bagi investor yang selama ini kesulitan memindahkan dana (exit) dari saham-saham yang bertahan di batas minimum Rp50 per lembar. Ia mencontohkan, saham yang nyangkut di level Rp50 dan sepi peminat bisa jadi karena konsensus pasar menilai harganya tidak lagi wajar di level tersebut. Dengan dibukanya batas bawah, harga dapat bergerak hingga angka terendah Rp1 dan menemukan level yang dipersepsi wajar oleh investor.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, memastikan seluruh Anggota Bursa (AB) telah siap menerapkan kebijakan ini sesuai jadwal. “Seluruh Anggota Bursa sudah siap untuk mengimplementasikan penghapusan harga minimum Rp50 nanti di perdagangan tanggal 28 September, hari Senin. Tanggal 28 September hari Senin akan efektif diberlakukan,” ujar Jeffrey saat ditemui awak media di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Jeffrey berharap perubahan ketentuan tersebut memberi ruang bagi saham-saham yang selama ini tidak aktif diperdagangkan untuk menemukan tingkat harga yang lebih mencerminkan kondisi pasar. Menurut dia, sejumlah saham yang lama berada di level Rp50 juga mengalami keterbatasan likuiditas. “Kami harapkan ini akan meningkatkan likuiditas dan menghadirkan price discovery yang lebih baik atas saham-saham yang selama ini memang sudah lama ada di harga Rp50 dan tidak ada likuiditas,” katanya.

Saham Gocap yang Menanti Babak Baru

Sejumlah saham yang selama ini terkunci di level gocap atau Rp50 menjadi sorotan menjelang pemberlakuan aturan baru. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menjadi salah satu emiten yang paling diperhatikan pasar karena telah lama berada di level Rp50 dan memiliki antrian jual mencapai 406,2 juta lot per hari ini.

Saham lain yang tertahan di level gocap antara lain PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) dengan antrian jual 1,15 juta lot, PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) 2,8 juta lot, PT MDTV Media Technologies Tbk (NETV) 1,12 juta lot, PT Wulandari Bangun Laksana Tbk (BSBK) 1,11 juta lot, hingga PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) 1,99 juta lot.

Pengamat pasar modal sekaligus Founder Republik Investor, Hendra, menilai perubahan aturan tersebut berpotensi meningkatkan tekanan jual terhadap saham-saham yang selama ini terkunci di level Rp50. Tekanan itu terutama berpotensi terjadi pada emiten dengan fundamental lemah, likuiditas rendah, sentimen negatif, atau memiliki banyak investor yang telah lama menunggu kesempatan untuk keluar.

“Besarnya penurunan nantinya akan sangat bergantung pada perbandingan antara pasokan saham yang ingin dijual dan minat beli setelah harga minimum dihapus,” kata Hendra dalam keterangannya, dikutip Senin (28/9). Ia menekankan tekanan tersebut tidak hanya dialami GOTO, tetapi juga seluruh saham di level gocap yang menghadapi mekanisme perdagangan sama. Besarnya tekanan terhadap masing-masing saham bergantung pada kondisi fundamental, sentimen pasar, jumlah investor yang ingin menjual, serta ketersediaan pembeli pada harga baru.

Dampak bagi Saham Kelompok MNC

Perubahan batas harga juga menjadi perhatian pada saham-saham yang terafiliasi dengan pengusaha Hary Tanoesoedibjo. Berdasarkan data RTI Business pada penutupan perdagangan Jumat (25/9), saham PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) menjadi yang termurah dengan harga Rp21, disusul PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV) di Rp24. Tiga saham lainnya berada tepat di batas gocap, yakni PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP), PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP), dan PT MNC Tourism Indonesia Tbk (KPIG), yang masing-masing ditutup pada harga Rp50.

BHIT dan IPTV sekaligus masuk dalam daftar 92 saham yang dikeluarkan BEI dari Papan Pemantauan Khusus mulai 28 September 2026. Keduanya kembali ke Papan Utama setelah sebelumnya masuk PPK berdasarkan kriteria 1. Perubahan itu membuat BHIT dan IPTV kembali diperdagangkan menggunakan mekanisme continuous auction di pasar reguler, bukan full call auction.

BEI menghapus lima kriteria utama dalam penetapan instrumen ke papan FCA. Salah satu ketentuan yang dicabut adalah kriteria 1, yaitu perusahaan tercatat dapat masuk PPK apabila selama tiga bulan terakhir memiliki harga rata-rata kurang dari Rp51, nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta, serta volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10 ribu saham. Dengan perubahan ini, saham yang hanya terkena kriteria 1, 6, 7, dan 10 tidak lagi berada di Papan Pemantauan Khusus.

BEI juga menyesuaikan kriteria yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan bagi perusahaan tercatat untuk tetap terdaftar di bursa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A dan I-V mengenai batas minimum saham beredar di publik (free float).

Yang Perlu Dicermati ke Depan

Pemberlakuan harga minimum Rp1 menandai berakhirnya era gocap di pasar reguler BEI. Bagi investor, perubahan ini membuka peluang sekaligus risiko baru. Saham yang sebelumnya tidak bisa turun di bawah Rp50 kini memiliki ruang penurunan lebih dalam, sehingga investor perlu mencermati fundamental emiten, likuiditas, dan sentimen pasar sebelum mengambil keputusan.

BEI menyatakan akan tetap melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan aturan tersebut setelah diberlakukan. Hasil evaluasi implementasi kebijakan akan disampaikan kepada Anggota Bursa dan pelaku pasar sebagai bagian dari pemantauan bursa terhadap ketentuan perdagangan saham yang baru. Dengan demikian, cek fakta: saham emiten RI bisa diperdagangkan mulai Rp1 besok? Terjawab sudah, dan pasar kini menanti bagaimana mekanisme baru ini membentuk harga saham-saham yang selama ini tertahan di level terendah.

Exit mobile version