Cakrawala News – 10 Oktober 2026 | Buntut keracunan konsumen, pengelola 88 Seoul bisa dipenjara 5 tahun dan didenda Rp2 miliar menjadi sorotan setelah puluhan pelanggan restoran Korea di 23 Paskal, Kota Bandung, melaporkan keluhan kesehatan usai menyantap hidangan di gerai tersebut. Kasus ini mencuat setelah Dinas Kesehatan Kota Bandung mencatat 24 korban diduga keracunan makanan, sementara manajemen restoran memilih menghentikan sementara operasional dan meminta maaf. Permintaan maaf itu dinilai tidak cukup oleh sejumlah pihak yang mendesak proses hukum tetap berjalan.
Restoran 88 SEOUL di pusat perbelanjaan 23 Paskal, Bandung, menghentikan kegiatan operasional sejak Rabu, 7 Oktober 2026. Langkah itu diambil setelah manajemen menerima laporan dari sejumlah pelanggan yang mengeluh sakit setelah makan di gerai tersebut. Dalam unggahan di akun Instagram resminya, 88 Seoul – 23 Paskal Bandung menyatakan akan bertanggung jawab atas kasus keracunan tersebut dan meminta pelanggan terdampak menghubungi layanan customer care di nomor 08151175999.
Operation General Manager 88 SEOUL, Daniel Yahya, mengatakan pihaknya berkomitmen melakukan pendampingan medis terhadap 24 korban. Menurut Daniel, manajemen memahami situasi ini menimbulkan kekhawatiran bagi pelanggan dan keluarga, serta menegaskan komitmen untuk memberikan perhatian dan tindak lanjut yang diperlukan terhadap setiap laporan yang diterima.
Daniel menjelaskan, 88 SEOUL mengklaim telah mengambil langkah penanganan dengan mengutamakan kondisi dan kebutuhan pelanggan sejak menerima laporan pertama pada 5 Oktober 2026. Melalui tim Customer Care, manajemen berkomunikasi untuk memahami kondisi korban serta memastikan setiap laporan memperoleh tindak lanjut secara langsung. Manajemen juga menyatakan telah mengunjungi sejumlah pelanggan untuk mendengarkan kondisi dan kebutuhan mereka secara langsung.
Temuan Pemeriksaan Dinas Kesehatan
Wali Kota Bandung M. Farhan mengungkapkan hasil pemeriksaan petugas menemukan sejumlah aspek pengelolaan makanan yang perlu dievaluasi. Pemeriksaan melibatkan Dinas Kesehatan serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung untuk menilai penerapan prinsip keamanan pangan di restoran tersebut.
Menurut Farhan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah penempatan area pencucian peralatan makan yang berdekatan dengan bahan makanan. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan kontaminasi apabila tidak dikelola secara tepat. “Penempatannya berisiko mencemari bahan makanan,” ujar Farhan pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Hasil inspeksi juga menunjukkan pengelolaan stok bahan makanan beku belum memiliki sistem rotasi yang jelas. Penerapan metode first in, first out (FIFO) diperlukan agar bahan yang lebih dahulu masuk digunakan terlebih dahulu. Petugas turut mencatat belum adanya termometer pada fasilitas penyimpanan bahan makanan dingin, padahal peralatan tersebut dibutuhkan untuk memantau suhu dan menjaga kondisi bahan pangan selama penyimpanan.
Masalah lain ditemukan pada penyimpanan minyak jelantah dan bahan kimia yang wadahnya belum tertutup rapat. Dari aspek kebersihan pekerja, petugas mendapati penjamah makanan belum mengenakan masker ketika menjalankan aktivitasnya. Kemasan makanan juga belum dilengkapi keterangan tanggal kedaluwarsa. Temuan-temuan itu menjadi bagian dari evaluasi terhadap penataan fasilitas dapur restoran.
Desakan Proses Hukum
Kasus dugaan keracunan yang dialami puluhan konsumen Restoran 88 Seoul diminta tidak berhenti pada permintaan maaf dari pihak manajemen. Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar-Banten-DKI mendorong aparat mengusut kasus tersebut dan memeriksa pihak yang bertanggung jawab atas operasional restoran.
Ketua Umum HLKI Jabar-Banten-DKI Firman Turmantara Endipradja menilai permintaan maaf dan upaya berdamai dengan korban tidak otomatis menggugurkan persoalan hukum apabila ditemukan unsur pidana. Menurutnya, penanganan kasus harus tetap melihat unsur pidana dan ketentuan hukum yang berlaku.
Firman menegaskan pemeriksaan jangan hanya diarahkan kepada pegawai yang berada di lapangan ketika dugaan keracunan terjadi. Pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan restoran juga harus ditelusuri untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan pelanggaran, termasuk pimpinan perusahaan maupun pihak lain yang terlibat dalam operasional.
Apalagi, kata Firman, jika 88 Seoul menggunakan sistem waralaba. Aparat perlu memastikan apakah persoalan tersebut menjadi tanggung jawab pengelola cabang atau justru berkaitan dengan kebijakan pihak pusat. Penelusuran itu penting agar pertanggungjawaban hukum tidak berhenti pada pihak yang paling lemah posisinya.
Dalam konteks inilah buntut keracunan konsumen, pengelola 88 Seoul bisa dipenjara 5 tahun dan didenda Rp2 miliar menjadi relevan untuk dipahami publik. Ancaman hukuman tersebut merujuk pada ketentuan perlindungan konsumen dan keamanan pangan yang dapat menjerat pengelola apabila terbukti lalai dan menyebabkan korban. Namun, status hukum para pihak masih harus menunggu hasil penyelidikan aparat dan proses hukum yang berlaku.
Penutupan Sementara dan Pantauan di Lokasi
Pantauan di lokasi pada Rabu, 7 Oktober 2026, menunjukkan restoran Korea 88 Seoul yang berada di lantai 3 Paskal 23 Shopping Center sudah ditutup untuk pengunjung. Pengelola memasang tanda pemberitahuan bahwa restoran tidak dibuka untuk umum, kecuali bagi undangan. Kursi pengunjung juga telah diangkat ke atas meja sebagai penanda restoran tutup.
Dalam keterangan resminya, manajemen menyatakan akan menghentikan sementara operasional pada 7-8 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima dari sejumlah pelanggan. Manajemen juga menyampaikan akan melakukan evaluasi sanitasi total bersama Dinas Kesehatan Kota Bandung.
Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi resmi mengenai hasil uji laboratorium yang memastikan penyebab pasti keluhan kesehatan para korban. Pemerintah Kota Bandung masih menelusuri penerapan keamanan pangan di restoran tersebut, sementara aparat diharapkan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas operasional gerai.
Yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah kelanjutan proses hukum terhadap pengelola, hasil evaluasi sanitasi, serta pemenuhan hak-hak konsumen yang terdampak. Kasus ini menjadi pengingat bahwa standar keamanan pangan dan kebersihan di usaha kuliner tidak bisa diabaikan, terutama ketika menyangkut keselamatan banyak orang.












