Cakrawala News – 26 September 2026 | Di tengah polemik lapas mewah, Indra Kenz terima bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (24/9/2026). Terpidana kasus penipuan investasi melalui aplikasi opsi biner atau binary option Binomo itu resmi menghirup udara bebas, meski sejumlah korban masih mempertanyakan kelanjutan ganti rugi yang hingga kini disebut belum sepenuhnya tuntas.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor, Jatmiko, membenarkan status terbaru Indra Kesuma alias Indra Kenz tersebut. Menurut dia, sejak Kamis, 24 September 2026, pria yang sebelumnya dikenal dengan julukan Crazy Rich Medan itu resmi tercatat sebagai klien pemasyarakatan Bapas Bogor.
“Sebulan sekali yang bersangkutan harus datang ke Bapas Bogor. Penjamin adalah keluarga yang tinggal di Bogor,” kata Jatmiko, Jumat (25/9).
Kewajiban Selama Masa Bimbingan
Jatmiko menjelaskan, kepatuhan terhadap hukum menjadi salah satu ketentuan penting yang harus dipenuhi Indra Kenz selama menjalani pembebasan bersyarat. Hingga masa bimbingannya berakhir pada 2030, ia tidak diperbolehkan kembali melakukan tindak pidana.
Apabila Indra Kenz kembali tersangkut perkara pidana atau terbukti melanggar ketentuan pembebasan bersyarat, status PB yang diperolehnya dapat dicabut. Dalam kondisi tersebut, yang bersangkutan dapat kembali menjalani hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan untuk menyelesaikan sisa masa pidananya.
Kabar pembebasan bersyarat itu sendiri turut diunggah Indra Kenz ke akun media sosial Instagram pribadinya. Ia mengunggah beberapa foto pertemuan dengan sahabatnya, Paris Pernandes.
Paris lebih dulu mengabarkan momen pertemuan tersebut melalui akun Instagram @parispernandes_. Dalam unggahannya, ia mengaku bahagia dan terharu karena akhirnya bisa kembali bertemu dengan Indra setelah bertahun-tahun tidak berjumpa.
“Jadi, hari ini aku bahagia, terharu, karena tadi malam ada yang menginap di rumahku. Serius kali ini teman-teman, karena sudah berapa tahun aku sama Abang (Indra Kenz) ini tidak berjumpa. Akhirnya kami bisa jumpa lagi. Tadi malam aku jemput dia dan dia menginap di rumahku. Pokoknya ke depannya, Abang, kita sama-sama,” ungkap Paris dalam unggahan tersebut.
Dalam momen itu, Indra Kenz disebut terharu hingga meneteskan air mata. Ia bahkan sempat bersimpuh di kaki Paris sebagai bentuk rasa terima kasih, meski langsung dicegah dan diminta berdiri kembali.
“Aku bangga kali, terima kasih juga mau menjemput aku dan menerima aku menginap. Maafkan aku kalau kemarin-kemarin bikin salah. Maafkan aku, aku mau berubah jauh lebih baik, ajarin aku ya,” ujar Indra dalam unggahan tersebut.
Korban Soroti Ganti Rugi yang Belum Tuntas
Di sisi lain, keputusan pemberian bebas bersyarat bagi Indra Kenz menjadi perhatian para korban kasus investasi bodong Binomo. Mereka mempertanyakan ganti rugi yang belum sepenuhnya tuntas.
Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, menyampaikan bahwa ganti rugi terhadap para korban sebenarnya sudah dibagi dari aset yang disita dalam kasus tersebut. Namun demikian, dalam prosesnya masih terdapat berbagai permasalahan.
“Masih bermasalah sampai sekarang terkait pembagian yang dilakukan oleh pihak paguyuban,” kata dia kepada awak media pada Sabtu (26/9).
Irsan mengaku pihaknya memang sudah mendengar kabar terkait bebas bersyarat Indra Kenz dari Lapas Kelas IIA Cibinong, namun ia belum mengetahui pasti alasan di balik pembebasan bersyarat itu.
“Untuk kepastian benar tidaknya Indra Kenz bebas bersyarat, kami dari kuasa hukum korban belum tahu persis. Kalaupun benar dia sudah bebas bersyarat, kami berharap kejadian seperti kemarin tidak terulang lagi,” ujar Irsan.
Terkait persoalan pembagian ganti rugi, Irsan menyebut pihaknya sudah melaporkannya ke Bareskrim Polri. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi bernomor STTL/184/IV/2025/Bareskrim tertanggal 22 April 2025.
Disebut Masuk Daftar Penerima Fasilitas Mewah
Pembebasan bersyarat Indra Kenz terjadi di tengah polemik dugaan temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Bahkan, Indra Kenz disebut-sebut masuk ke dalam daftar terpidana yang diduga menerima fasilitas mewah tersebut.
Isu tersebut menambah sorotan publik terhadap proses pembinaan di lapas, terutama ketika seorang narapidana kasus kerugian besar bagi banyak korban mendapat pembebasan bersyarat. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut mengenai dugaan fasilitas mewah yang dikaitkan dengan Indra Kenz.
Di tengah polemik lapas mewah, Indra Kenz terima bebas bersyarat dengan sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi hingga 2030. Publik dan para korban pun menanti kejelasan mengenai tuntasnya ganti rugi serta pengawasan terhadap mantan narapidana kasus investasi bodong tersebut.
Yang perlu diperhatikan ke depan adalah bagaimana Bapas Bogor menjalankan fungsi pengawasan terhadap Indra Kenz selama masa bimbingan, sekaligus bagaimana proses hukum atas laporan korban terkait pembagian ganti rugi di Bareskrim Polri berjalan. Perkembangan dua hal itu akan menentukan apakah pembebasan bersyarat ini benar-benar sejalan dengan rasa keadilan bagi para korban.
