Cakrawala News – 13 Oktober 2026 | JAKARTA — Sosok Ahmad Doli disentil eks Ketua KPU terkait pasal 18 ayat 3 PKPU yang dituding untungkan Gibran [titlebase] kembali menjadi sorotan setelah Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu melontarkan balasan keras kepada mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari. Ketegangan ini muncul pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak ditemukan, dan memantik polemik panjang soal Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Doli, yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi Golkar, meradang setelah Hasyim menyentil dirinya agar tidak bersikap munafik dalam polemik aturan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden tersebut. Ketentuan itu sebelumnya dipersoalkan karena diduga menjadi pasal selundupan untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
“Jadi, Saudara Hasyim itu sebenarnya sedang membicarakan atau menjelaskan tentang dirinya sendiri, ya,” kata Doli menjawab awak media di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/10).
Pernyataan itu disampaikan Doli sebagai respons atas sindiran Hasyim yang menyebut pihak yang menganggap Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai ketentuan selundupan boleh saja lupa, tetapi jangan munafik.
Bantahan Hasyim dan Klaim Kesepakatan RDP
Hasyim sebelumnya membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 diselundupkan tanpa melalui pembahasan bersama DPR. Ia menegaskan, ketentuan tersebut telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan disetujui para pihak yang hadir.
Menurut Hasyim, KPU telah mengirimkan surat kepada DPR pada 19 September 2023 untuk mengajukan konsultasi terhadap empat rancangan PKPU. Surat tersebut disertai draf peraturan yang akan dibahas, termasuk rancangan PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. Sehari kemudian, tepatnya 20 September 2023, RDP digelar dengan agenda konsultasi rancangan PKPU.
Hasyim menyebut Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi bagian dari materi pembahasan dalam rapat tersebut. Sebelumnya, ketentuan yang dipersoalkan itu tercantum dalam Pasal 19 ayat (2) pada draf yang dibahas.
Ia juga menyinggung kehadiran sejumlah pejabat dan pimpinan lembaga dalam rapat itu. Di antaranya Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang saat itu memimpin Komisi II DPR serta Arsul Sani, yang kini menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Perwakilan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri juga terlibat dalam pembahasan.
“Dokumen tanda tangan persetujuan kesimpulan RDP pembahasan Draf PKPU 19/2023 yang di-tandatangani oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota Bawaslu (Plh. Ketua Bawaslu) Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar,” ujar Hasyim dalam keterangannya, Minggu (11/10).
Berdasarkan informasi, data, dan dokumen yang dimilikinya, Hasyim menyimpulkan bahwa pasal tersebut diketahui oleh para peserta rapat, telah dibahas, dan memperoleh persetujuan. Karena itu, ia menolak anggapan bahwa ketentuan tersebut dimasukkan secara diam-diam atau melalui manipulasi.
“Tidak benar tuduhan penyelundupan pasal dan manipulasi pasal tersebut,” tegasnya.
Doli Pertanyakan Jabatan Komisaris BUMN Hasyim
Merespons bantahan tersebut, Doli justru mengungkit pemecatan Hasyim dari jabatan pimpinan KPU serta mempertanyakan posisi Hasyim sebagai komisaris independen di salah satu perusahaan BUMN bidang perkebunan, yang disebutnya PTPN I.
“Dia menggunakan kata lupa dan munafik, ya. Dia lupa, dia sudah pernah dua kali dipecat sebagai KPU karena kemunafikannya,” kata Doli di kompleks parlemen, Senin (12/10).
Doli, yang pernah memimpin Komisi II DPR dan terlibat dalam pembahasan PKPU tersebut, turut mempertanyakan latar belakang Hasyim hingga memperoleh jabatan komisaris independen PTPN I.
“Coba tanya sama dia itu dia tuh dapat dari mana? Komisaris itu, hadiah dari siapa? Gitu kan, dapat komisaris itu,” ujar Doli.
Ia mengaku tidak mengetahui latar belakang Hasyim dalam bidang perkebunan, yang disebut menjadi salah satu bidang usaha BUMN tempat Hasyim menjabat sebagai komisaris. Menurut Doli, jabatan komisaris yang diemban Hasyim perlu dijelaskan kepada publik.
“Setahu saya beliau tidak punya latar belakang yang berkaitan dengan soal komisaris BUMN, khususnya berkaitan dengan soal perkebunan. Dia harus jelaskan itu. Kok bisa dia dapat posisi jadi komisaris ini,” sambungnya.
Doli mengaku awalnya tidak ingin memperpanjang perdebatan mengenai polemik tersebut.
Kronologi Polemik Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Polemik ini bermula saat Doli mengatakan tengah menelusuri Pasal 18 ayat (3) pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal tersebut kini ramai disorot karena ada dugaan diselundupkan oleh KPU untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka.
Pasal itu sempat dipersoalkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra saat sidang di MK pada Rabu (30/9/2026) lalu. Pasal tersebut termaktub pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang dibuat untuk menggantikan PKPU Nomor 22 Tahun 2018. PKPU 19/2023 terdiri atas 68 pasal.
PKPU tersebut diteken oleh Hasyim Asy’ari saat masih menjabat Ketua KPU pada 9 Oktober 2023. Regulasi itu mengatur berbagai hal, termasuk dokumen persyaratan calon presiden dan wapres.
Doli mengaku mendengar informasi bahwa pasal tersebut diselundupkan. Pernyataan dari Doli inilah yang kemudian memantik tanggapan dari Hasyim.
Sebelumnya, Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 juga menjadi polemik setelah disorot pengacara Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto.
Dorongan RDP Baru dan Hal yang Perlu Diperhatikan
Di tengah polemik yang memanas, Doli meminta Komisi II DPR menggelar RDP bersama seluruh penyelenggara pemilu untuk memperjelas pembahasan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Permintaan itu menandakan bahwa persoalan ini belum akan surut dalam waktu dekat. Publik menantikan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut hadir dalam rapat pembahasan draf PKPU, termasuk Arsul Sani yang kini menjabat hakim MK.
Yang perlu dicermati, polemik ini tidak hanya menyangkut isi satu pasal, tetapi juga menyentuh soal transparansi proses pembentukan regulasi pemilu dan akuntabilitas penyelenggara pemilu. Sampai keterangan terakhir, baik Doli maupun Hasyim sama-sama bersikeras dengan posisi masing-masing, sehingga penyelesaiannya kemungkinan besar akan bergantung pada pembuktian dokumen dan forum resmi yang mempertemukan kedua pihak.
