Gibran Bisa Ajukan PK atas Putusan MA, Pengamat Soroti Tekanan Politik

Gibran Bisa Ajukan PK atas Putusan MA, Pengamat Soroti Tekanan Politik
Gibran Bisa Ajukan PK atas Putusan MA, Pengamat Soroti Tekanan Politik

Cakrawala News – 02 November 2026 | Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai masih memiliki peluang menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikannya. Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menyebut langkah itu sebagai salah satu jalan hukum yang tersedia, seraya menilai bahwa Gibran bisa ajukan peninjauan kembali atau PK atas putusan MA, pengamat soroti tekanan politik yang kini mengiringi persoalan tersebut.

Menurut Burhanuddin, putusan MA menjadi pukulan bagi Gibran karena surat keterangan yang menjadi dasar pendaftaran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dinyatakan tidak sah. Ia menilai Gibran kini menghadapi tekanan dari berbagai arah, bukan hanya melalui jalur hukum, tetapi juga secara politik.

“Mas Gibran masih punya jalan keluar dengan mengajukan PK terhadap putusan MA,” ujar Burhanuddin.

Putusan MA 742 K/TUN/2026

Persoalan ini bermula dari putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat, 30 Oktober 2026. Permohonan kasasi diajukan oleh H.M. Subhan, S.H., M.H. terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia selaku pihak tergugat. Perkara sebelumnya terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT pada 19 Februari 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, serta mengadili sendiri perkara dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Objek utama perkara adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada 6 Agustus 2019.

MA tidak hanya menyatakan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Dokumen itu juga diperintahkan untuk ditarik dari pihak yang menguasainya dan dimusnahkan. Perintah penarikan dan pemusnahan menjadi poin penting karena putusan tidak berhenti pada penetapan status hukum dokumen, tetapi menuntut tindak lanjut.

Beda Surat Penyetaraan dan Ijazah

Sejumlah praktisi hukum mengingatkan agar pembatalan surat penyetaraan tidak ditafsirkan secara berlebihan. Advokat Frandy Septior Nababan, dalam tulisannya, menegaskan bahwa pembatalan sebuah keputusan administrasi pemerintahan tidak sama dengan pembuktian bahwa ijazah atau pendidikan formal seseorang tidak ada atau tidak sah. Kedua persoalan itu memiliki objek, karakter, dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Ia menyoroti konstruksi pihak dalam perkara yang mempertemukan H.M. Subhan Palal sebagai penggugat dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai tergugat. Menurutnya, yang diuji adalah legalitas tindakan administrasi pejabat penerbit, bukan secara langsung keabsahan ijazah asal Gibran.

Praktisi hukum dan mantan jurnalis Vebry Tri Haryadi juga menyebut putusan ini membuka persoalan konstitusional yang lebih besar. Surat tersebut berkaitan dengan salah satu syarat menjadi calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Namun, ia mengingatkan bahwa pembatalan dokumen itu tidak boleh otomatis ditafsirkan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sama sekali tidak memenuhi persyaratan pendidikan. Pertanyaan hukum yang lebih mendasar adalah apakah terdapat bukti pendidikan lain yang sah dan memenuhi ketentuan undang-undang.

Putusan MK dan Dorongan Politik

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Meski demikian, dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Tekanan politik tampak dari sikap partai. Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS menerima para pemohon gugatan Gibran di MK, termasuk advokat senior Denny Indrayana, di kantor DPTP PKS, Jakarta, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Ketua Badan Legislasi DPTP PKS, Zainudin Paru, menyebut kasus tersebut bukan perkara menang dan kalah, melainkan menyangkut moralitas dan marwah bangsa.

“Tentang moralitas, tentang harga diri, tentang harga dan martabat marwah dan martabat bangsa Republik Indonesia. Dan oleh karena itu, PKS serius untuk itu,” kata Zainudin.

Ia juga berharap tujuh fraksi di DPR ikut merespons dan menindaklanjuti kasus tersebut, dengan alasan tidak ingin Presiden Prabowo Subianto memiliki beban sehingga dapat bekerja dengan tenang.

Sementara itu, Denny Indrayana yang mewakili para pemohon berharap PKS menjadi inisiator proses pemakzulan Gibran di DPR. Ia menilai sejak putusan MK dibacakan pada 6 Oktober, Gibran telah kehilangan legitimasinya sebagai wakil presiden. Denny mengaku telah bersurat kepada fraksi-fraksi lain di DPR untuk menggelar audiensi, tetapi belum menerima jawaban.

Sikap DPR Diminta Tegas

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai DPR tetap perlu menunjukkan sikap politik terhadap polemik putusan MA tersebut. Ia menegaskan polemik itu perlu segera dituntaskan agar tidak mengganggu fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan program kerja.

Di sisi lain, Burhanuddin juga menyoroti adanya upaya hukum lain yang menyasar pihak-pihak terkait penerbitan surat keterangan pendidikan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tidak berhenti pada satu putusan, tetapi berpotensi berkembang ke ranah lain.

Denny Indrayana, yang turut mengunggah informasi putusan kasasi melalui media sosial, menilai keputusan MA berkaitan dengan persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mengikuti kontestasi Pilpres 2024. Namun, ia pun perlu dibedakan dari status jabatan seseorang, karena putusan tersebut secara khusus menyangkut keabsahan surat keterangan, bukan keputusan yang secara langsung membatalkan hasil Pilpres 2024 ataupun menetapkan pemberhentian Wakil Presiden.

Dengan berbagai opsi hukum yang masih terbuka, langkah Gibran bisa ajukan peninjauan kembali atau PK atas putusan MA, pengamat soroti tekanan politik yang menyertainya, menjadi sorotan utama dalam beberapa hari ke depan. Publik akan menantikan apakah upaya hukum itu benar-benar ditempuh dan bagaimana DPR merespons dorongan politik yang semakin menguat.

Yang perlu dicermati, pembatalan surat penyetaraan dan status jabatan Wakil Presiden adalah dua hal berbeda. Karena itu, kejelasan mengenai bukti pendidikan lain yang sah, sikap lembaga negara, serta arah koalisi politik akan menentukan bagaimana persoalan ini berkembang tanpa mengganggu stabilitas pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *