Cakrawala News – 24 Oktober 2026 | Identitas tersangka ledakan pipa gas Grand Polonia Medan terungkap setelah tiga bulan lebih kasus ini bergulir. Tersangka bernama Iqbal, seorang karyawan swasta di PT PGAS Solution atau Pegasol, perusahaan mitra Perusahaan Gas Negara (PGN). Nama itu muncul dalam berkas perkara yang diterima Kejaksaan Negeri Medan, setelah sebelumnya kepolisian merahasiakan identitas tersangka dari publik.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, membenarkan bahwa berkas perkara telah diterima dan mencantumkan Iqbal sebagai tersangka. Meski demikian, proses hukum belum memasuki tahap penuntutan karena berkas masih berstatus P-19 atau belum lengkap.
“Berkas baru P-19,” ujar Valentino saat dikonfirmasi pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Dalam konfirmasi yang sama, pihak kejaksaan juga membenarkan pekerjaan tersangka. Menurut Valentino, Iqbal merupakan karyawan swasta dari mitra perusahaan PGN, yakni PT PGAS Solution.
Berkas Dikembalikan Sekali ke Penyidik
Valentino menjelaskan, berkas perkara tersebut baru satu kali dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. Ia menyebutkan, apa saja yang harus dilengkapi penyidik tidak dapat dipublikasikan karena masih untuk kepentingan penyidikan. Informasi mengenai identitas tersangka sendiri diketahui kejaksaan pada 19 Agustus 2026 melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan.
“SPDP sudah masuk atas nama Iqbal tapi belum P21, berkasnya masih P19,” kata Valentino, seperti dikutip dari pemberitaan sebelumnya.
Berdasarkan informasi perkara yang diterima kejaksaan, Iqbal dijerat dengan Pasal 308 ayat (2) dan (3) KUHP juncto Pasal 311 KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana atas perbuatan ledakan yang mengakibatkan luka berat dan kematian orang.
Tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Medan sejak 7 Agustus 2026. Valentino memastikan kasus ini masih dalam proses penyidikan dan tersangka masih cukup lama menunggu proses persidangan.
Kronologi dan Penetapan Tersangka
Peristiwa ledakan terjadi pada Senin, 20 Juli 2026. Ledakan itu menyebabkan rumah mewah di kompleks Grand Polonia, Jalan Mustang, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, mengalami kerusakan berat. Dalam perkembangan sebelumnya, polisi disebut telah menemukan titik kebocoran gas yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Penetapan tersangka diumumkan Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak pada 10 September 2026. Saat itu, polisi belum mengungkap identitas tersangka kepada publik. Baru belakangan, nama Iqbal muncul dalam berkas yang diterima kejaksaan, seiring proses penyidikan yang terus berjalan.
Hingga Rabu, 21 Oktober 2026, berkas perkara Iqbal masih berstatus P-19. Status ini menandakan penyidik kepolisian harus melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa sebelum perkara dapat dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.
Peran Perusahaan Mitra PGN
Terungkapnya identitas tersangka ledakan pipa gas Grand Polonia Medan terungkap memberi gambaran bahwa kasus ini melibatkan pekerja dari perusahaan mitra PGN. PT PGAS Solution atau Pegasol disebut sebagai mitra perusahaan gas negara tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan mengenai status karyawannya maupun kronologi keterlibatan dalam peristiwa tersebut.
Penyebutan status tersangka terhadap Iqbal tetap harus dipahami sebagai status hukum yang belum berkekuatan tetap. Proses penyidikan masih berlangsung, dan tersangka belum menjalani persidangan. Publik perlu menunggu hasil penyidikan serta pembuktian di pengadilan sebelum menarik kesimpulan mengenai kesalahan pihak mana pun.
Perkembangan ini sekaligus menjawab rasa penasaran publik yang sempat mencuat setelah polisi mengumumkan adanya tersangka tanpa menyebut identitasnya. Keterbukaan informasi mengenai identitas tersangka kini menjadi bagian dari transparansi penanganan perkara yang menyita perhatian warga Medan.
Yang Perlu Diperhatikan Selanjutnya
Fokus berikutnya adalah kelengkapan berkas perkara. Jika penyidik mampu memenuhi petunjuk jaksa, status berkas dapat naik menjadi P-21, yang membuka jalan bagi pelimpahan perkara ke pengadilan. Sebaliknya, jika berkas kembali dikembalikan, proses hukum berpotensi memakan waktu lebih panjang.
Selain itu, hasil penyidikan mengenai titik kebocoran gas menjadi kunci untuk menjelaskan penyebab ledakan secara utuh. Masyarakat, terutama penghuni kawasan Grand Polonia, tentu menantikan kepastian soal penyebab peristiwa yang menyebabkan kerusakan berat pada rumah mewah tersebut.
Dengan identitas tersangka ledakan pipa gas Grand Polonia Medan terungkap, perhatian kini tertuju pada kualitas penyidikan dan transparansi penanganan perkara. Kejaksaan memastikan proses hukum terus berjalan, sementara penyidik kepolisian masih memiliki pekerjaan untuk melengkapi berkas sesuai ketentuan.










