Cakrawala News – 29 Oktober 2026 | Publik Tanah Air kini menanti Jokowi hadiri sidang tudingan ijazah palsu yang menjerat dua terdakwa, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Pengacara Presiden ke-7 RI itu, Rivai Kusumanegara, memastikan kliennya akan datang ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena memiliki kepentingan sebagai pelapor sekaligus korban dalam perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Kepastian itu disampaikan Rivai dalam dialog Sapa Indonesia Malam KompasTV, Kamis (28/10/2026). Menurutnya, kehadiran Jokowi bukan sekadar formalitas, melainkan upaya menjelaskan duduk perkara sejarah perkuliahan hingga perolehan ijazahnya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) di forum yang tepat.
Alasan Jokowi Ingin Hadir Langsung
Rivai menjelaskan ada beberapa kepentingan yang mendorong Jokowi untuk hadir. Pertama, ia ingin menjelaskan secara gamblang bagaimana proses pendidikannya berlangsung dan bagaimana ijazah tersebut diperoleh. Kedua, ia ingin menyampaikan bahwa rasa keadilan, martabat, serta kehormatannya terusik oleh tudingan yang beredar.
Selain itu, menurut Rivai, kehadiran Jokowi bertujuan mengungkap fakta-fakta melalui proses hukum yang benar. Ia juga berharap isu ijazah palsu yang menyeret nama mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjadi terang benderang lewat persidangan.
“Pak Jokowi sendiri ingin menunjukkan seluruh ijazahnya di forum yang tepat,” ujar Rivai.
Ia berharap hakim mengizinkan Jokowi menunjukkan ijazahnya mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga strata satu (S-1) di persidangan. Keinginan itu disebut sebagai bentuk keterbukaan sekaligus cara membantah tudingan yang telah lama beredar di ruang publik.
Jaksa Jadwalkan Pemanggilan Jokowi
Rencana kehadiran Jokowi sejalan dengan langkah jaksa penuntut umum. Dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026), jaksa menyatakan akan memanggil Jokowi sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Roy Suryo. Tak hanya Jokowi, jaksa juga memanggil ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah.
Jaksa menjadwalkan pemanggilan keduanya pada Kamis (5/11/2026) pekan depan. Pada hari yang sama, sidang perkara dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Dokter Tifa juga akan digelar. Jaksa pun meminta agar jadwal perkara Roy Suryo disesuaikan dengan sidang Dokter Tifa supaya keduanya dapat disidangkan bersamaan.
“Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026,” kata jaksa dalam persidangan tersebut.
Dakwaan terhadap Roy Suryo
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menilai Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah Jokowi. Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perlu dicatat, dakwaan tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan. Kedua terdakwa belum dinyatakan bersalah sebelum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Kesaksian soal Dampak pada Jokowi
Dalam sidang yang sama, jaksa menghadirkan saksi bernama Lechumanan. Ia ditanya soal dampak perbuatan terdakwa terhadap Jokowi. Menurut Lechumanan, Jokowi merasa terganggu dengan pemberitaan yang terus menyebut ijazahnya palsu.
“Ya, artinya terganggulah. Terganggu dengan pemberitaan-pemberitaan yang terus membuat statement bahwa produk itu kan palsu. Jadi, seolah-olah UGM mengeluarkan produk palsu,” kata Lechumanan di persidangan.
Lechumanan juga menyatakan Roy Suryo melakukan manipulasi dan memberikan keterangan ke publik bahwa ijazah Jokowi palsu. Ia mengaku tidak ingat persis kapan peristiwa itu terjadi, namun menyebut perbuatan tersebut telah dilakukan sejak 2025 di UGM. Ia juga mengonfirmasi telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik, yang kemudian ditunjukkan jaksa dalam persidangan.
Yang Perlu Dicermati
Perkara ini menjadi ujian bagi proses hukum dalam menangani sengketa yang menyangkut martabat seorang mantan kepala negara. Publik kini menanti Jokowi hadiri sidang tudingan ijazah palsu pada 5 November mendatang, sekaligus menantikan apakah hakim mengabulkan permintaan agar ijazah dari SD hingga S-1 ditunjukkan di ruang sidang.
Terlepas dari hasil akhirnya, jalannya persidangan diharapkan berlangsung transparan dan berimbang. Kedua terdakwa berhak membela diri, sementara pelapor berhak membuktikan klaimnya. Yang terpenting, fakta di persidanganlah yang nantinya menentukan siapa yang benar dan siapa yang harus bertanggung jawab.












