Cakrawala News – 23 Oktober 2026 | Ketua MK: Pimpinan DPR bisa ajukan pemakzulan jika presiden-wapres melakukan pelanggaran menjadi sorotan dalam diskursus hukum tata negara Tanah Air. Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan bahwa proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak bisa dilakukan hanya atas dasar tuntutan politik, melainkan harus menempuh mekanisme konstitusional yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Pernyataan itu disampaikan Feri dalam keterangan yang diterima redaksi, dikutip Rabu, 21 Oktober 2026. Menurut dia, konstitusi telah menetapkan jalur yang jelas dan berlapis, mulai dari pengajuan usulan di DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan akhir di sidang paripurna MPR.
Jalur Konstitusional yang Tidak Bisa Dilewati
Feri menjelaskan, pemberhentian kepala negara dan wakilnya dapat dilakukan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan. Namun, ia menekankan bahwa mekanisme tersebut harus mengikuti ketentuan Pasal 7B UUD 1945 secara ketat.
“Konsepnya ada pada Pasal 7B. Kalau seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat, maka harus diusulkan oleh DPR,” kata Feri.
Akademisi Universitas Andalas itu menyebut bahwa usulan tersebut harus diajukan oleh sejumlah anggota DPR yang berasal dari lebih dari satu fraksi. Menurutnya, minimal 25 orang anggota DPR dapat menjadi pengusul, dengan catatan berasal dari setidaknya dua fraksi berbeda.
“DPR minimal 25 orang lebih dari satu fraksi. Jadi, harus minimal dua fraksi. 25 orang itu kalau lebih dari dua fraksi. (Itu) paten, keren, mengajukan usul bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melanggar hukum dan/atau tidak memenuhi syarat,” ucapnya.
Kendati demikian, Feri membedakan antara syarat pengusulan awal oleh 25 anggota DPR dengan ambang dukungan yang ditetapkan dalam Pasal 7B Ayat (3) UUD 1945. Ketentuan konstitusi mensyaratkan permintaan DPR kepada MK didukung sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dengan jumlah kehadiran minimal dua pertiga dari seluruh anggota DPR.
Bukan Sekadar Manuver Politik
Penjelasan Feri memberi gambaran bahwa pemakzulan bukan instrumen yang bisa digunakan secara serampangan. Setiap langkah harus memiliki dasar hukum yang kuat dan melalui pembuktian di Mahkamah Konstitusi. Hal ini penting agar proses politik tidak mengorbankan prinsip konstitusionalisme.
Dalam konteks inilah pernyataan Ketua MK: Pimpinan DPR bisa ajukan pemakzulan jika presiden-wapres melakukan pelanggaran menjadi relevan. Mekanisme tersebut menempatkan DPR sebagai pintu pertama, sementara MK berperan sebagai penguji apakah dugaan pelanggaran memang terbukti secara hukum.
Diskursus soal pemakzulan kembali menghangat di ruang publik, terutama setelah dinamika putusan Mahkamah Konstitusi terkait polemik syarat administratif pencalonan. Sejumlah aliansi masyarakat sipil mendesak fraksi di Senayan menggunakan Hak Angket DPR untuk menyelidiki Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Namun, menurut penjelasan yang beredar, Pansus Hak Angket tidak berwenang mencopot pejabat. Instrumen itu hanya menghasilkan rekomendasi kebijakan atau temuan dugaan pelanggaran hukum. Pemberhentian wakil presiden tetap harus melalui jalur konstitusional berlapis yang melibatkan Hak Menyatakan Pendapat, Mahkamah Konstitusi, dan sidang paripurna MPR.
Batasan Hak Angket dan Peran Wakil Presiden
Merujuk Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, Hak Angket didefinisikan sebagai hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah. Esensinya adalah instrumen pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan, bukan mekanisme peradilan terhadap individu secara personal.
Karena itu, desakan penggunaan Hak Angket terhadap posisi wakil presiden perlu dipahami dalam koridor hukum yang tepat. Hak Angket tidak otomatis memberhentikan pejabat tinggi negara dari kursinya. Proses pemakzulan tetap membutuhkan rangkaian tahapan yang diatur konstitusi.
Di sisi lain, peran wakil presiden dalam sistem pemerintahan Indonesia juga menjadi bagian dari diskusi publik. Pasal 4 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden. Konstitusi tidak memberikan daftar panjang kewenangan mandiri bagi wakil presiden, karena yang menentukan adalah presiden.
Kewenangan konstitusional wakil presiden hanya tertera dalam Pasal 8 ayat (1) UUD 1945, yakni menggantikan presiden jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya. Dengan demikian, posisi wakil presiden sangat bergantung pada penugasan dari kepala negara.
Yang Perlu Dicermati ke Depan
Pernyataan Feri Amsari menegaskan bahwa wacana pemakzulan harus dikembalikan pada rel konstitusi. Tuntutan politik yang berkembang di masyarakat tidak serta-merta dapat menggantikan proses hukum yang telah diatur dalam UUD 1945.
Ke depan, publik perlu mencermati bagaimana partai politik di DPR merespons desakan tersebut, apakah melalui jalur konstitusional yang benar atau justru berhenti pada manuver politik semata. Mekanisme pemakzulan yang diatur Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 menjadi rambu penting agar setiap langkah tetap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
