Cakrawala News – 22 Oktober 2026 | Pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah akui kembalikan USD 354.500 ke KPK dalam sidang dugaan korupsi kuota haji. Pengakuan itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Dalam kesaksiannya, Khalid yang juga pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour membenarkan rincian penyetoran uang yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK. Uang tunai pecahan 100 dolar AS sebanyak 3.545 lembar itu merupakan bagian dari total setoran senilai 554.500 dolar AS ke rekening penampungan KPK.
“Betul,” kata Khalid saat dikonfirmasi mengenai penyetoran tersebut di persidangan, seperti dikutip dari pemberitaan Antara.
Rincian Setoran Tunai dan Transfer
Jaksa penuntut umum memerinci total uang yang disetorkan Khalid melalui stafnya, Muhammad Ulfi, terdiri atas dua bentuk. Pertama, uang tunai 354.500 dolar AS dalam pecahan 100 dolar AS. Kedua, transfer bank sebesar 200 ribu dolar AS.
Transfer tersebut dilakukan dalam beberapa tahap, yakni 37 ribu dolar AS, 13 ribu dolar AS, serta tiga kali transfer masing-masing sebesar 50 ribu dolar AS. Sejumlah pemberitaan menyebut transfer itu dilakukan melalui Bank BNI.
Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi barang bukti nomor 1590 berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS dengan total 354.500 dolar AS atau sebanyak 3.545 lembar. Jaksa kemudian menanyakan apakah uang tersebut diserahkan oleh Ulfi kepada KPK, dan Khalid membenarkannya.
Khalid mengaku tidak mengetahui bahwa uang tersebut berkaitan dengan fee percepatan. Menurutnya, ia semula mengira dana itu merupakan biaya visa haji yang bisa digunakan.
Perkara yang Menjerat Yaqut
Khalid dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Ia diperiksa sebagai saksi untuk empat terdakwa, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Jaksa menyebut Yaqut mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasari kajian teknis.
Selain itu, Yaqut diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus, disertai penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus.
Khalid Mengaku Tak Kenal Para Terdakwa
Dalam kesaksiannya, Khalid mengaku tidak mengenal Yaqut, Gus Alex, maupun Ismail Adham. Terkait Asrul Aziz Taba, ia menyebut hanya mengenal secara umum dan tidak memiliki hubungan keluarga.
Khalid juga mengungkapkan bahwa perusahaannya, PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, membayar 4.500 dolar AS per jemaah kepada PT Muhibbah Mulia Wisata untuk keberangkatan haji 2024. Menurutnya, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, meminta tambahan 1.000 dolar AS per jemaah untuk 37 orang karena nama mereka belum masuk sistem.
Ia mengaku sempat mempertanyakan permintaan tambahan itu, tetapi merasa terpaksa membayarnya. Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan saksi dalam rangkaian persidangan kasus kuota haji.
Yang Perlu Dicermati
Pengakuan Khalid Basalamah akui kembalikan USD 354.500 ke KPK dalam sidang dugaan korupsi kuota haji menjadi salah satu keterangan penting yang akan diuji hakim dalam menentukan fakta perkara. Kesaksian ini melengkapi rangkaian alat bukti, termasuk barang bukti uang tunai dan bukti transfer yang telah diserahkan ke penyidik.
Perkara ini menyoroti tata kelola kuota haji khusus, khususnya mekanisme penambahan kuota dan praktik biaya percepatan yang diklaim jaksa diterima dari jemaah. Publik menantikan bagaimana majelis hakim menilai keterangan para saksi dan kaitannya dengan dakwaan kerugian negara senilai Rp622,09 miliar.
Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa lainnya. Status hukum para pihak tetap mengacu pada proses peradilan yang sedang berjalan, dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.












