Cakrawala News – 08 Oktober 2026 | Mahasiswa dukung RUU perampasan aset, dorong aturan makin kuat dan adil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Dukungan itu disampaikan sejumlah perwakilan mahasiswa yang menilai Indonesia membutuhkan instrumen hukum kuat untuk mengejar, merampas, dan memulihkan aset hasil kejahatan secara efektif.
Perwakilan mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Darussalam Gontor, Muhammad Rusdi Anhar, mengatakan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memiliki peran penting dalam memperkuat upaya negara memulihkan hasil tindak pidana. Menurutnya, keberadaan aturan khusus diperlukan agar aset hasil kejahatan tidak mudah disembunyikan atau dialihkan.
“Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk mengejar, merampas, dan memulihkan aset hasil kejahatan secara efektif,” kata Rusdi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Rusdi menegaskan efektivitas RUU Perampasan Aset tidak hanya diukur dari jumlah aset yang berhasil dirampas negara. Keberhasilan juga ditentukan oleh kemampuan negara memastikan aset tersebut dikelola secara transparan dan dikembalikan kepada negara, korban, atau pihak lain yang memang memiliki hak.
Masukan untuk Penyempurnaan Substansi RUU
Dalam paparannya, delegasi mahasiswa memberikan sejumlah masukan untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut. Masukan itu antara lain berkaitan dengan mekanisme perampasan aset, pembuktian, pengelolaan aset, perlindungan pihak ketiga, hingga pemulihan korban.
Rusdi juga menyoroti persoalan pembalikan beban pembuktian terhadap aset yang dirampas. Menurutnya, jika diterapkan secara penuh, aturan itu bisa membuka celah adanya peradilan tak berimbang. Karena itu, ia menilai harus ada batasan-batasan yang jelas.
“Soal pembalikan beban pembuktian atas aset yang dirampas ini kalau diterapkan secara penuh, bisa membuka celah adanya peradilan tak berimbang. Karenanya, saya rasa harus ada batasan-batasannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bila tak ada pembatasan, salah satu skenario yang bisa terjadi adalah terdakwa pemilik sumber daya besar mempunyai kemampuan lebih baik ketika melakukan pembuktian terbalik. Sebaliknya, terdakwa dengan sumber daya terbatas dikhawatirkan tak mempunyai kekuatan hukum memadai untuk membuktikan aset tersebut tidak terkait pidana tertentu.
“Apalagi kalau negara tak memberikan bantuan hukum memadai, terdakwa dari kelompok masyarakat bersumber daya terbatas akan semakin kesulitan saat mau pembuktian terbalik. Jadi sebaiknya aturan itu diatur secara terbatas dan proporsional,” jelasnya.
Rusdi menambahkan, asas pembuktian terbalik lumrah dalam hukum perdata, yakni tergugat mempunyai hak membuktikan dirinya tak bersalah. Namun, RUU Perampasan Aset juga terkait erat dengan aspek pidana, sehingga negara bisa memakai ius puniendi, yakni merampas hak milik individu.
Selain itu, menurut dia, konsep pembalikan beban pembuktian juga bisa jadi tak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa. Dalam agama, harta pribadi harus dihormati dan tak boleh dirampas kecuali mempunyai alasan hukum spesifik.
Mekanisme NCB Harus Tetap Lewat Pengadilan
Sementara itu, perwakilan mahasiswa Universitas Terbuka, Matondang, menyampaikan sikap senada. Ia menegaskan pihaknya mendukung RUU Perampasan Aset, tetapi meminta agar kekuatan kewenangan negara diimbangi dengan pagar hukum yang kuat.
“Di sini, posisi kami ingin menegaskan secara sederhana, kami mendukung RUU ini, tetapi kami meminta agar kekuatan kewenangan negara diimbangi dengan pagar hukum yang kuat,” kata Matondang dalam RDPU Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Matondang menilai perampasan aset diperlukan, khususnya untuk tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme, dan kejahatan terorganisasi besar lainnya, di mana pelaku dapat dipidana. Ia juga menyebut mekanisme non-conviction based forfeiture (NCBF) diperlukan untuk mengejar aset yang berkaitan dengan tindak pidana saat proses pidana terhadap pelaku tidak dapat dilanjutkan.
Namun, mekanisme tersebut tak boleh dipakai hanya karena dianggap lebih cepat atau lebih mudah. “Kami juga memahami bahwa NCBF ini adalah mekanisme perampasan yang berfokus pada hubungan hukum terhadap aset. Kami menerima sekali keberadaannya, tetapi meminta syarat penggunaan beban pembuktiannya diperjelas,” katanya.
Menurutnya, notice and control pengadilan harus diperjelas. Ia menegaskan NCBF perlu dipahami sebagai perampasan yang objek utamanya merupakan aset, bukan pemidanaan orang.
“Jadi, menerima kebutuhan NCB ketika proses pidana benar-benar tidak dapat berjalan, misalnya karena tersangka atau terdakwa meninggal, dan melarikan diri, yang tidak diketahui keberadaannya setelah langkah yang wajar dilakukan, atau keadaan tertentu yang secara hukum membuat proses pidana tidak dilanjutkan,” jelasnya.
“Di situlah NCB bisa dilakukan. Tetapi NCB tidak boleh dipakai hanya karena lebih cepat atau lebih mudah,” sambungnya.
Ia menambahkan, jika proses pidana dapat berjalan normal, pidana tetap menjadi jalur utama. Sebab itu, ia menegaskan perampasan aset tetap harus diputus oleh pengadilan.
Dorongan agar Aturan Makin Kuat dan Adil
Dukungan mahasiswa dukung RUU perampasan aset, dorong aturan makin kuat dan adil ini menjadi bagian dari gelombang masukan publik terhadap rancangan yang telah ditetapkan DPR sebagai RUU super prioritas. Sebelumnya, sejumlah perwakilan mahasiswa dari Universitas Terbuka juga menilai instrumen tersebut dibutuhkan untuk mengejar aset hasil kejahatan yang kerap disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan atas nama pihak lain.
RUU tersebut dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk menangani tindak pidana bermotif ekonomi, seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme, dan kejahatan terorganisasi. Pemulihan aset dinilai menjadi bagian penting dari keberhasilan penegakan hukum karena hukuman terhadap pelaku tidak cukup apabila hasil kejahatan masih dapat dinikmati.
Dalam RDPU tersebut, mahasiswa menyatakan mendukung penerapan mekanisme NCB atau perampasan aset tanpa pemidanaan dalam kondisi tertentu. Namun, mereka mendorong agar mekanisme tersebut tetap memiliki prosedur hukum dan pengawasan pengadilan yang jelas.
Masukan dari kalangan akademisi juga menjadi bagian penting dalam pembahasan. Sebelumnya, Dewan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia memberikan sejumlah catatan penting terkait RUU Perampasan Aset, sementara seorang guru besar FHUI menilai rancangan itu dapat menjadi instrumen untuk mengambil kembali hasil kejahatan.
Dengan beragam masukan tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya mengejar ketepatan waktu, tetapi juga memastikan keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak warga. Mahasiswa dukung RUU perampasan aset, dorong aturan makin kuat dan adil menjadi penanda bahwa partisipasi publik, terutama dari kalangan kampus, turut menentukan arah kebijakan pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia.
Ke depan, publik masih menantikan bagaimana DPR dan pemerintah merespons masukan soal pembatasan pembalikan beban pembuktian, penguatan pengawasan pengadilan, serta jaminan transparansi pengelolaan aset rampasan. Jika seluruh catatan itu diakomodasi, RUU Perampasan Aset berpeluang menjadi fondasi hukum yang tidak hanya kuat, tetapi juga adil bagi seluruh pihak.












