Cakrawala News – 12 Oktober 2026 | Pelaku pembunuhan & wanita terikat di Jaktim tak ada hubungan, motifnya ekonomi menjadi temuan penting yang diungkap kepolisian dalam kasus kematian seorang perempuan berinisial KDA, 19, di sebuah kamar kos di Jalan Asem Nirbaya, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan pelaku dan korban tidak memiliki hubungan apa pun sebelumnya. “Pelaku dan korban tidak ada hubungan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (11/10/2026).
Menurut Budi, salah satu pelaku berinisial KDN memancing korban agar datang ke lokasi kos yang menjadi tempat kejadian perkara. “Pelaku KDN memanggil atau memancing korban untuk datang ke lokasi kos atau TKP,” ungkapnya. Motif di balik perbuatan itu, kata Budi, murni dilatarbelakangi kepentingan ekonomi. Kedua pelaku disebut hendak menguasai ponsel dan uang tunai milik korban. “Motifnya ekonomi, kedua pelaku tersebut ingin menguasai ponsel dan uang tunai Rp 250 ribu milik korban,” tuturnya.
Korban Ditemukan Terikat di Kamar Kos
Korban pertama kali ditemukan pada Kamis (8/10/2026) siang dalam keadaan meninggal dunia. Tubuh korban ditemukan dengan tangan dan kaki terikat tali rafia. Selain itu, korban mengalami luka di wajah bagian kiri dan lehernya terikat kaus.
Penemuan jasad korban bermula dari kecurigaan pemilik kosan bernama Sundiyah. Ia hendak mengecek kamar kos yang disewa oleh saksi bernama Daniel. Menurut Sundiyah, Daniel menyewa kamar tersebut sejak Selasa (6/10/2026). Namun, sejak proses serah terima kunci di hari itu, Daniel tidak pernah kembali datang ke kamar kos.
“Dikarenakan tidak ada kabar dari Saudara Daniel, Saksi Sundiyah berniat mengecek kos yang akan ditempati Daniel,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Made Budi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026). Dari pengecekan itulah jasad korban akhirnya ditemukan.
Dua Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda
Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bergerak cepat menangkap dua pelaku. Pelaku berinisial KDN ditangkap di Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Kamis (8/10/2026) malam. Sementara itu, pelaku berinisial ATW ditangkap di Jatiranggon, Kota Bekasi.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penyelidikan lapangan, pemeriksaan saksi, dan analisis data digital. Dari rangkaian proses tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua tersangka. “Tim melakukan penyelidikan secara bertahap dengan menggabungkan informasi lapangan dan analisis data digital hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku,” ujar Rahim dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Dalam pemberitaan sebelumnya, kepolisian menyebut dua pelaku laki-laki yang diamankan berinisial KDO, 22, dan ATW, 27. Keduanya ditangkap di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi. Mengenai peran masing-masing pelaku, AKP Made Budi sempat menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima informasi rinci karena penanganan perkara berada di Polda Metro Jaya. “Perannya tidak ada informasi. Soalnya yang lidik Polda Metro Jaya,” ucap Made, Jumat (9/10/2026).
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kedua tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya dan diproses secara hukum. Mereka dijerat Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Jerat pasal tersebut mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.
Selain menahan kedua tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari kasus ini. Barang bukti yang diamankan antara lain tali rafia, kain lap, pakaian, pisau, lakban, telepon genggam, dan sepeda motor. Penyidik saat ini masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka.
Kasus pembunuhan & wanita terikat di Jaktim tak ada hubungan, motifnya ekonomi ini menambah daftar perkara kriminal jalanan yang menimpa perempuan. Pola pemancingan korban ke suatu lokasi, lalu penguasaan barang berharga, menjadi perhatian tersendiri bagi aparat kepolisian dalam upaya pencegahan.
Yang Perlu Diperhatikan ke Depan
Hingga kini, penyidik belum membeberkan secara rinci pembagian peran antara kedua tersangka maupun hasil pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya. Publik masih menantikan perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan status hukum yang lebih pasti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat untuk lebih berhati-hati terhadap ajakan atau panggilan dari orang yang tidak dikenal, terutama yang mengarah ke lokasi sepi. Kepolisian diharapkan terus mempercepat penyidikan agar proses hukum berjalan tuntas dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.




