Cakrawala News – 08 September 2026 | Pemerintah tengah memperkuat upaya penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa kepolisian telah menetapkan 138 tersangka dan sedang memproses delapan perusahaan terkait karhutla. Di sisi lain, pemerintah bersama DPR RI juga menyepakati perubahan postur RAPBN 2027 dengan menaikkan target pendapatan dan belanja negara.
Dalam laporan yang disampaikan pada Senin (7/9/2026), Kapolri menyebutkan bahwa dari 200 laporan kasus karhutla yang diusut, 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Rinciannya, 119 tersangka diduga sengaja membakar lahan, sementara 18 lainnya dianggap lalai sehingga memicu kebakaran. Selain penindakan terhadap individu, Polri juga sedang memproses delapan perusahaan yang lahannya diduga menjadi titik awal karhutla. Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup tengah mengusut 42 perusahaan dengan dugaan serupa.
Data dari lembaga advokasi Greenpeace menunjukkan adanya kesenjangan penegakan hukum antara individu dan korporasi dalam kasus karhutla. Berdasarkan analisis periode 2015–2019, sekitar 1,3 juta hektare atau 30 persen dari total area terbakar berada di konsesi sawit dan bubur kertas. Juru Kampanye Greenpeace, Belgis Habiba, menyoroti bahwa sebagian besar karhutla terjadi di kawasan yang dikuasai perusahaan, sehingga penindakan terhadap korporasi menjadi penting untuk mencegah kebakaran berulang.
Di sisi lain, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi per akhir Agustus 2026 telah berdampak pada lebih dari 10 juta orang di sejumlah provinsi, dari Sumatra hingga Kalimantan. Kementerian Kesehatan mencatat banyaknya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kabut asap. Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan kerugian ekonomi mencapai Rp29,45 triliun, mencakup hilangnya aset fisik dan aktivitas perekonomian.
Menanggapi kondisi ini, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menyatakan bahwa pemerintah dapat digugat atas penanganan karhutla melalui dua jalur hukum: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau pengadilan perdata. Meskipun gugatan serupa pernah diajukan pada 2016 terkait karhutla di Kalimantan Tengah dan Riau, hasilnya belum memuaskan. Namun, upaya ini tetap menjadi instrumen untuk mendorong pertanggungjawaban pemerintah.
Dalam perkembangan lain, pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati perubahan postur RAPBN 2027. Pendapatan negara dan hibah ditetapkan naik Rp9,1 triliun menjadi Rp3.435,1 triliun, sementara belanja negara menjadi Rp4.106,3 triliun. Defisit anggaran tetap dipatok Rp671,2 triliun atau 2,4 persen terhadap PDB. Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menjelaskan bahwa tambahan pendapatan berasal dari kenaikan target penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), termasuk dari sektor sumber daya alam migas dan nonmigas.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan bahwa penyusunan target PNBP mempertimbangkan perkembangan harga komoditas dan nilai tukar rupiah. Dengan postur anggaran yang lebih baik, pemerintah berharap dapat mendukung berbagai program, termasuk penanganan karhutla dan pemulihan ekonomi.
Di sektor properti, pemerintah juga memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah sebesar 100 persen sepanjang 2026, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025. Insentif ini berlaku untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual hingga Rp5 miliar, dengan bagian harga hingga Rp2 miliar yang ditanggung pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat di tengah kondisi pasar yang masih menantang.
Langkah-langkah pemerintah dalam penegakan hukum karhutla, pengelolaan anggaran, dan stimulus ekonomi menunjukkan keseriusan dalam menangani berbagai isu nasional. Namun, efektivitas penindakan karhutla masih bergantung pada pembuktian keterlibatan korporasi dan konsistensi pemerintah dalam menerapkan sanksi. Masyarakat berharap upaya ini tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka individu, tetapi juga menyentuh akar masalah yang melibatkan perusahaan besar.






