Cakrawala News – 27 Oktober 2026 | Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemanggilan klarifikasi terhadap sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, pada Selasa, 27 Oktober 2026. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan tokoh adat Papua, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta, terkait dugaan penggunaan identitas pribadi tanpa izin dalam film yang disutradarainya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan Dandhy sebelumnya dijadwalkan memberikan klarifikasi pada 19 Oktober 2026. Namun, agenda itu ditunda sehingga polisi kembali menjadwalkan pemanggilan pada pekan berikutnya.
“Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan, sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 Oktober,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026).
Selain Dandhy, polisi juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua LBH Papua Merauke, Johnny Teddy Wakum, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Keduanya dilaporkan Mama Sinta pada 29 Mei 2026, dengan laporan terdaftar bernomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Masih Tahap Penyelidikan
Budi menegaskan, pemanggilan tersebut masih sebatas undangan klarifikasi dalam tahap penyelidikan. Polisi belum menetapkan status tersangka terhadap Dandhy maupun Johnny Teddy Wakum.
Menurut dia, penyelidik masih mendalami laporan dengan mengumpulkan keterangan dan alat bukti, termasuk meminta pendapat ahli, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Undangan klarifikasi itu kita kirimkan yang bersangkutan atas laporan warga masyarakat,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti yang cukup dan unsur pidana terpenuhi. Sebaliknya, penyelidikan dapat dihentikan jika tidak ditemukan bukti yang mendukung dugaan tindak pidana. Budi juga meminta masyarakat memberikan ruang kepada kepolisian untuk menangani perkara tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kuasa Hukum Persoalkan Dasar Hukum Undangan
Tim kuasa hukum Dandhy Dwi Laksono dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai belum ada kejelasan hukum yang mewajibkan kliennya hadir dalam undangan tersebut. Mereka juga meyakini perkara yang dilaporkan terhadap Dandhy tidak mengandung unsur pidana.
Dalam surat tanggapan yang diunggah melalui akun Instagram Dandhy, tim kuasa hukum mempersoalkan dasar hukum undangan klarifikasi. TAUD menyatakan undangan tersebut tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan hukum acara pidana lainnya. Mereka juga menyoroti tidak adanya kejelasan status hukum Dandhy dalam surat undangan itu.
“Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil,” tulis TAUD dalam surat tanggapannya.
Dukungan dari Tokoh Papua
Di sisi lain, tokoh masyarakat Papua Paskalis Kossay mengecam keras kriminalisasi terhadap jurnalis dan sineas muda tersebut. Menurut dia, tugas jurnalis adalah mencari fakta, bukan menyenangkan penguasa, dan kerja jurnalistik merupakan bagian dari pengawasan atas kebijakan publik.
Paskalis menilai film Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita yang disutradarai Dandhy merupakan produk jurnalistik yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“UU Pers sangat jelas menjamin kebebasan dan kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Jika ada sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers dan bukan dilaporkan ke kantor polisi,” kata Paskalis di Wamena, Minggu (25/10).
Ia menegaskan, kriminalisasi terhadap Dandhy dalam konteks karya jurnalistik berupa film dokumenter tersebut merupakan bentuk pembungkaman nyata atas kerja para jurnalis. Menurut Paskalis, langkah melaporkan sang sutradara sengaja menciptakan efek takut, atau chilling effect, bagi kalangan jurnalis, aktivis, dan warga biasa yang ingin bersuara tentang kerusakan hutan serta pencaplokan tanah adat.
Paskalis menyebut di tanah Papua kerusakan hutan semakin masif dan terstruktur. Ia menilai masyarakat adat pemilik hutan dipaksa mundur dari tanah ulayat dan peradaban budayanya tergerus. Menurutnya, film tersebut sesungguhnya mengangkat ke permukaan kelaliman korporasi yang mencaplok hak kepemilikan hutan dan lahan, kemudian dijadikan proyek strategis nasional yang merusak tatanan kehidupan masyarakat adat Papua.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat adat di tanah Papua bersatu mengecam langkah kriminalisasi tersebut agar Dandhy bebas dari berbagai pasal pidana yang berpotensi dikenakan kepadanya.
Yang Perlu Dicermati
Perkembangan perkara ini akan bergantung pada hasil klarifikasi dan kecukupan bukti yang dikumpulkan penyidik. Jika unsur pidana tidak terpenuhi, penyelidikan dapat dihentikan. Namun, jika bukti dinilai cukup, perkara berpotensi naik ke tahap penyidikan.
Di sisi lain, perbedaan sikap antara kepolisian dan tim kuasa hukum Dandhy Dwi Laksono soal dasar hukum undangan klarifikasi menunjukkan potensi perdebatan prosedural yang perlu dicermati. Publik akan menantikan apakah Dandhy hadir pada pemanggilan 27 Oktober mendatang, sekaligus bagaimana polisi menyeimbangkan penegakan hukum dengan jaminan kebebasan pers yang diatur undang-undang.
