Cakrawala News – 05 November 2026 | Pria yang menganiaya Karina Ranau ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Pancoran, Jakarta Selatan. Muhammad Hatta Rahman resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ringan terhadap artis sekaligus istri mendiang aktor Epy Kusnandar itu sejak Senin, 2 November 2026. Kendati demikian, kepolisian memastikan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Keputusan penetapan tersangka diambil setelah penyidik menggelar perkara pada awal pekan. Kapolsek Pancoran, Kompol Suminto, menyatakan bahwa Hatta juga telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan status barunya tersebut.
“Berkaitan dengan itu, pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 atau 352 penganiayaan ringan. Kasus ini sudah kita gelar, hari Senin kemarin kita tetapkan sebagai tersangka. Sudah kita panggil sebagai tersangka, sudah kita BAP,” ujar Suminto di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan.
Alasan Polisi Tidak Menahan Tersangka
Suminto menjelaskan, keputusan untuk tidak menahan Muhammad Hatta Rahman berkaitan langsung dengan pasal yang dijeratkan. Kasus ini dikenakan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan yang memiliki ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara.
Menurut Suminto, ancaman hukuman yang relatif singkat tersebut membuat perkara ini tidak memenuhi ketentuan untuk dilakukan penahanan.
“Untuk 352 kita tidak bisa melakukan penahanan. (Pasal) 352 karena penganiayaan ringan, ancaman 3 bulan,” kata Suminto kepada awak media, Rabu, 4 November 2026.
Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meski tersangka tidak ditahan. Penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
“Berkas siap digelontorkan ke kejaksaan kalau semua sudah clear. Selanjutnya, kami akan memanggil kembali pelapor dan tersangka, beserta beberapa saksi terkait,” ungkapnya.
Pihak kepolisian kini menunggu proses penelitian berkas perkara hingga dinyatakan lengkap atau P21 sebelum perkara dilimpahkan ke penuntut umum.
Kronologi Insiden Penganiayaan
Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap Karina Ranau terjadi pada 15 Juni 2026 sekitar pukul 11.45 WIB. Insiden berlangsung di warung makan miliknya, Warung Jukut Goreng Samali, kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kejadian bermula ketika seorang pria memaksa memesan makanan sebelum jam operasional warung dimulai. Suasana kemudian memanas setelah pria tersebut merasa tersinggung saat ditegur secara sopan untuk memindahkan sepeda motornya yang diparkir menghalangi ruko tetangga.
Pelaku lantas mencengkeram tangan Karina dan mendorong tubuhnya dengan kasar hingga tersungkur ke aspal jalan raya. Akibat dorongan tersebut, Karina mengalami luka lecet serta memar di tubuhnya, disertai trauma berkepanjangan.
Perkara ini bermula dari laporan yang dibuat Karina terkait insiden tersebut. Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menaikkan status terlapor menjadi tersangka pada awal pekan ini.
Karina Ranau Menuntut Keadilan
Di sisi lain, Karina Ranau mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum yang dinilainya berjalan lambat. Dengan suara bergetar, ia merasa posisinya sebagai korban terabaikan karena tidak memiliki kekuatan atau sokongan dari pihak berpengaruh.
“Saya tidak punya siapa-siapa. Saya tidak punya orang besar di balik saya. Tapi saya ingin menuntut keadilan untuk saya. Peristiwa yang pernah menimpa saya pada bulan Juni kemarin dan sekarang sudah cukup lama sekali proses ini, lamban sekali. Dan saya, sebagai warga negara Indonesia, saya menuntut keadilan,” kata Karina.
Emosinya semakin meluap saat mengingat statusnya yang harus berjuang seorang diri setelah berpulangnya sang suami, mendiang aktor Epy Kusnandar. Sambil terisak, ia menegaskan statusnya sebagai korban yang membutuhkan perlindungan hukum.
“Saya ini korban! Saya gak punya siapa-siapa! Suami saya sudah mati! Sudah mati suami saya!” ucapnya sembari menangis histeris.
Karina menyatakan selama berbulan-bulan telah berupaya kooperatif dan mematuhi seluruh tahapan hukum yang diarahkan kepolisian. Namun, ketidakpastian perkara yang tak kunjung rampung membuatnya merasa lelah secara psikis.
“Saya sudah semua mengikuti prosedur. Saya sudah mengikuti semua aturan. Saya sudah mencoba berjalan sendiri. Saya sudah mencoba menyerahkan kepada lawyer saya, tapi tetap saja maju-mundur,” ujarnya.
Trauma dan Gangguan Tidur yang Dialami Korban
Peristiwa kekerasan yang dialami Karina diakui meninggalkan luka trauma yang sangat membekas. Meski sehari-hari tampak tegar mengurus usaha kulinernya, ia mengaku kesehatan mentalnya terguncang hingga mengalami gangguan tidur.
“Tolonglah. Saya sudah mencoba untuk terlihat baik-baik saja. Setiap malam saya di warung, kerja. Setiap malam saya pulang enggak bisa tidur. Setiap malam sampai hari ini saya selalu harus minum obat. Saya harus minum obat supaya bisa tidur,” lanjutnya dengan mata sembap.
Karina mengaku berjuang keras menyembunyikan rasa trauma dan takut yang dialaminya sejak insiden kekerasan terjadi pada Juni 2026. Ketidakpastian proses hukum yang berlarut-larut membuatnya semakin tertekan.
“Saya berharap kepada polisi, kepada semua petinggi, kepada semua yang membela keadilan, tolong saya. Jangan biarkan orang itu tidur nyenyak, sedangkan saya gak bisa tidur sampai hari ini,” tegasnya sambil menahan tangis.
Sebelum memasuki ruang pemeriksaan untuk berkonsultasi dengan penyidik, Karina melayangkan permohonan terbuka kepada jajaran kepolisian dan para pemangku kebijakan agar perkaranya segera diadili secara tuntas.
Penetapan tersangka terhadap pria yang menganiaya Karina Ranau menjadi titik penting dalam perkara yang telah berjalan beberapa bulan ini. Namun, keputusan penyidik untuk tidak menahan tersangka karena jerat Pasal 352 KUHP menambah sorotan publik terhadap penanganan kasus kekerasan yang menimpa korban.
Perhatian berikutnya tertuju pada proses pelimpahan berkas ke kejaksaan. Publik akan menantikan apakah penyidik segera merampungkan berkas hingga dinyatakan lengkap dan perkara ini dapat segera disidangkan, seiring harapan korban agar keadilan tidak lagi berjalan lambat.












