Cakrawala News – 01 November 2026 | Respons proposal damai Sarwendah, Ruben Onsu ajukan syarat tegas terkait rumah Cilandak menjadi babak baru dalam sengketa perdata antara kedua mantan pasangan selebritas tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Ruben menolak usulan penyerahan vila sebagai bagian dari perdamaian dan memilih kembali berpegang pada kesepakatan pembagian harta bersama yang telah dituangkan dalam Akta 39. Sikap itu disampaikan setelah pihak Sarwendah menawarkan opsi pengalihan aset dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengatakan pihaknya belum menemukan keuntungan apa pun bagi kliennya dari tawaran penyerahan vila tersebut. Pernyataan itu disampaikan Minola saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026), sebagaimana dilansir detikHot.
“Kalau dikatakan bahwa tawaran atau usulan yang disampaikan dengan menyerahkan vila itu juga menguntungkan Ruben, kami sampai hari ini masih belum bisa menemukan dari sisi apa yang memberikan keuntungan bagi Ruben,” kata Minola Sebayang.
Menurut Minola, anggapan pihak Sarwendah bahwa penyerahan vila menguntungkan Ruben merupakan persoalan sudut pandang. Setelah menelaah tawaran itu, kubu Ruben menilai tidak ada nilai tambah yang diperoleh kliennya. Ruben pun dinilai lebih memilih menyelesaikan persoalan berdasarkan kesepakatan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Berpegang pada Akta 39
Minola menegaskan, Ruben ingin kembali merujuk pada Akta 39, yakni kesepakatan pembagian harta bersama yang sebelumnya telah disahkan di hadapan notaris. Dalam akta tersebut, kewajiban mencicil utang hingga lunas menjadi tanggung jawab kedua pihak, bukan hanya dibebankan kepada Ruben.
“Kalau Ruben simpel saja, dia ingin kembali ke Akta 39. Di dalam Akta 39 itu diatur bahwa kewajiban mencicil utang itu sampai lunas adalah menjadi tanggung jawab dan kewajiban para pihak, bukan hanya tanggung jawab Ruben,” tegas Minola.
Selain itu, kubu Ruben menegaskan keinginan mempertahankan aset yang telah ditetapkan sebagai haknya berdasarkan Akta 39. Aset tersebut antara lain beberapa tanah di daerah serta sebuah vila yang menurut Minola nilainya tidak lebih dari Rp10 miliar. Nilai vila itu disebut jauh di bawah rumah yang saat ini menjadi objek sengketa.
Klarifikasi Kubu Sarwendah
Dari sisi Sarwendah, kuasa hukum Jaenudin membantah bahwa pihaknya menjadikan vila sebagai syarat wajib agar gugatan hak asuh anak dicabut. Ia menjelaskan, pembahasan mengenai vila muncul dalam proses mediasi di pengadilan, ketika masing-masing pihak diberi kesempatan menyampaikan usulan sebagai jalan keluar dari perkara.
Jaenudin merasa perlu meluruskan anggapan bahwa vila tersebut dijadikan alat pembayaran atau persyaratan yang harus dipenuhi Ruben. Menurutnya, mediasi yang berlangsung telah mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
“Bahwa bila itu, apa, dijadikan sebagai apa namanya tuh alat pembayaran dan sebagainya, kan. Padahal kan tidak,” ujar Jaenudin, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Dengan demikian, terdapat perbedaan penekanan antara kedua pihak. Kubu Sarwendah menyebut vila hanya bagian dari usulan dalam mediasi, sementara kubu Ruben menilai usulan itu tidak memberikan keuntungan dan memilih kembali pada Akta 39 sebagai dasar penyelesaian.
Latar Belakang Sengketa
Persoalan ini berawal ketika Sarwendah mengajukan gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan berkaitan dengan kewajiban pembayaran cicilan rumah yang dijadikan agunan pinjaman dan berpotensi dilelang karena keterlambatan pembayaran.
Dalam proses mediasi, pihak Sarwendah kemudian menawarkan proposal perdamaian. Usulan tersebut mencakup opsi pengalihan aset dan penyelesaian kewajiban cicilan, termasuk status kepemilikan vila. Namun hingga kini, pihak Ruben Onsu belum menyetujui proposal perdamaian yang diajukan Sarwendah.
Perbedaan tanggal penyampaian pernyataan Minola juga tampak pada pemberitaan. Sebagian media menyebut pernyataan disampaikan pada Senin (26/10/2026), sementara sumber lain menulis Senin (20/10/2026). Perbedaan tersebut tidak mengubah substansi sikap kubu Ruben yang menolak tawaran vila dan memilih berpegang pada Akta 39.
Sengketa ini menunjukkan bahwa persoalan pembagian harta bersama dan kewajiban utang masih menjadi titik perdebatan utama, terpisah dari isu hak asuh anak yang juga mencuat di ruang publik. Kedua pihak tampaknya masih berupaya mencari titik temu melalui jalur mediasi yang difasilitasi pengadilan.
Ke depan, yang perlu dicermati adalah apakah mediasi akan menghasilkan kesepakatan baru yang mengakomodasi kepentingan kedua pihak, khususnya mengenai status rumah Cilandak dan kewajiban cicilan. Selama belum ada kesepakatan, perkara ini berpotensi terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.












