Hukum  

Ruben Onsu Siap Cabut Gugatan Asuh Anak, Pengacara Beberkan Syaratnya

Ruben Onsu Siap Cabut Gugatan Asuh Anak, Pengacara Beberkan Syaratnya
Ruben Onsu Siap Cabut Gugatan Asuh Anak, Pengacara Beberkan Syaratnya

Cakrawala News – 01 November 2026 | Presenter Ruben Onsu menyatakan kesiapannya untuk mencabut gugatan hak asuh anak yang tengah bergulir di pengadilan, dengan satu syarat utama: aksesnya untuk bertemu dan berkumpul bersama anak-anaknya tetap diberikan. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang, yang menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sepanjang hak Ruben sebagai seorang ayah tidak lagi dibatasi secara sepihak.

“Ruben mengatakan dia siap untuk mencabut gugatannya dan tetap memberikan hak asuh itu ada pada ibunya seperti apa yang sudah disepakati,” kata Minola Sebayang, seperti dikutip detikHot pada Sabtu (31/10/2026). “Sepanjang haknya untuk berkumpul bersama anak-anaknya itu tetap diberikan,” lanjutnya.

Pernyataan itu menjadi kunci untuk memahami duduk perkara yang sebenarnya. Menurut Minola, perselisihan yang kini sampai ke meja hijau bukanlah soal perebutan pengasuhan anak, melainkan langkah yang terpaksa ditempuh Ruben Onsu lantaran merasa akses pertemuan dengan buah hatinya terus dipersulit secara sepihak.

Bukan Perebutan Hak Asuh

Minola menegaskan bahwa inti pertarungan hukum kliennya bukanlah mengenai di mana hak asuh anak akan ditempatkan. Yang diperjuangkan, kata dia, adalah hak Ruben sebagai ayah, termasuk hak untuk menghabiskan waktu bersama anak-anaknya.

“Pertarungannya itu bukan mengenai masalah hak asuh itu ada di mana. Tapi haknya Ruben sebagai seorang ayah itu bagaimana, termasuk haknya dia untuk berkumpul bersama-sama dengan anaknya,” ujar Minola.

Pihak Ruben Onsu menilai pembagian waktu bertemu anak semestinya tidak diikat dengan aturan sepihak yang memberatkan. Presenter berusia 43 tahun itu disebut keberatan apabila kesempatan menghabiskan waktu bersama anak-anaknya selalu didikte dengan pembatasan yang tidak seimbang.

“Ruben tidak mau kalau pertemuan itu, terlalu diatur dan dikondisikan sesuai dengan syarat-syarat yang melulu hanya dari pihak sana,” tegas Minola.

Soal putusan majelis hakim yang akan datang, pihak Ruben Onsu menyatakan telah berada pada posisi pasrah dan ikhlas. Menurut Minola, kliennya kini tidak lagi diliputi ketakutan dan menyerahkan sepenuhnya hasil perkara kepada putusan pengadilan.

“Ruben sekarang sudah tidak pada ketakutan. Dia sudah dalam posisi yang ikhlas untuk menerima semua keadaan, situasi apapun dia kembalikan kepada putusan majelis hakim,” pungkasnya.

Klarifikasi: Gugatan Tidak Dicabut

Meski ada pernyataan kesiapan mencabut gugatan, Minola Sebayang kemudian menegaskan bahwa secara proses hukum gugatan tersebut belum dan tidak mungkin dicabut pada tahap persidangan saat ini. Klarifikasi ini disampaikannya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya untuk membantah rumor yang beredar di media sosial.

“Gugatan hak asuh anak TIDAK DICABUT prosesnya tetap berjalan dan minggu depan agendanya masih pembuktian para pihak. STOP membuat narasi yg menyesatkan terkait perkara gugatan hak asuh anak,” tulis Minola dalam unggahannya.

Ia menilai informasi soal pencabutan gugatan muncul akibat kesalahpahaman dalam memahami pernyataan pihak Ruben sebelumnya. Menurut Minola, sejumlah pemberitaan tidak didasarkan pada pemahaman utuh mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

“Ada-ada saja berita yang kadang-kadang tidak dilandaskan kepada pemahaman dari satu alur cerita yang sesungguhnya kemudian mengambil kesimpulan untuk membangun narasi-narasi yang membingungkan masyarakat,” ujarnya.

Minola menjelaskan alasan hukumnya. Dalam hukum acara, kata dia, suatu gugatan yang sudah sampai pada titik pembuktian tidak dapat dicabut kembali. Karena itu, ia menilai pencabutan gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben terhadap Sarwendah tidak mungkin dilakukan pada tahap ini.

“Dalam hukum acara suatu proses gugatan yang sudah sampai di titik pembuktian maka tidak akan bisa gugatannya dicabut kembali. Ya, begitu juga dengan gugatan hak asuh anak ini sudah sampai pembuktian, sudah akan sampai di ujung perkara, maka gugatan itu tidak mungkin dicabut,” jelasnya.

Dengan demikian, agenda persidangan masih berlanjut ke tahap pembuktian para pihak pada pekan berikutnya. Perbedaan antara pernyataan kesiapan mencabut gugatan dan penegasan bahwa gugatan tetap berjalan perlu dibaca dalam konteks proses hukum yang sedang berlangsung, bukan sebagai dua hal yang saling bertentangan secara serta-merta.

Sorotan Publik dan Dinamika di Luar Pengadilan

Perkara yang melibatkan Ruben Onsu ini juga diwarnai dinamika di luar ruang sidang. Nama Benny Simanjuntak menjadi sorotan setelah ia disebut menyindir Ruben dengan kata-kata kasar di media sosial, termasuk menyinggung soal status mualaf. Ucapan itu disebut langsung menjadi perhatian Ruben beserta kuasa hukumnya.

Benny kemudian menyampaikan klarifikasi. Namun klarifikasi tersebut dinilai tidak diterima oleh orang dekat Ruben Onsu. Sahabat Ruben, Emma Warokka, terang-terangan menyindir cara Benny menyampaikan klarifikasi.

“Malam, ini bukan anj*ng, ee, bukan anj*ng kafir ee,” kata Emma menirukan perkataan Benny, seperti dikutip pada Minggu (1/11/2026).

Emma menyinggung klarifikasi Benny yang dinilainya belepotan. “Nah belepotan lagi kan. Mau bilang gu**k langsung eee, makin belepotan kan. Belepotan mulu,” ucapnya. Ia juga menyindir sikap Benny yang disebutnya kerap membuat huru-hara atas permasalahan orang lain, dengan menuliskan “Ada aja dramanya nih mas bro” pada keterangan unggahannya.

Dinamika ini menunjukkan bahwa perkara hak asuh dan akses bertemu anak yang dihadapi Ruben Onsu tidak hanya berlangsung di ruang pengadilan, tetapi juga menarik perhatian publik di media sosial. Bagi pembaca, penting untuk membedakan antara pernyataan resmi melalui kuasa hukum, proses hukum yang berjalan, dan komentar pihak-pihak di luar perkara.

Yang perlu dicermati ke depan adalah hasil tahap pembuktian dan putusan majelis hakim, sebab dari situ akan tergambar bagaimana hak Ruben Onsu sebagai ayah untuk berkumpul bersama anak-anaknya diatur secara hukum. Sampai saat itu, gugatan tetap berjalan meski ada sinyal kesiapan untuk mencabutnya apabila syarat akses bertemu anak dipenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *