Cakrawala News – 23 Oktober 2026 | Satgas PKH cabut izin usaha tambang emas PT Kristalin di Nabire menjadi langkah tegas pemerintah memberantas pertambangan ilegal di kawasan hutan. Areal tambang emas seluas 275,36 hektare milik PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, resmi ditutup dan kini sepenuhnya berada di bawah penguasaan negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Penertiban tersebut ditandai dengan pemasangan plang di area operasional tambang pada Kamis, 22 Oktober 2026. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, yang menjabat Ketua Pengarah Satgas PKH, memimpin langsung kegiatan itu. Ia menegaskan komitmen pemerintah melanjutkan penertiban meski menghadapi berbagai tantangan dan perlawanan.
“Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH. Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 Insya Allah semuanya akan kita selesaikan,” kata Sjafrie dalam keterangan resmi pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Dasar Pencabutan Izin dan Pelanggaran yang Ditemukan
Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026. Keputusan itu mencakup wilayah pertambangan seluas 3.500 hektare, sementara area yang ditertibkan di lapangan mencapai 275,36 hektare.
Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, yang juga Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, verifikasi lapangan tim gabungan menemukan perusahaan menggunakan kawasan hutan tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Luasan yang dimaksud mencapai 275,9025 hektare, terdiri atas 170,4459 hektare di dalam Wilayah IUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP.
Selain itu, perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan pemulihan lingkungan di wilayah terdampak aktivitas pertambangan. Pencabutan izin mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.
Burhanuddin menegaskan, dengan dicabutnya IUP, PT Kristalin dilarang keras melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan dikembalikan statusnya menjadi milik negara.
ANTAM Ditunjuk Kelola, Kewajiban Perusahaan Tetap Berjalan
Pemerintah menunjuk PT Aneka Tambang (ANTAM) untuk mengelola wilayah bekas operasi tambang tersebut. Jaksa Agung berharap BUMN itu tidak sekadar menjadi investor, tetapi juga berperan sebagai operator.
“Kami mengharapkan PT Antam nantinya tidak hanya sebagai investor, tetapi menjadi operator sekaligus investor agar betul-betul dikelola oleh negara untuk kemakmuran masyarakat,” kata Burhanuddin.
Meski izin telah dicabut, kewajiban PT Kristalin tidak serta-merta berakhir. Perusahaan tetap harus memulihkan lingkungan yang terdampak, melunasi tunggakan pajak dan royalti, serta memenuhi hak mantan pekerja, termasuk pembayaran pesangon.
Langkah Satgas PKH cabut izin usaha tambang emas PT Kristalin di Nabire disebut sebagai implementasi pertama Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 untuk sektor pertambangan ilegal. Aturan itu menjadi landasan hukum bagi penertiban kawasan hutan yang terus dilanjutkan pemerintah.
Kegiatan di Nabire turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi, antara lain Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kepala BIN Jenderal TNI (Purn) M. Herindra, Kepala BPKP Muhammad Yusuf, Mendikti Saintek Brian Yuliarto, Wamenhan Bidang Strategi, Doktrin dan Pembangunan Kekuatan Jenderal TNI Richard T.H. Tampubolon, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, serta jajaran Forkopimda.
Dampak dan Hal yang Perlu Dicermati
Setelah pemasangan plang, pihak mana pun dilarang menguasai, memindahtangankan, atau melakukan aktivitas tanpa izin resmi di area operasional tambang. Pemerintah berencana mengambil alih pengelolaan kekayaan alam di wilayah tersebut melalui BUMN dengan mengikuti mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Langkah Satgas PKH cabut izin usaha tambang emas PT Kristalin di Nabire diharapkan memastikan pemanfaatan sumber daya alam tidak hanya berorientasi pada kegiatan ekonomi, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Pengelolaan oleh ANTAM disebut akan diarahkan agar memberikan manfaat nyata bagi warga sekitar wilayah pertambangan.
Ke depan, publik perlu mencermati bagaimana proses serah terima pengelolaan kepada ANTAM berjalan, penyelesaian kewajiban lingkungan dan hak pekerja oleh PT Kristalin, serta konsistensi Satgas PKH menertibkan pertambangan ilegal lain di kawasan hutan. Penertiban di Nabire menjadi penanda bahwa pemerintah menempatkan tata kelola sumber daya alam sebagai prioritas, sekaligus ujian bagi efektivitas Perpres Nomor 5 Tahun 2025 di lapangan.








