Sudah 10 Relawan Gugur saat Penanganan Karhutla, DPR dan Pemerintah Diminta Evaluasi Total

Sudah 10 Relawan Gugur saat Penanganan Karhutla, DPR dan Pemerintah Diminta Evaluasi Total
Sudah 10 Relawan Gugur saat Penanganan Karhutla, DPR dan Pemerintah Diminta Evaluasi Total

Cakrawala News – 26 Oktober 2026 | Sudah 10 relawan gugur saat penanganan karhutla [titlebase] di sejumlah wilayah Indonesia dalam tiga bulan terakhir, sementara media massa mencatat total sebelas nyawa petugas dan relawan melayang. Peristiwa ini mendorong Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan menempatkan keselamatan personel sebagai prioritas utama.

Permintaan itu disampaikan Firman melalui keterangan pers pada Jumat, 23 Oktober 2026. Menurutnya, gugurnya petugas dan relawan dalam operasi pemadaman bukan peristiwa biasa, melainkan persoalan serius yang harus menjadi perhatian pemerintah.

“Gugurnya petugas dan relawan dalam penanganan karhutla harus menjadi evaluasi serius bagi pemerintah. Pencegahan, koordinasi lintas instansi, dan perlindungan keselamatan petugas harus diperkuat agar tragedi serupa tidak terulang,” ujar Firman dalam keterangan pers tersebut.

Sebelas Nama yang Gugur

Catatan editorial media massa menyebut sebelas nama petugas dan relawan yang meninggal saat berjibaku memadamkan api. Mereka adalah Muharmizan, Sukaris, Hendra Rony, Wisnu Yuda, Sefriel Ardiansyah, Munawi, Suraji, Akhmad Rizani, Ahmadin, Aries Sutio, dan Nurdin.

Mereka gugur di berbagai wilayah, yakni Riau (1 orang), Kalimantan Tengah (3 orang), Kalimantan Selatan (1 orang), serta Jawa Timur, tepatnya di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru atau TNBTS (6 orang). Penyebab kematian beragam, mulai dari kelelahan, terpapar asap pekat, hingga terjebak dalam kepungan api.

Angka sepuluh relawan yang gugur dalam penanganan karhutla [titlebase] maupun sebelas korban yang tercatat media menunjukkan betapa berisikonya pekerjaan pemadaman di lapangan. Perbedaan angka ini muncul dari cakupan penghitungan yang berbeda, dan keduanya sama-sama menggambarkan tingginya risiko yang dihadapi personel.

Desakan Evaluasi Sistem Penanganan

Firman menegaskan evaluasi harus mencakup penguatan pencegahan, koordinasi lintas instansi, kesiapan peralatan, mitigasi risiko, serta penerapan standar keselamatan bagi petugas di lapangan. Politikus Partai Golkar itu juga meminta pemerintah memastikan seluruh personel yang terlibat pemadaman memperoleh dukungan peralatan dan prosedur keselamatan yang sesuai.

Ia mengingatkan pemerintah agar tidak hanya berfokus pada pemadaman ketika kebakaran sudah meluas. Menurutnya, sistem mitigasi risiko perlu diperkuat untuk mengurangi ancaman terhadap petugas dan relawan selama menjalankan tugas.

Desakan senada datang dari Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam), Muhamad Zainal Arifin. Ia menilai kebijakan pengendalian karhutla tidak cukup bertumpu pada sanksi hukum setelah kebakaran terjadi, tetapi harus mengutamakan pencegahan dan pertanggungjawaban yang adil.

Zainal menyebut karhutla bukan semata-mata persoalan pelanggaran hukum. Kebakaran juga berkaitan dengan tata kelola lahan, pengawasan, kondisi ekosistem, cuaca, dan efektivitas upaya pencegahan. Sanksi hukum, katanya, memang dapat memberikan efek jera, tetapi tidak otomatis menghilangkan risiko kebakaran.

“Menurut saya, pemerintah perlu mengevaluasi apakah kebijakan yang selama ini dijalankan benar-benar menyelesaikan akar persoalan,” ujar Zainal dalam keterangannya.

Data Menunjukkan Beban di Luar Konsesi

Zainal menyoroti data MapBiomass periode Januari-Agustus 2026 yang menunjukkan 83 persen luas lahan terbakar berada di luar konsesi perusahaan. Temuan itu, menurutnya, menunjukkan pengendalian yang hanya berfokus pada pengawasan perusahaan belum mencakup seluruh wilayah berisiko kebakaran.

Ia mengusulkan wilayah yang berulang kali terbakar menjadi prioritas audit. Audit diperlukan untuk mengidentifikasi penyebab kebakaran, mengevaluasi kegagalan pencegahan, dan menentukan pihak yang memiliki kewajiban pengendalian.

Zainal juga menyoroti penerapan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak dalam penanganan karhutla. Efektivitas pendekatan tersebut, menurutnya, perlu dievaluasi karena kebakaran masih berulang meskipun gugatan terhadap perusahaan telah banyak diajukan.

Data SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan luas karhutla berfluktuasi dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2015, luas kebakaran mencapai 2.611.411 hektare, lalu turun menjadi sekitar 1,65 juta hektare pada 2019 dan 296.942 hektare pada 2020. Luas karhutla kembali meningkat menjadi sekitar 1,16 juta hektare pada 2023, sebelum turun menjadi 376.805 hektare pada 2024 dan sekitar 359.619 hektare pada 2025.

Hotspot Masih Menyebar hingga Oktober 2026

Kondisi karhutla pada Oktober 2026 belum sepenuhnya membaik. Berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla Kementerian Kehutanan (SiPongi Kemenhut), terdeteksi 4.361 titik panas per 25 Oktober 2026, membentang dari Sumatra hingga Papua.

Pulau Kalimantan menjadi penyumbang titik panas terbanyak sejak Juli, disusul Sulawesi dan Papua yang juga menunjukkan peningkatan aktivitas karhutla secara signifikan. Kalimantan Tengah menduduki posisi puncak dengan 832 titik panas per 25 Oktober 2026, dan Kabupaten Seruyan saja menyumbang 176 titik panas.

Karakteristik lahan gambut di sebagian besar Kalimantan Tengah membuat kebakaran jauh lebih kompleks dan menantang untuk dipadamkan. Wilayah inilah yang menjadi salah satu lokasi gugurnya petugas dan relawan.

Untuk memperkuat penanganan, Bareskrim dan Korbrimob Polri menambah personel atas perintah Kapolri. Polda Kalimantan Tengah menerima 100 personel Brimob dari Korbrimob Polri dan lima personel Bareskrim Polri. Sebanyak 25 personel Brimob ditempatkan di wilayah hukum Palangka Raya, sedangkan 75 personel lainnya difokuskan di Kotawaringin Barat, khususnya kawasan Taman Nasional Tanjung Puting.

Meski hujan telah mengguyur sejumlah wilayah Kalteng dan api induk berhasil dipadamkan, upaya penanganan masih harus dilanjutkan. Tahapan pembasahan dan pendinginan lahan tetap diperlukan untuk mencegah kebakaran kembali terjadi.

Deretan peristiwa ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla bukan hanya soal memadamkan api, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa mereka yang berada di garis depan. Sudah 10 relawan gugur saat penanganan karhutla [titlebase] menjadi pengingat bahwa pencegahan, koordinasi, dan perlindungan personel perlu dibenahi secara menyeluruh.

Ke depan, publik akan menantikan langkah konkret pemerintah dalam mengevaluasi sistem penanganan, termasuk memastikan standar keselamatan bagi petugas dan relawan di lapangan. Tanpa perbaikan yang nyata, risiko korban berikutnya tetap terbuka, terutama di wilayah rawan kebakaran yang masih menyisakan titik panas hingga akhir Oktober 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *